Analisis Penerapan Biaya Tambahan dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan QRIS Berdasarkan PBI dan Fatwa DSN-MUI

Authors

  • Yori Kemiain Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Ira Siti Rohmah Maulida Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Arif Rijal Anshori Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcssel.v6i2.25050

Keywords:

QRIS, biaya tambahan, fatwa DSN-MUI

Abstract

Abstract. The Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) has become the main pillar of digital payment in Indonesia, yet a number of merchants, particularly micro businesses, small food stalls, and street vendors, still impose an additional fee (surcharge) on consumers. This practice contradicts Bank Indonesia Regulation No. 23/6/PBI/2021 Article 52 paragraph (1), which prohibits transferring Merchant Discount Rate (MDR) costs to consumers, and it also intersects with DSN-MUI Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 on Sharia Electronic Money. This study analyzes the provision on additional QRIS fees, examines it from the perspective of fiqh muamalah, and assesses the compatibility between the two provisions. A normative juridical method was used, combining a statute, conceptual, and comparative approach, with qualitative data from laws, fatwas, books, and journal articles gathered through library research, supported by interviews with consumers, merchants, and banks. The results show that Bank Indonesia Regulation No. 23/6/PBI/2021 fundamentally prohibits surcharges, yet the practice still occurs due to merchants' limited understanding. From the DSN-MUI Fatwa's perspective, surcharge practices are inconsistent with fairness, transparency, and maslahah. Both provisions share a common orientation toward consumer protection, indicating the need for stronger socialization, education, and supervision to align QRIS implementation with regulation and sharia principles.

Abstrak. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi salah satu pilar utama pembayaran digital di Indonesia, namun sebagian merchant, khususnya usaha mikro, warung makan kecil, dan pedagang kaki lima, masih membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen. Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 Pasal 52 ayat (1) yang melarang pengalihan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen, dan juga bersinggungan dengan Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan biaya tambahan transaksi QRIS tersebut, mengkajinya dari perspektif fikih muamalah, serta menilai kesesuaian antara kedua ketentuan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, dengan data kualitatif dari peraturan, fatwa, buku, dan jurnal melalui studi kepustakaan, didukung wawancara dengan konsumen, merchant, dan pihak bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 pada dasarnya melarang surcharge, tetapi praktik tersebut masih terjadi akibat minimnya pemahaman merchant. Ditinjau dari Fatwa DSN-MUI, praktik surcharge tidak sejalan dengan keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Kedua ketentuan memiliki kesesuaian dalam menekankan perlindungan konsumen, sehingga diperlukan peningkatan sosialisasi, edukasi, dan pengawasan agar implementasi QRIS sesuai regulasi dan prinsip syariah.

References

Afnani, T. (2025). Tinjauan hukum atas penambahan biaya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terhadap konsumen perspektif peraturan Bank Indonesia dan hukum Islam (Studi kasus di Kelurahan Merjosari Kota Malang). Journal of Islamic Business Law, 9(2).

Ajidin, Z. A., & Kuswanjono, A. (2025). Epistemologi Mulla Sadra dan Relevansinya dalam Pengilmuan Ekonomi Islam. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 173–182. https://doi.org/10.29313/jres.v5i2.8000

Antonio, & Syafi’i, M. (2019). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani.

Ariani, D. V., Utomo, S., & Gegana, R. P. (2025). Implementasi Hukum Atas Pembebanan Biaya Dalam Transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4), 34–42.

ASPI. (2023). Laporan Perkembangan Transaksi QRIS Nasional Tahun 2022.

Bank, I. (2021). Op. Cit., Pasal 51 ayat (1) dan (2).

Bank, I. (2024). Ketentuan MDR QRIS per 1 Desember 2024.

Destianingsi, Nuredi, R., Hidayat, E., & Faiza, L. (2023). Analisis Perlindungan Hukum bagi Konsumen pada Transaksi Pembayaran Nontunai Berbasis QRIS Perspektif Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah. Edunomika, 7(2), 3.

Fadhil, R., & Ahmad, L. A. (2022). Analisis Akad Ijarah terhadap Produk Quick Response Code Indonesian Standard. Al-Mizan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 6(1), 103–119.

Fadilah, R., & Anwar, S. (2021). Keabsahan akad digital dalam jual beli online menurut fiqih muamalah. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 13(2), 215–228.

Felicia, F., Haludin, G., Siregar, E. M. E., Wibowo, G. D., & Putri, T. A. (2024). Mendorong inklusi keuangan melalui QRIS: Investigasi literasi keuangan dan akses keuangan di sektor usaha kecil. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(11).

Hafid Hudzaefi, Udin Saripudin, & Liza Dzulhijjah. (2023). Analisis Fikih Muamalah dan UU terkait Nilai Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 119–126. https://doi.org/10.29313/jres.v3i2.2815

Hayati, M., & Ayu, D. M. (2024). Perkembangan fikih muamalah konteks transaksi elektronik. Al-Fiqh, 2(1), 18–28.

Huda, & Nurul. (2021). Fiqh Muamalah dalam Transaksi Digital: Analisis terhadap QRIS. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 7(1).

Indonesia, B. (2019a). Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia.

Indonesia, B. (2019b). Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Indonesia, B. (2019c). Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, 1–81.

Indonesia, D. S. N. M. U. (2017). Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Majelis Ulama Indonesia.

Juliandini, N. K. W., Budiartha, N. P., & Ujianti, N. M. P. (2023). Efektivitas Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard ( Qris ) Dalam Transaksi Jual Beli di Pasar Kumbasari Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 5(2), 227–232.

Krisma Bima Tara, I. K., & Sudiro, A. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Pengguna QRIS dan Penanganan Penipuan dalam Bertransaksi. UNES Law Review, 5.

Mubarroq, A. C., & Latifah, L. (2023). Analisis konsep muamalah berdasarkan kaidah fiqh muamalah kontemporer. Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 95–108.

Niaga, K. P. R. D. J. P. K. dan T. (2024). Hasil Pemantauan Praktik Biaya Tambahan Pada Transaksi Digital.

Rachim, D. A., Chandra, M. Y., Wardana, M. N., Jaenudin, J., & Dian Herdiana. (2025). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Positif Terhadap Skema Pembebanan Pajak Dalam Transaksi Qris (Quick Response Code Indonesian Standard). Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu, 2(6), 148–158. https://doi.org/https://doi.org/10.69714/m1ddfx82

Rachmawati, D. (2020). QRIS Sebagai Inovasi Sistem Pembayaran Digital Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 12 no 2.

Sriekaningsih, A. (2020). QRIS dan Era Baru Transaksi Pembayaran 4.0 (1st ed.). Penerbit Andi.

Tika Noerhidayah, & Maman Surahman. (2024). Analisis Hukum Islam pada Denda Keterlambatan atas Piutang Kelompok terhadap Pembiayaan Perempuan Prasejahtera. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 45–50. https://doi.org/10.29313/jres.v4i1.3704

Downloads

Published

2026-08-03