Analisis Akad Salam terhadap Transaksi Dropshipping Pakaian pada Studi Kasus di Resellerdropship.com Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI Nomor 145/DSN-MUI-/XII/2021

  • Dwiki Ramdhani Nurbahagia Hukum ekonomi Syariah
  • Panji Adam Agus Putra Fakultas syariah, universitas Islam Bandung
  • Arif Rijal Anshori Fakultas syariah, universitas Islam Bandung
Keywords: Jual Beli, Online, Dropship

Abstract

Abstract. This research is motivated by the fact that the parties in online clothing sales often practice gharar (unclarity) and tadlis (fraud), Maysir (gambling) that occurs on clothing objects that do not match the original size. This research method uses a descriptive qualitative approach using a literature study. In literature research, the method used to collect research data is in the form of selected, searched, presented and analyzed literature data. Using a normative juridical research approach, namely a legal research approach by processing primary and secondary data by examining existing literature data. The results of this study explain that the Resellerdropship.com dropship System buying and selling transactions are in accordance with the sharia principle review of the DSN-MUI Fatwa No.145/DSN-MUI/XII/2021 concerning Dropship Based on Sharia Principles, the contract used in the dropship system at Resellerdropship.com is in accordance with the fatwa, namely bai' al-salam, this is reinforced by the opinion of Ibn Qayyim Al-Jauziyyah who views that buying and selling with a dropship system with a salam contract is permissible and according to Syafiiyah, salam transactions are valid as long as they meet four conditions, namely cash in advance, clear goods criteria, clear time, and the goods are not certain, As long as these four things are met, dropshipping activities at resellerdropship.com are valid.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh para Para pihak dalam melakukan jual beli online pakaian banyak melakukan praktek gharar (ketidakjelasan) dan tadlis (penipuan), Maysir (Pertaruhan) yang terjadi pada objek pakaian yang tidak sesuai dengan ukuran aslinya. Metode Penelitian ini menggunakan Pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan studi Pustaka, Dalam penelitian kepustakaan, metode yang digunakan untuk mengumpulkan data penelitian berupa data-data kepustakaan yang telah dipilih, dicari, disajikan dan dianalisis,Menggunakan Pendekatan Penelitian Yuridis Normartif yaitu sebuah pendekatan penelitian hukum dengan megolah data primer dan sekunder dengan cara meneliti data kepustakaan yang ada.Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Transaksi Jual beli sistem dropship Resellerdropship.com sudah sesuai dengan tinjauan prinsip syariah dari Fatwa DSN-MUI No.145/DSN-MUI/XII/2021 tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah, Akad yang digunakan pada sistem dropship di Resellerdropship.com sudah sesuai dengan fatwa yakni bai’ al-salam, hal ini diperkuat dengan pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah memandang bahwa jual beli dengan sistem dropship dengan akad salam di hukumnya boleh dan menurut Syafiiyah transakasi salam adalah sah selama memenuhi empat syarat yaitu uang tunai di depan, kriteria barang jelas, waktunya jelas, dan barangnya tidak tertentu, Selama empat hal ini terpenuhi maka kegiatan dropshipping di resellerdropship.com adalah sah.

References

Adam Panji, Fikih Muamalah Maliyah (Konsep, Regulasi , Implementasi) (Bandung: Refika Aditama, 2017), hlm. 63.
Azzam Abdul Aziz Muhammad, Fiqh Muamalat Sistem Trasaksi Dalam Fiqh Islam (Jakarta: Amzah, 2016), hlm. 11.
Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Muamalat (Jakarta: Prenada Media, 2016), hlm, 75.
“Dewan Syariah Nasional, Fatwa Tentang Dropship Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 145/DSN-MUI/XII/2021,” accessed November 24, 2024, dsnmui.or.id/kategori/fatwa.page/2/, minggu, pukul 21.44 WIB.
Hugo F. Reading, Kamus Ilmu + Ilmu Sosial (Jakarta: Rajawali Pers, 1986), hlm. 17.
Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosada Karya, 1991), hlm. 175.
Soerjono Sukanto, Pengantar Penelitian (Jakarta: UI Pers, 1942), hlm. 21.
SumardiSuryabarata, Metodologi Penelitian, h. 18
Tarmizi and Hamzah, “Dropshipping Dalam Perspektif Fiqh Muamalah Kontemporer,” Iltizam Journal of Shariah Economic Research, 5, 2021.
Trisnaya Sakninah and Maulin, “Jual Beli Sistem Dropship Menggunakan Akad Salam Perspektif Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Dan Ibnu Qudammah (Studi Kasus Toko Online Taci Beauty).,” 2021.Kotler, P. (2005). Manajemen Pemasaran. Indeks.
Usmaliani Masyhuri, Binis Berbasis Syariah, n.d., hlm. 201-202.
Wahyudin Darmalaksana, “Buku Metodologi Penelitian Hukum Islam,” n.d., hlm. 30.
Zamawi, “Fatwa Klausul Sanksi Dalam Akad : Studi Komparatif Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dan Majma Fiqh Organisasi Konferensi Islam, Ijtihad Journal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan” 16 Nomor 2 (2016).
Published
2025-02-01