Analisis Pemahaman Literasi Keuangan Syariah Generasi Milenial dan Generasi Z terhadap Risiko Skema Ponzi dalam Investasi Syariah melalui Perspektif Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcssel.v6i2.25440Keywords:
Literasi Keuangan Syariah, Skema Ponzi, Maqāṣid SyariahAbstract
Abstract. This research is motivated by the prevalence of Sharia-labeled investments exhibiting Ponzi scheme characteristics, such as guaranteed fixed returns without clear risk mechanisms. This phenomenon highlights the importance of Islamic financial literacy for wealth protection (ḥifẓ al-māl) within maqāṣid Sharia, particularly for Millennials and Generation Z actively investing online. This study aims to analyze the Islamic financial literacy of both generations, identify differences in their understanding, and examine the correlation between Islamic financial literacy and awareness of Ponzi scheme risks. A descriptive qualitative method was employed using an empirical approach and Sharia normative analysis. The analysis focuses on three main indicators: knowledge, attitude, and behavior. The empirical approach maps social phenomena among Millennials and Gen Z, while the normative analysis evaluates respondents' behavior against Islamic Economic Law principles and ḥifẓ al-māl. The results indicate that respondents' Islamic financial literacy generally falls into the good to excellent categories. Millennials demonstrate stronger conceptual understanding of Sharia investments. Meanwhile, Gen Z excels in preventive behavior, particularly in verifying investment legality and utilizing digital information. Based on the research results, Islamic financial literacy serves as a vital instrument for wealth protection (ḥifẓ al-māl) by enhancing public awareness against fraudulent Ponzi scheme investments.
Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya investasi berlabel syariah berkarakteristik skema Ponzi, seperti janji keuntungan tetap tanpa kejelasan risiko. Fenomena ini menegaskan pentingnya literasi keuangan syariah untuk perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) dalam maqāṣid syariah, khususnya bagi Generasi Milenial dan Generasi Z yang aktif berinvestasi secara daring. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemahaman literasi keuangan syariah kedua generasi tersebut, mengidentifikasi perbedaan pemahamannya, serta mengkaji keterkaitannya dengan kewaspadaan terhadap risiko skema Ponzi. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui pendekatan empiris dan analisis normatif syariah. Analisis difokuskan pada tiga indikator utama: pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), dan perilaku (behavior). Pendekatan empiris memetakan fenomena sosial Generasi Milenial dan Gen Z, sedangkan analisis normatif mengevaluasi kesesuaian perilaku responden dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah dan konsep ḥifẓ al-māl. Hasil penelitian menunjukkan literasi keuangan syariah responden secara umum berada pada kategori baik hingga sangat baik. Generasi Milenial unggul pada pemahaman konseptual mengenai investasi syariah. Sementara itu, Generasi Z lebih menonjol dalam perilaku preventif, seperti aktif memverifikasi legalitas investasi dan memanfaatkan informasi digital. Berdasarkan hasil penelitian, literasi keuangan syariah terbukti berperan penting sebagai instrumen perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) melalui peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko investasi bodong berskema Ponzi.
References
Ajidin, Z. A., & Kuswanjono, A. (2025). Epistemologi Mulla Sadra dan Relevansinya dalam Pengilmuan Ekonomi Islam. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 173–182. https://doi.org/10.29313/jres.v5i2.8000
Azhar Alam, Sri Herianingrum, Muhamad Nafik Hadi Ryandono, N. P. R. (2023). The Role Of Islamic Investment Ethics In Preventing Fraudulent Investments. 37–46.
CNN. (n.d.). Nyaris 5.000 Lender Investasi di DSI, Duit Belum Balik Rp 1,4 T.
Direktorat Pasar Modal Syariah, Otoritas Jasa Keuangan, AN. Azharudin Lateid, Mohammad Bagus Teguh Perwira, Rian Wisnu Murti, M. S. A. (n.d.). Modul Kompetensi Pengelolaan Investasi Syariah.
Effendi, B. (2020). ASAS AKAD EKONOMI ISLAM PERSPEKTIF KHES ( KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH ). 8(2), 70–81.
Hamim, L. S. S. M. dan K. (2021). Religious Freedom and Riddah through the Maqāṣidi Interpretation of Ibn ‘Āshūr. HTS Teologiese Studies/Theological Studies, 4, 3.
Hidayatullah, M. S., & Banjarmasin, U. I. N. A. (2020). IMPLEMENTASI AKAD BERPOLA KERJA SAMA DALAM PRODUK KEUANGAN DI BANK SYARIAH ( Kajian Mudharabah dan Musyarakah dalam Hukum Ekonomi Syariah ). 7(I), 34–41.
Lourensia Hani, & Taufiqur Rahman. (2024). Mitigasi Risiko Pembiayan dan Jaminan Dana Haji Umrah BPRS Lantabur Tebuireng Lamongan. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 71–78. https://doi.org/10.29313/jres.v4i2.4719
Munir, M. M. (2023). Pemberdayaan ekonomi berlandaskan maslahah dalam hukum islam. 10, 34–45.
OJK. (2025). Survei nasional literasi dan inklusi keuangan.
Rofiullah, A. H., Tinggi, S., Syariah, I., & Zairi, A. (2025). Pengembangan Ekonomi Syariah dalam Perspektif Maqashid Syariah di Era Ekonomi Digital. 07(02), 24–43.
Rytu Aureli Angelica, Irfan Danial, Farhan David Prayuda, A. I. A. (n.d.). Kontroversi Kehalalan Cryptocurrency: Studi Kritis Terhadap Fatwa Mui Dan Prinsip Hukum Ekonomi Islam. 6, 231.
Sugiyono. (2026). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Sutopo, Ed.). ALFABETA.
Tika Noerhidayah, & Maman Surahman. (2024). Analisis Hukum Islam pada Denda Keterlambatan atas Piutang Kelompok terhadap Pembiayaan Perempuan Prasejahtera. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 45–50. https://doi.org/10.29313/jres.v4i1.3704