Perlindungan Hukum Investor pada Fintech Peer-To-Peer Lending Syariah di Indonesia: Analisis Integratif Hukum Positif dan Prinsip Maslahah Mursalah
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcssel.v6i2.24786Keywords:
Perlindungan Hukum, Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah, Maslahah MursalahAbstract
Abstract. The rapid growth of sharia peer-to-peer (P2P) lending in Indonesia, alongside a series of default cases affecting both conventional and sharia-labelled platforms, raises concern over the extent to which investors are genuinely protected under current regulation. This study aims to analyze the form of legal protection provided to investors in the practice of sharia P2P lending in Indonesia, and to formulate an ideal concept of investor protection viewed from positive law and the principle of maslahah mursalah. The research employs a qualitative method with a normative-juridical and conceptual approach, using primary, secondary, and tertiary legal materials as the main data, supplemented by a semi-structured interview with the Financial Services Authority (OJK) as complementary and validating data. Findings show that investors are legally positioned as unsecured (concurrent) creditors without special collateral, and that preventive and repressive protection mechanisms already exist but remain substantively weak, particularly the Sharia Supervisory Board's oversight, which is still largely administrative, alongside the absence of a systemic compensation scheme and a lex specialis regulation. Evaluated against Al-Qaradawi's three conditions of maslahah mursalah, the existing regulation formally satisfies the requirements, yet its real effectiveness still falls short of the intended sharia benefit. The study proposes an integrative six-pillar framework combining positive law and maslahah mursalah to strengthen investor protection in Indonesia's sharia fintech ecosystem.
Abstrak. Pertumbuhan pesat fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah di Indonesia, yang diiringi rangkaian kasus gagal bayar pada penyelenggara konvensional maupun berlabel syariah, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana investor benar-benar terlindungi oleh regulasi yang berlaku saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor dalam praktik penyelenggaraan fintech P2P lending syariah di Indonesia, serta merumuskan konsep perlindungan hukum yang ideal ditinjau dari hukum positif dan prinsip maslahah mursalah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai data utama, dilengkapi wawancara semi terstruktur dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai data pelengkap dan validasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investor berkedudukan hukum sebagai kreditur konkuren tanpa jaminan khusus, dan bahwa mekanisme perlindungan preventif maupun represif sudah tersedia namun masih lemah secara substantif, terutama pada pengawasan Dewan Pengawas Syariah yang masih bersifat administratif, serta belum tersedianya skema kompensasi sistemik dan regulasi yang bersifat lex specialis. Dievaluasi melalui tiga syarat maslahah mursalah Al-Qaradawi, regulasi yang ada secara formal telah memenuhi persyaratan tersebut, namun efektivitas riilnya masih jauh dari kemaslahatan syariah yang dikehendaki. Penelitian ini mengusulkan kerangka integratif enam pilar yang memadukan hukum positif dan maslahah mursalah untuk memperkuat perlindungan investor pada ekosistem fintech syariah di Indonesia.
References
Abu Ishaq Asy-Syatibi. (2025). Al-Muwafaqat Fi Usul Al-Shari’ah. Creative Media Partners, LLC.
Ajidin, Z. A., & Kuswanjono, A. (2025). Epistemologi Mulla Sadra dan Relevansinya dalam Pengilmuan Ekonomi Islam. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 173–182. https://doi.org/10.29313/jres.v5i2.8000
Alfian Widiyanto, & Dini Selasi. (2024). Peran Strategis Dewan Pengawas Syariah dalam Mewujudkan Keuangan Syariah Berbasis Etika. Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, Dan Pajak, 1(4), 73–80. https://doi.org/10.61132/jbep.v1i4.663
Al-Ghazali, I. (n.d.). Al-Mustashfa Jilid 1: Rujukan Utama Ushul Fikih. Pustaka Al-Kautsar.
Al-Qaradawi, Y. (1995). Fi Fiqh al-Awlawiyyat: Dirasah Jadidah fi Dhaw’ al-Qur’an wa al-Sunnah. Maktabat Wahbah.
Al-Tirmidzi. (1998). Kitab Al-Buyu’, Bab Mā Jā’a fī Al-Tujjār, No. 1209. Dar Al-Gharb Al-Islami.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2018). Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. 14.
Dyah Ayu Purboningtyas, A. P. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Indonesia Oleh Securities Investor Protection Fund. Notarius.
Indonesia SIPF. (n.d.). Dana Perlindungan Modal. Retrieved June 30, 2026, from indonesiasipf.co.id/dana-perlindungan-pemodal
Kementrian Agama Republik Indonesia. (n.d.). QS. An-Nisa’ [4]: 29.
Mustaqilla, N., & Hidayatullah, A. D. (2022). Implementasi Akad Wakalah pada Fintech Peer-To-Peer (P2P) Lending di Indonesia. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 5(2), 236–247.
Nisa, K. (2026). Reposisi Hak Pemberi Dana (Lender) dalam Praktik Peer to Peer (P2P) Lending Syariah Akibat Wanprestasi Perspektif Fikih Muamalah. Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 9(1), 42–56.
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Wawancara Mengenai Pelindungan Hukum Investor pada Platform Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah di Indonesia. Pewawancara: Nurul Novianti Azzahra; 7 Juli 2026; Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik Fintech Lending Periode Desember 2023 (p. 4). OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024a). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024b). Siaran Pers: OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya. Siaran Pers Nomor SP 187/GKPB/OJK/X/2024.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Januari 2025.
Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Siaran Pers: RDK Bulan Mei 2026 Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di
Tengah Meningkatnya Tekanan terhadap Kinerja Perekonomian Global. SP 109/DKPU/OJK/VI/2026.
Philipus M. Hadjon. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Pradipto, N. (2021). Fungsi Jaminan Sebagai Penentu Credit Scoring Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jurist-Diction, 4(5), 1871. https://doi.org/10.20473/jd.v4i5.29823
Rahardjo, S. (1991). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Rohman, A. N. (2023). Urgensi Pengaturan Fintech Lending Syariah Di Indonesia: Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 16.
Salwa, Z. A., Febriadi, S. R., & Dzulhijjah, L. (2025). Analisis Hukum Taflis dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 terkait Gagal Bayar Tabungan Siswa. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 163–172. https://doi.org/10.29313/jres.v5i2.8650
Saprudin, A. (2026). Optimalisasi Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Serta Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Pengawasan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending Syariah.
Tika Noerhidayah, & Maman Surahman. (2024). Analisis Hukum Islam pada Denda Keterlambatan atas Piutang Kelompok terhadap Pembiayaan Perempuan Prasejahtera. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 45–50. https://doi.org/10.29313/jres.v4i1.3704
Wijaya, B. A., & Permatasari, M. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Berinvestasi Di P2P Lending Syariah Indonesia. 115–122.