Tinjauan Hukum Islam terhadap SK PERBAZNAS Nomor 13 Tahum 2025

Authors

  • Fitri Nurhaidah Hukum Ekonomi Syariah
  • Arif Rijal Anshori Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Ira Siti Rohmah Maulida Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcssel.v5i2.19553

Keywords:

Zakat Profesi, Nishab, Hukum Islam

Abstract

Abstract. In an effort to provide legal certainty and facilitate the public in fulfilling their zakat obligations, BAZNAS issued PERBAZNAS Decree Number 13 of 2025, which stipulates the nishab (minimum threshold) for income and service zakat as equivalent to 85 grams of gold, or IDR 85,685,972.00 annually (IDR 7,140,498.00 monthly). However, this policy has raised questions from the perspective of Islamic law, as Yusuf Qardhawi and the Indonesian Ulema Council (MUI) Fatwa No. 3 of 2003 on income zakat state that the nishab for professional zakat refers only to 85 grams of gold, whose value fluctuates over time. This study aims to examine the decree from the perspective of Islamic law. It employs a qualitative method using a normative juridical approach. Data were collected through document analysis and interviews with BAZNAS of Bandung City. The findings reveal that the legal basis for BAZNAS in issuing the decree refers to Article 7 Paragraph 1c of Law Number 23 of 2011. Although the MUI Fatwa does not explicitly state that the nishab may be converted into rupiah, BAZNAS's decision to do so based on the value of 85 grams of gold is considered a technical adjustment rather than a substantive change in Islamic law. This policy is deemed to be in accordance with Islamic law, both textually (nash) and contextually (ijtihad), as it aligns with the principles of ease (taysir) and public interest (maslahah) in Islamic legal tradition. 

Abstrak. Dalam upaya memberikan kepastian hukum serta memberikan kemudahan untuk masyarakat, BAZNAS mengeluarkan SK PERBAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 yang menetapkan nishab zakat pendapatan dan jasa sebesar 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,00 per tahun atau Rp7.140.498,00 per bulan. Namun, dengan adanya kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan dalam perspektif hukum Islam, karena menurut Yusuf Qardhawi dan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan, standar nisab zakat profesi hanya merujuk pada 85 gram emas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan tersebut dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan BAZNAS Kota Bandung. Berdasarkan temuan, dasar kebijakan BAZNAS dalam membuat SK tersebut merujuk pada Pasal 7 Ayat 1c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Meskipun dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tidak eksplisit menyebutkan nishab zakat di konversi ke nilai rupiah, keputusan BAZNAS yang menetapkan nilai rupiah berdasarkan harga 85 gram emas adalah bentuk penyesuaian teknis, bukan perubahan substansi hukum. Kebijakan tersebut dinilai sesuai dengan hukum Islam, baik secara tekstual (nash) ataupun konstekstual (ijtihad), karena telah sesuai dengan prinsip kemudahan (taysir) dan sesuai dengan kemaslahatan (maslahah) dalam syariat Islam.

References

Aisyah, Siti, Skripsi: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengelolaan Zakat Profesi Pada Karyawan Perusahaan Otobus Haryanto Di Kudus Jawa Tengah”, (Ponorogo: Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2020), Hal. 19., 2020).
Al-Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat, terj. Dr. Salman Harum, dkk, (Jakarta: PT. Intermasa, 1987).
Al-Qardhawi, Yusuf, Hukum Zakat, terj. Salman Harun, Didin Hafidhuddin, (Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusa, 1991).
Chumaira, Cendekia Zahrah. Pengelolaan Zakat Profesi Ditinjau Dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 Dan PP Nomor 14 Tahun 2014 (Studi Kasus BAZNAS Kota Depok). BS thesis. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Hasil Wawancara dengan Bapak Ahmad Husen, Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, kantor BAZNAS Kota Bandung, tanggal 18 Februari 2025.
Hasil Wawancara dengan Bapak Irfan Lutfi, SHI. Kepala Bidang Pengumpulan, kantor BAZNAS Kota Bandung, tanggal 21 Februari 2025.
Hasil Wawancara dengan Bapak Meiki Muttaqien, S.Pd., ME. Supervisor Pengumpulan Bidang Pengumpulan, kantor BAZNAS Kota Bandung, tanggal 16 Mei 2025.
Hasil Wawancara dengan Ibu Ayuni Purwandari, S.SOS. Staf Administrasi Bidang Pengumpulan, kantor BAZNAS Kota Bandung, tanggal 18 Februari 2025.
Hayatudin, A., & Anshori, A. R. (2021). Analisis Model Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) di Mesjid Al Istiqomah Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(02), 2021, 661.
Jannah, Raodahtul, Implementasi Zakat Profesi Dalam Perspektif Hukum Islam, Study of Scientific and Behavioral Managementn (SSBM), Vol. 1 No. 2, 2020, hal. 140.
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019).
Sidik, Parid. “Pendekatan Normatif sebagai Metodologi Penelitian Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Syariah, Vol. 5 No. 1, 2023.
Policy Brief, Kajian Penetapan Besaran Nisab Zakat Pendapatan Dan Jasa 2025, November 2024.
Puskas BAZNAS, 2017.
Salsabila, Nadya, dkk. “Implementasi Fatwa MUI No 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dan Ijtihad Yusuf Al-Qaradhawi dalam Pembayaran Zakat Penghasilan oleh Pemain Esports.” Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, Vol. 4 No. 2, 2024.
Sugiyono, Metode Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kualitatif dan R&D.
Sulaiha, ST, Skripsi: “Analisis Hukum Islam Terhadap Zakat Profesi Dalam Tinjauan Maslahat”, (Makassar: Universitas Muhammadiyah Makassar), 2024.

Downloads

Published

2025-08-02