Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Kepailitan Syariah

Authors

  • Ilham Hibbaturrahman Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Asep Ramdan Hidayat Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Liza Dzulhijjah Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcssel.v6i1.22657

Keywords:

Pengadilan Agama, Kepailitan Syariah, Kewenangan

Abstract

Abstract. This study examines the authority of the Religious Court in resolving Islamic bankruptcy disputes based on Law Number 3 of 2006 concerning the Religious Court. The background of this research stems from the overlapping jurisdiction between the Religious Court and the Commercial Court in handling bankruptcy cases involving Islamic financial institutions. The purpose of this study is to analyze the legal foundation, scope of authority, and obstacles faced by the Religious Court in implementing Islamic bankruptcy dispute resolution in Indonesia. The research uses a qualitative approach with a normative-empirical legal method. Data were collected through literature studies, statutory analysis, and interviews with judges and legal practitioners. The findings indicate that, juridically, the Religious Court holds absolute authority over Islamic economic disputes under Article 49 letter (i) of Law Number 3 of 2006, as reinforced by the Constitutional Court Decision Number 93/PUU-X/2012. However, in practice, this authority has not been effectively implemented due to the absence of specific procedural regulations for Islamic bankruptcy cases and the limited capacity of judges in the field of Islamic economic law. This study recommends the synchronization of Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy with Law Number 3 of 2006, as well as capacity-building programs for Religious Court judges. Strengthening both the regulatory framework and the institutional competence of the Religious Court is essential to ensure that the settlement of Islamic bankruptcy disputes is carried out effectively and in accordance with the principles of Islamic law.

Abstrak. Penelitian ini membahas kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa kepailitan syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Latar belakang penelitian ini berangkat dari adanya tumpang tindih kewenangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Niaga dalam menangani kasus kepailitan yang melibatkan lembaga keuangan berbasis syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, batas kewenangan, serta hambatan yang dihadapi Pengadilan Agama dalam implementasi penyelesaian perkara kepailitan syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif-empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, serta wawancara dengan hakim dan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut dalam menangani perkara ekonomi syariah berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Namun dalam praktiknya, kewenangan tersebut belum terlaksana secara optimal karena belum adanya regulasi teknis tentang kepailitan syariah dan keterbatasan kompetensi hakim dalam bidang ekonomi syariah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, serta peningkatan kapasitas hakim Pengadilan Agama agar penyelesaian perkara kepailitan syariah dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan prinsip hukum Islam.

References

Apriyandanu, Ephin. 2018. “Kedudukan Basyarnas Dalam Penanganan Kepailitan Perbankan Syariah Ditinjau Dari UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.” JURNAL USM LAW REVIEW 1(1):30–38. doi:10.26623/julr.v1i1.2230.

Fikriani, F., & Permana, I. (2022). Tinjauan Fikih Muamalah dan Peraturan Daerah terhadap Penggunaan Tanah Hak Milik Pemerintah. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 137–146. https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1402

Hariyanto, Erie. 2014. “PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA.” IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah 1(1):42–58. doi:10.19105/iqtishadia.v1i1.365.

Indrapraja, Yudha. 2014. “KEGAGALAN HUKUM DI INDONESIA DALAM MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM TERKAIT SENGKETA KEPAILITAN PERBANKAN SYARIAH.” Asy-Syari’ah 17(1). doi:10.15575/as.v17i1.642.

Kartika, Sahnaz, dan Muhammad Yadi Harahap. 2023. “Kewenangan Mengadili Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perbankan Syariah.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5(1):101–12. doi:10.37680/almanhaj.v5i1.2195.

Nanang Naisabur, dan Abdul Halim M. Sholeh. 2018a. “Disharmonisasi Undang-Undang Yang Berkaitan Dengan Penanganan Sengketa Ekonomi Syari’Ah Di Pengadilan.” doi:10.5281/ZENODO.1304171.

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, dan M. Yasir Said. 2021. “METODOLOGI NORMATIF DAN EMPIRIS DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2(1):1–20. doi:10.51749/jphi.v2i1.14.

Panjaitan, Clarita Stefanie, R. Kartikasari, dan Artaji Artaji. 2022. “Keabsahan Keadaan Solven Debitor sebagai Dasar Pertimbangan dalam Perkara Kepailitan.” Media Iuris 5(1):19. doi:10.20473/mi.v5i1.27480.

Romlah, Siti. 2023. “Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Kepailitan Syariah Di Pengadilan Agama.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 10(1):95–114. doi:10.15408/sjsbs.v9i4.26634.

Rosidi, Ahamad, M. Zainuddin, dan Ismi Arifiana. 2024. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research).” Journal Law and Government 2(1):46. doi:10.31764/jlag.v2i1.21606.

Salwa, Z. A., Febriadi, S. R., & Dzulhijjah, L. (2025). Analisis Hukum Taflis dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 terkait Gagal Bayar Tabungan Siswa. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 163–172. https://doi.org/10.29313/jres.v5i2.8650

Sonata, Depri Liber. 2015. “METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 8(1). doi:10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2010. t.t.

Tika Noerhidayah, & Maman Surahman. (2024). Analisis Hukum Islam pada Denda Keterlambatan atas Piutang Kelompok terhadap Pembiayaan Perempuan Prasejahtera. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 45–50. https://doi.org/10.29313/jres.v4i1.3704

Wiraguna, Sidi Ahyar. 2024. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3(3). doi:10.59818/jps.v3i3.1390.

Downloads

Published

2026-02-03