Tinjauan Fikih Muamalah dan Hukum Positif terhadap Konsep Jual Beli Tanah di Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung
Abstract
Abstract. In today's modern era, land sale practices often find themselves caught in a dilemma between economic necessity and adherence to Islamic law principles. This research focuses on the community of Panyocokan Village, Ciwidey District, Bandung Regency, which faces land sale transactions that violate these regulations. The research questions address the implementation of land sale practices in the village and the relevant perspectives of fiqh muamalah and positive law. The aim of this study is to identify the issues arising from land sale practices and to analyze their compliance with the principles of fiqh muamalah and positive law. The methodology employed is field research, with primary data collected through direct interviews with sellers and buyers. The analysis is conducted descriptively and qualitatively, linking the obtained data with other facts to achieve a deeper understanding. The findings indicate that although a sale agreement is made, there are stipulations binding the seller to repurchase the land and prohibiting the buyer from selling it to others. This practice reflects urgent economic needs; however, it contradicts the concepts of fiqh muamalah and positive law, which emphasize the enduring nature of sale transactions.
Abstrak. Dalam era modern ini, praktik jual beli tanah sering kali terjebak dalam dilema antara kebutuhan ekonomi dan kepatuhan terhadap prinsip syariat Islam. Penelitian ini berfokus pada masyarakat Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, yang menghadapi transaksi jual beli tanah yang melanggar aturan syariat. Rumusan masalah yang diangkat mencakup pelaksanaan praktik jual beli tanah di desa tersebut serta tinjauan fikih muamalah dan hukum positif yang relevan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi masalah yang muncul dari praktik jual beli tanah dan menganalisis kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip fikih muamalah dan hukum positif. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pengumpulan data primer melalui wawancara langsung dengan penjual dan pembeli. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif, mengaitkan data yang diperoleh dengan fakta-fakta lain untuk mencapai pemahaman yang lebih mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akad jual beli dilakukan, terdapat perjanjian yang mengikat penjual untuk membeli kembali tanah dan melarang pembeli untuk menjual kepada pihak lain. Praktik ini mencerminkan kebutuhan mendesak dalam perekonomian, namun bertentangan dengan konsep fikih muamalah dan hukum positif yang menekankan sifat abadi dari transaksi jual beli.
References
A. Suharsimi. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.
Abduroman, D., Putra, H. M., & Nurdin, I. (2020). Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Jual Beli Online. Ecopreneur : Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(2), 35.
Basyir, A. A. (1993). Asas-asas hukum mu’amalat (hukum perdata Islam). Perpustakaan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia.
Fasya, D. W. (2015). Jual beli dengan hak membeli kembali (Studi komparasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Fikih Syafi’i). Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah, 6(1), 50–62.
Fikriani, F., & Permana, I. (2022). Tinjauan Fikih Muamalah dan Peraturan Daerah terhadap Penggunaan Tanah Hak Milik Pemerintah. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 137–146. https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1402
Indonesia. (1960). Undang-undang no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (Vol. 144). Ganung Lawu.
Indrianto, N., & Supomo, B. (2014). Metode penelitian bisnis untuk akuntansi & manajemen. Yogyakarta: BPFE.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cetakan ke-3. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Moleong, L. J. (2006). A. Metode Penelitian. Bandung: PT RemajaRosdakarya.
Muklisin, M., & Khoiri, K. (2020). Bai’ Al Wafa’ Dalam Tinjauan Hukum Islam. ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan Dan Manajemen Syariah, 1(2), 1–11. https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v1i2.222
Nurrachmi, I., Trie, C. B., Taufik, M., & Azzahra, P. (2024). Analisis SWOT terhadap Baitulmaal Muamalat (BMM) Jabar. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 115–124. https://doi.org/10.29313/jres.v4i2.4626
Sabiq, S. (2017). Fiqih Sunnah 2. Republika Penerbit.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, Ed. By Sutopo, 1st Edn. Bandung: Alfabeta,.
Suhardi. (2019). Bai’ Al-Wafa’ Studi Komparatif Antara Ulama Hanafiyah Dan Ulama Syafi’iyah Serta Implemetasinya Di Indonesia. Ensiklopedia Of Journal, 2(1), 118.