Analisis Hukum Islam terhadap Penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal di RPH Ciroyom Kota Bandung

Authors

  • Ilham Nur Rohman Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Zaini Abdul Malik Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Ira Siti Rohmah Maulida Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcssel.v6i1.23236

Keywords:

Halal, Efektivitas, Hukum

Abstract

Abstract. The objective of this research is to analyze the implementation of Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee (JPH Law) at the Ciroyom Slaughterhouse (RPH) in Bandung City, as well as to review it from an Islamic legal perspective. The primary objective of the present study is to examine the implementation of regulations following the enactment of the Job Creation Law, with a focus on the refinement of halal certification governance. This includes an analysis of the registration system, the separation of facilities, and the role of related institutions. The approach employed is descriptive qualitative, with the methods comprising field observation, interviews, and legal document review. The results demonstrated that the Ciroyom abattoir has consistently met the requirements of halal certification, including the separation of halal and non-halal zones and the involvement of certified slaughterhands (JULEHA). Despite the discrepancies in duration and administrative procedures between the JPH Law prior to and following the enactment of the Job Creation Law, RPH Ciroyom has demonstrated a remarkable capacity for adjustment. A review of Islamic law reveals that the practices employed in the abattoir are consistent with the principles of thaharah, halal, and saddu al-dzari'ah. This research recommends the strengthening of synergies between institutions and continuing education for slaughterhouse industry players in order to maintain halal products as a whole and on an ongoing basis.

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom Kota Bandung, serta meninjaunya dari perspektif hukum Islam. Fokus utama penelitian mencakup implementasi regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja sebagai penyempurna tata kelola sertifikasi halal, termasuk sistem pendaftaran, pemisahan fasilitas, dan peran lembaga terkait. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode observasi lapangan, wawancara, serta telaah dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RPH Ciroyom telah memenuhi persyaratan sertifikasi halal secara konsisten, termasuk pemisahan zona halal dan non-halal serta pelibatan juru sembelih bersertifikat (JULEHA). Meskipun terjadi perbedaan dalam durasi dan prosedur administratif antara UU JPH sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja, RPH Ciroyom tetap dapat menyesuaikan diri dengan baik. Dari tinjauan hukum Islam, praktik yang diterapkan di RPH telah sesuai dengan prinsip thaharah, kehalalan, dan saddu al-dzari'ah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sinergi antar lembaga serta edukasi berkelanjutan bagi pelaku industri RPH dalam menjaga kehalalan produk secara menyeluruh dan berkelanjutan.

References

Ariyanti, D. I., Achmad Budi Susetyo, & Roisatun Kasanah. (2024). Pengaruh Struktur Modal dan Kebijakan Dividen terhadap Nilai Perusahaan pada DES Sektor Halal. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 87–96. https://doi.org/10.29313/jres.v4i2.5428

Cindy Mutia Annur. (2023, March 28). Ini Jumlah Populasi Muslim di Kawasan ASEAN, Indonesia Terbanyak. Databoks.Katadata.Co.Id.

Depag RI. (2009). Al-Qur’anul Karim Terjamah dan Tajwid Disertai Tafsir Ringkas Ibnu Katsir. Jabal Raudhotul Jannah.

Fifi Octaviani, Ifa Hanifia Senjiati, & Arif Rizal Anshori. (2021). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 terhadap Jaminan Produk Halal pada Kedai Kopi Hamsa. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 7(2), 454–459.

Kementerian Dalam Negeri. (2021). Statistik Jumlah Penduduk Muslim di Indonesia.

Muhammad Reza Saputra, & Tatty Aryani Ramli. (2017). Kajian Atas Persyaratan Lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal Menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/OT.140/1/2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging dan Menurut Dokumen Permohonan Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia. Prosiding Ilmu Hukum, 3(2), 884–890.

Mujiono, S. (2016). Perlindungan Konsumen : Regulasi Bisnis. JEBI (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 1.

Muzeqqi Madhani. (2022). Analisis Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pada Rumah Potong Hewan di Kabupaten Bondowoso [Tesis]. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq.

Nurulia, S., Handayani, D., & Adam, P. (2025). Investasi Halal melalui Sukuk dan Al-Sharf: Potensi dan Peran dalam Sistem Keuangan Syariah. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 13–22. https://doi.org/10.29313/jres.v5i1.6141

Ratih Rahayu, & Akhmad Yusup. (2022). Analisis Kesadaran Hukum dan Perlindungan Pelaku Usaha terhadap Konsumen tentang Kepemilikan Sertifikat Halal. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 129–136. https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1390

Saeful Amin. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal [Skripsi]. Universitas Islam Sultan Agung.

Sayekti, N. W. (2014). Jaminan Produk Halal dalam Perspektif Kelembagaan. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 5(2), 193–209. http://www.kemenperin.go.id/artikel/1830/Produk-Halal-RI-Belum-Mendominasi,

Syarifuddin Hidayat, A., & Siradj, M. (2015). Argumentasi Hukum Jaminan Produk Halal. Jurnal Bimas Islam, 8(1), 31–66.

Downloads

Published

2026-02-03