Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pasal 103 Ayat 4 Huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja
Abstract
Abstract. This study examines the implementation of Article 103, Paragraph (4), Letter (e) of Government Regulation No. 28 of 2024 concerning the provision of contraceptives for married adolescents. This policy has sparked controversy, particularly regarding the potential misinterpretation of the term "provision of contraceptives." Government clarification emphasized that the aim of this policy is to prevent unwanted pregnancies, not to encourage promiscuity. Therefore, clear socialization and counseling that includes an understanding of the social and health impacts are key to ensuring proper implementation. A comprehensive approach involving various parties is necessary to achieve societal welfare. Furthermore, this study analyzes the policy from the perspective of Islamic jurisprudence (fiqh muamalah), based on the principles of Islamic law, such as the principles of mubah, halal, mashlahah, benefit, consent, balance, trustworthiness, documentation, and justice. In this context, the provision of contraceptives is expected to provide tangible benefits while considering social and moral justice. Additionally, this policy can be viewed as a form of hibah (gift) aimed at public welfare, reducing unintended pregnancies, and supporting healthy family planning, in line with Islamic legal principles. This study illustrates that the policy's implementation must be conducted with transparency, full awareness, and consideration of justice and public welfare principles to achieve better social well-being.
Abstrak. Penelitian ini membahas implementasi Pasal 103 Ayat (4) Huruf (e) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang sudah menikah. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi, terutama terkait dengan potensi penyalahartian istilah "penyediaan alat kontrasepsi". Klarifikasi pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kehamilan tidak diinginkan, bukan untuk mendorong pergaulan bebas. Oleh karena itu, sosialisasi yang jelas dan konseling yang menyertakan pemahaman tentang dampak sosial dan kesehatan menjadi kunci untuk memastikan penerapan yang tepat. Pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, penelitian ini menganalisis kebijakan tersebut dari perspektif fikih muamalah dengan mengacu pada prinsip-prinsip syariat Islam, seperti prinsip mubah, halal, mashlahah, manfaat, kerelaan, keseimbangan, amanah, tertulis, dan keadilan. Dalam konteks ini, penyediaan alat kontrasepsi diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dengan mempertimbangkan keadilan sosial dan moral. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dipandang sebagai hibah yang bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat, mengurangi kehamilan tidak direncanakan, dan mendukung perencanaan keluarga yang sehat, sesuai dengan prinsip hukum Islam. Penelitian ini memberikan gambaran bahwa penerapan kebijakan tersebut harus dilakukan dengan transparansi, kesadaran penuh, dan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan serta kemaslahatan masyarakat, demi tercapainya kesejahteraan sosial yang lebih baik.
References
Abd Majid Tarkiy, Munâdharât Fî Ushûl Al-Sharî’ah Al-Islâmiyyah Baina Ibn Hazm Wa Al-Bâji (Beirut: Darul Gharb al-Islamiy, n.d.).
Abdulkadir Muhammad, 'Hukum Dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004)', hlm. 134
Amirotun Sholikhah, ‘Statistik Deskriptif Dalam Penelitian Kualitatif’, KOMUNIKA: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 10.2 (2016), hlm 342–62.
Amrullah Hayatuddin, Ushul Fiqh, Jalan Tengah Memahami Hukum Islam (Jakarta: AMZAH, 2019).
Arafah NN, Manggala Wijayanti I. Pengaruh Islamicity Performance Index terhadap Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2017-2021. Jurnal Riset Ekonomi Syariah [Internet]. 2023 Jul 18;67–74. Available from: https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRES/article/view/1790
Bayu Setiawan, Annisa Dinda Rahmasari. Analisis Sharia Compliance Pendekatan Islamicity Performance Index: Perbandingan BSI dan Bank Muamalat. Jurnal Riset Ekonomi Syariah [Internet]. 2024 Dec 7;79–86. Available from: https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRES/article/view/4321
Bungin Burhan, 'Metodologi Penelitian Sosial; Format-Format Kuantitatif Dan Kualitatif', (Surabaya: Airlangga Press, 2001), hlm. 129.
Chamim Tohari, “Konsep Ijma’ Dalam Ushul Fiqh Dan Klaim Gerakan Islam 212,” Jurnal Aqlam – Journal Of Islam And Plurality 4 (2019).
