Analisis Kompilasi Hukum Ekononomi Syariah terhadap Implementasi Hak Khiyar dalam Jual Beli Barang Defect pada Store Mayoutfit Cabang Cianjur
Abstract
Abstract. Currently, a new practice in buying and selling that is popular in Indonesia, one of which is buying and selling defective goods, where products with certain defects are sold at more affordable prices. However, it is also important to ensure that this transaction follows the khiyar principle so that the rights between consumers and sellers are protected and fair. The practice of buying and selling defective goods carried out by the Cianjur Branch Mayoutfit Store on Sunday (car free day) is quite attractive to new customers because it is sold at a low price and customers are free to choose the products they want to buy. This study uses a qualitative method with a normative descriptive type, data sources and data collection methods carried out including observation, interviews, documentation and literature studies. Based on the analysis of the Compilation of Sharia Economic Law (KHES), the right of khiyar 'adis in the practice of buying and selling defective goods at the Cianjur Branch Mayoutfit Store is said to be null and void in its khiyar, because it is not in accordance with Article 281 paragraph 3, that the seller is obliged to return money to the buyer due to additional defects caused by the seller's negligence, so that the sale and purchase contract can be continued/not.
Abstrak. Saat ini, praktik baru dalam jual beli yang sedang populer di Indonesia, salah satu nya adalah jual beli barang defect, yang dimana produk dengan cacat tertentu dijual dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa transaksi ini mengikuti prinsip khiyar agar hak antara konsumern dengan penjual terlindungi dan adil. Praktik Jual beli barang defect yang dilakukan oleh Store Mayoutfit Cabang Cianjur pada hari Minggu (car free day) cukup menarik perhatian para new customer karena dijual dengan harga murah dan customer pun bebas untuk memilih produk yang ingin dibelinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis deskriptif normatif, sumber data dan metode pengumpulan data yang dilakukan meliputi observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Berdasarkan analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), hak khiyar ‘aib pada praktik jual beli barang defect pada Store Mayoutfit Cabang Cianjur dikatakan batal demi hukum dalam khiyarnya, karena tidak sesuai dengan Pasal 281 ayat 3, bahwa pihak penjual wajib mengembalikan uang kepada pembeli karena adanya cacat tambahan yang disebabkan karena kelalaian penjual, sehingga akad jual belinya bisa diteruskan/tidak.
References
Abdhul, Y. (2023). Studi pustaka: Pengertian, tujuan, sumber dan metode. Tersedia Dari: Https://Deepublishhstore. Com/Blog/Studi-Pustaka/.(Diakses 26 November 2023).
Ahmadi, R., & Rose, K. R. (2014). Metodologi penelitian kualitatif.
Batas Waktu Khiyar Aib. (2024). https://repository.uin-suska.ac.id/7175/4/BAB III.pdf
Indriati, D. S. (2016). Penerapan Khiyar Dalam Jual Beli. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 2(2).
Mustafa, P. S., Gusdiyanto, H., Victoria, A., Masgumelar, N. K., & Lestariningsih, N. D. (2022). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian tindakan kelas dalam pendidikan olahraga. Insight Mediatama.
Naryah, I. G. (2021). Tinjauan Etika Bisnis Islam pada Jual Beli Defective Goods (Barang Cacat) dengan Gimmick Diskon. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 112–119.
PPIHMM. (2020). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. KENCANA.
Ridawati, M. (2019). Konsep Khiyar ‘ Aib dan Relevansinya dengan Garansi. TAFAQQUH, 1(1), 80–92.
Sekartaji, N. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI BARANG DEFECT DI MARKETPLACE SHOPEE.
Semiawan, C. R. (2010). Metode penelitian kualitatif. Grasindo.
Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin). (2020). MENGENAL KITAB I’ANATU ATH-THOLIBIN. Pondok Pesantren Irtaqi. https://irtaqi.net/2020/06/04/mengenal-kitab-ianatu-ath-tholibin/
Wawancara, Kak Wishal Store Manager Mayoutfit Cabang Cianjur, Cianjur 2024
Wawancara, Kak Puput Customer, Cianjur 2024
Widiya Astuti, E. W. A. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Khiyar dalam Jual-Beli Online Sistem cash on delivery Pada Mandiri Elektronik Baradatu. Falah Journal of Sharia Economic Law, 4(1), 12–25. https://doi.org/10.55510/fjhes.v4i1.220