Analisis Harga dalam Fikih Muamalah terhadap Penerapan Dynamic Pricing pada Kereta Cepat Whoosh
Abstract
Abstract. This research analyzes the concept of pricing from the perspective of Islamic commercial law (fiqh muamalah) regarding the implementation of dynamic pricing on the whoosh high-speed train. Dynamic pricing is a pricing strategy where the prices of products or services are not fixed and can fluctuate based on certain factors, such as market demand, time, competition, geographic location, or consumer behavior. This strategy is widely employed by companies to maximize revenue and profitability while adjusting prices in real-time according to market conditions. In the context of fiqh muamalah, the concepts of fair pricing and mutually beneficial transactions are essential foundations in buying and selling. This study explores how the implementation of dynamic pricing in transportation services, such as the whoosh high-speed train, can align with or contradict sharia principles. This research employs a qualitative method with a normative legal approach. The normative legal approach is used to review the implementation of this pricing from the Islamic legal perspective, focusing on the principles underlying economic transactions in fiqh muamalah. The research findings indicate that the application of dynamic pricing on the whoosh high-speed train can be accepted from the perspective of fiqh muamalah because it meets the principles of justice, transparency, mutual agreement, and avoidance of gharar (uncertainty). With clear and transparent mechanisms, as well as guarantees of fair pricing, dynamic pricing can be an effective solution that aligns with the principles of Islamic law.
Abstrak. Penelitian ini menganalisis konsep harga dalam perspektif fikih muamalah terhadap penerapan dynamic pricing pada kereta cepat whoosh. Dynamic pricing merupakan strategi penentuan harga di mana harga produk atau jasa tidak tetap dan dapat berubah-ubah berdasarkan faktor-faktor tertentu, seperti permintaan pasar, waktu, kompetisi, lokasi geografis, atau perilaku konsumen. Strategi ini banyak digunakan oleh perusahaan untuk memaksimalkan pendapatan dan profitabilitas, serta menyesuaikan harga sesuai dengan kondisi pasar secara real-time. Dalam konteks fikih muamalah, konsep harga adil dan transaksi yang saling menguntungkan menjadi landasan penting dalam jual beli. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana penerapan dynamic pricing pada layanan transportasi seperti kereta cepat whoosh dapat sesuai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk meninjau penerapan tarif ini dari sisi hukum Islam, dengan fokus pada prinsip-prinsip yang mendasari transaksi ekonomi dalam fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dynamic pricing pada kereta cepat whoosh dapat diterima dalam perspektif fikih muamalah karena memenuhi prinsip-prinsip keadilan, transparansi, kesepakatan, dan penghindaran gharar. Dengan mekanisme yang jelas dan transparan, serta jaminan harga yang adil, dynamic pricing dapat menjadi solusi yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
References
Bintang Ramadhan, Devi Parahita Savitri, Anggi Shoufi Rahman dan Muhammad Ayip Arifin. (2023). Pengembangan Sarana Transportasi Perkotaan Berkelanjutan Pada Kereta Cepat (Whoosh). Semrestek, 88.
Kadarisman, M. (2017). Kebijakan Transportasi Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung dalam Mewujudkan Angkutan Ramah Lingkungan. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 253.
Melani, A. (2024, Januari 29). Alasan KCIC Terapkan Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Berubah-ubah Mulai 3 Februari 2024. Retrieved from Liputan 6: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5516543/alasan-kcic-terapkan-harga-tiket-kereta-cepat-whoosh-berubah-ubah-mulai-3-februari-2024?page=3
Parikesit, B. S. (2004). 1-2-3 Langkah: Langkang Kecil yang Kita Lakukan Menuju Transportasi yang Berkelanjutan. Majalah Transportasi Indonesia, 89-9.
Tentang KCIC. (2024). Retrieved from https://kcic.co.id/tentang-kami/profil/
Priharto, S. (2023, September 13). Dynamic Pricing: Pengertian, Jenis, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya. Retrieved from Kledo: https://kledo.com/blog/dynamic-pricing/
Effendi, S. (2021). Penetapan Harga dalam Perspektif Ekonomi Islam. Mutlaqah: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 26-27.
Supriadi Muslimin, Zainab Wardah Jafar. (2020). Konsep Penetapan Harga dalam Perspektif Islam. Al-Azhar Journal of Islamic Economic, 7.
Moh. Asep Zakariya Ansori dkk. (2024). Pemikiran Tokoh-Tokoh Ekonomi Islam Mengenal Konsep Penetapan Harga Pasar. Economic Review Journal, 147.
Muhamad Ikhsan Gunawan Mubarok, Udin Saripudin, Zia Firdaus Nuzula. Perbedaan Harga pada Toko Online dan Offline Perspektik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Jurnal Riset Ekonomi Syariah [Internet]. 2024 Jul 6;39–44. Available from: https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRES/article/view/3669
Hakim, L. (2012). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Surakarta: Penerbit Erlangga.
Taimiyah, I. (1976). al-Hisbah fi al-Islam. Kairo: Dar al-Sya'b.
Hidayatullah, I. (2020). Pemikiran Al-Ghazali Tentang Mekanisme Pasar dan Penetapan Harga. Jurnal Ekonomi Syariah, 49.
Qardhawi, D. Y. (1997). Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani.