Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Implikasi Buy Now Pay Later di E-Commerce Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcssel.v6i2.24929Keywords:
Buy Now Pay Later, Maqashid Syariah, E-CommerceAbstract
Abstract. The rapid development of Buy Now Pay Later (BNPL) services in e-commerce has increased public access to digital financing while simultaneously raising concerns regarding consumer financial behavior and compliance with Islamic economic principles. This study aims to analyze the implementation of BNPL on the Akulaku application and examine its implications from the perspective of maqashid sharia, particularly in achieving the protection of wealth (hifẓ al-māl) and consumer welfare. This research employed a qualitative method with a descriptive-normative approach. Primary data were collected through semi-structured interviews with three active Akulaku BNPL users, while secondary data were obtained from books, scientific journals, regulations, DSN-MUI Fatwas, and other relevant literature. The findings indicate that BNPL is used not only for purchasing goods but also for paying routine expenses, including electricity bills, health insurance premiums, and mobile credit, due to its convenience and payment flexibility. However, such practices may encourage dependence on digital financing and weaken financial planning if not accompanied by adequate financial discipline. From the perspective of maqashid sharia, the observed practices have not fully reflected the objective of hifẓ al-māl, as some transactions were conducted for non-essential needs. Nevertheless, BNPL may be permissible when used proportionally, for legitimate needs, with the ability to repay on time, and through financing mechanisms that comply with Islamic principles.
Abstrak. Perkembangan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) pada platform e-commerce memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat, namun juga menimbulkan berbagai implikasi terhadap perilaku konsumsi dan pengelolaan keuangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik penggunaan BNPL pada aplikasi Akulaku serta meninjaunya berdasarkan perspektif maqashid syariah, khususnya dalam mewujudkan perlindungan harta (hifẓ al-māl) dan kemaslahatan konsumen. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-normatif. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur terhadap tiga pengguna aktif BNPL Akulaku, sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, Fatwa DSN-MUI, serta literatur yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNPL dimanfaatkan untuk pembelian barang maupun pembayaran kebutuhan rutin, seperti listrik, BPJS Kesehatan, dan pulsa, karena menawarkan kemudahan serta fleksibilitas pembayaran. Namun, penggunaan tersebut berpotensi mengubah pola pengelolaan keuangan dan mendorong ketergantungan terhadap pembiayaan digital apabila tidak disertai perencanaan keuangan yang baik. Berdasarkan perspektif maqashid syariah, praktik penggunaan BNPL oleh informan belum sepenuhnya mencerminkan tujuan hifẓ al-māl, karena sebagian penggunaan dilakukan untuk kebutuhan yang tidak bersifat darurat. Meskipun demikian, BNPL pada dasarnya dapat dibolehkan selama digunakan secara proporsional, sesuai kebutuhan, memiliki kemampuan melunasi kewajiban tepat waktu, serta mekanisme pembiayaannya selaras dengan prinsip-prinsip syariah.
References
Amarta, P. C. (2024). Pandangan Proses Transaksi PayLater Terhadap Perilaku Konsumtif Dalam Prespektif Ekonomi Syariah. 1(2), 152–162.
Anggraini, L., Yogivaria, D. W., & Indiraswari, S. D. (2025). Pengaruh Penggunaan Shopee Paylater dan Tingkat Literasi Keuangan Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa : Analisis Perspektif Ekonomi Islam Dengan Penerapan Akad Ijarah. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 13(2), 148–154. https://doi.org/10.21067/jrma.v13i2.12766
Chandra, D., Rini, P., Suri, D., & Nilowardono, S. (2025). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Berbelanja Online. 9(2), 461–466.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). SAGE Publications Inc.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (n.d.). Fatwa DSN-MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021. (021).
Indonesia, B. P. S. (n.d.). Statistik E-Commerce 2024. Volume 7,2025.
Miles, M. B., Huberman, M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis (A Methods Sourcebook) (3rd ed.). SAGE Publications Inc.
Nadianti, N. A., & Anshori, A. R. (2023). Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli dengan Sistem Cashback di Tokopedia. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 27–34. https://doi.org/10.29313/jres.v3i1.1738
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025.
Peterdy Kyle. (2022). BNPL (Buy Now, Pay Later). Corporatefinanceinstitute.Com.
Prayogi, R. (2025). Transformasi Perilaku Konsumen di Era Transaksi Digital. 4(1), 831–835.
Putra, R. H., Rozalinda, & Nora Zulvianti. (2025). Dampak E-Commerce dan Media Sosial terhadap Perilaku Konsumen di Era Digital. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 103–112. https://doi.org/10.29313/jres.v5i2.7301
Rafanda, S., Shultoni, M., & Adinugraha, H. H. (2025). Analisis Kepatuhan Syariah Pada Aplikasi Shopee Pekalongan. 05(April), 43–56.
Ridwanulloh, M. U. (2024). Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penerapan Sistem Pembayaran Cicilan (Paylater) pada Marketplace Shopee. 4(1), 69–85. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.3163
Shelly, R., Muhammad, S., & Hernawan, A. H. (2025). Analisis Kepatuhan Syariah. 05(April), 43–56.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta Bandung.
Swanty Maharani, & Akhmad Yusup. (2022). Analisis Pendapat Madzhab Imam Syafi’i tentang Jual Beli Pesanan dan Implementasinya pada E-Commerce Shopee. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 41–46. https://doi.org/10.29313/jres.v2i1.793