Darto dan Hesti Triyana Dewi, ”Pergaulan Bebas Remaja Di era Milenial menurut perspektif pendidikan agama islam” Vol 17 Nomor 2 Januari-Juni 2020
Della dan Nur Aini, “Hubungan Antara Persepsi Keterlibatan Ayah Dalam Pengasuh dan Kematangan Emosi Pada Remeja”. Jurnal Psikologi Pendidikan dan Perkembangan, hlm 2-3
Fahretin Atar, Fikih Usulu (Istanbul: MU Vakfi Yayinlari, 2013).
Fattah, “Kondom Untuk Remaja”, dalam http://fattah-fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detailJejakOpiniKondomuntukRemaja:DilemaAlatKontrasepsi.html, diakses pada 19 April
Iwan Permana S,Sy .,ME.Sy,Hadist Ahkam EkoNomormi (Bandung AMZAH
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). "Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi untuk Remaja." Diakses dari www.kemenkes.go.id.
Kemenkes RI. Panduan Kesehatan Reproduksi dan Kontrasepsi, 2021
Lidya metalia Tampubolon ”Faktor Faktor Penyebab Suami Memilih Kondom Dan Tidak Memilih Kondom Di Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timu” Jurnal Ilmiah Kebidanan Imelda, Februari
Mubarok F. Assessing Market Value: A Deep Dive into Jakarta Islamic Index Constituents. Jurnal Riset Ekonomi Syariah [Internet]. 2024 Jul 3;17–22. Available from: https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRES/article/view/3983
Nursapia, Nursapia, Penelitian Kualitatif, (Medan: Wal Ashri Publishing, 2020), hlm. 81
Nur Ulfah Ridayah Manik,”Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah”,Journal of Academic Literature Revivew.Vol.1,8 Desember 2022. Hlm 7-8
Panji A ”Penerapan Sad Al-Dzari’ah Dalam Transaksi Muamalah”.Jurnal Hukum Islam,Ekonomi dan Bisnis,Vol.7 / No 1 : 17-35, (Januari 2021).
Panji Adam, “Fikih Muamalah Adabiyah”, reflika,bandung, 2018, hlm 1-5
Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul 8Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2010)
Rahmansyah HP, Himayasari ND. Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Transparansi Sistem Insentif pada Grab Driver. Jurnal Riset Ekonomi Syariah [Internet]. 2023 Jul 18;41–8. Available from: https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRES/article/view/1740
Rohidin, Pengantar Hukum islam (DI Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016),
Sabian Utsman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Yogyakarta,Pustaka Pelajar 2009
Shidiq Sapiudin, “Fikih Kontemporer” (Jakarta: Kencana, 2017),Hlm 30.
Siska Lis Sulistiani, “Perbandingan Sumber Hukum Islam”, Tahkim 1 (2018).
Siti Sayyidah Suryaningsih, Encep Abdul Rojak, Neng Dewi Himayasari. Analisis Fiqh Muamalah dan Pasal 1320 Kuhperdata terhadap Perjanjian Endorsement Melalui Direct Message. Jurnal Riset Ekonomi Syariah. 2023 Dec 22;91–8.
Siti Suhaida dkk, “Pergaulan Bebas di Kalangan Pelajar Studi Kasus di Desa Masaloka Kecamatan Kepulauan Masaloka Raya Kabupaten Bomabana”, Jurnal Neo Societa, Vol. III, Nomor. 2, Sulawesi Tenggara, 2018
Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, Pengaruh Buruk Maksiat Terhadap Pribadi & Masyarakat, Penerjemah: Izzudin Karimi, Lc (Jakarta: Darul Haq, 2015),
Syarif Hussain, ”Hibah Bagian Harta Bersama Suami Kepada Saudara Istri Ditinjau Menurut Hukum Islam”, Jurnal Hukum Isla,Vol.7.hal 28
Yayat Rahmat Hidayat. Neneng Nurhasanah, Amrullah Hayatuddin, Metodologi Studi Islam (Jakarta: AMZAH, 2018).
Zakiyatul Ulya. Hibah Perpektiff fikih, KHI dan KHES hlm 6-7
Zamzam Mustofa. ”Hukum Penggunaan Alat Kontrasepsi Dalam Perspektif Agama Islam”, Jurnal Pendidikan Islam,Volume 1, Nomor 2, Desember 2020. Hlm 87