Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Bawang Merah secara Taksiran di Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon

  • Witri Purbasari Hukum Ekonomi Syariah
  • Maman Surahman
  • Akhmad Yusup
Keywords: Jual Beli, Taksiran, Gharar

Abstract

Abstract. This research discusses buying and selling estimates (speculation). This explains that all types of buying and selling transactions are permissible except usury, and if the conditions and pillars of buying and selling in Islam are not fulfilled, especially in transactions, therefore Allah regulates to limits and provides direction in various types of buying and selling transactions which are permitted and which are prohibited. This research uses qualitative research methods. The practice of buying and selling shallots by estimation in Tawangsari Village, Losari District, Cirebon Regency shows that this transaction. However, there are challenges in assessing the quality of shallots that are still in the field, this kind of transaction is to meet the daily needs of the community. Judging from Islamic Law, the estimated buying and selling of shallots in Tawangsari Village, Losari District, Cirebon Regency is not in accordance with Islamic Law because the object of the sale and purchase must be known clearly by both parties, this is not fulfilled. Then there is a prohibited transaction, namely gharar (uncertainty) in the estimated buying and selling of shallots because at harvest time they do not use scales as a measuring tool to determine the amount of shallots that have been produced.

Absrak. Penelitian ini membahas tentang jual beli taksiran (spekulasi). Hal ini menjelaskan bahwa segala jenis transaksi jual beli dihalalkan kecuali riba, dan tidak terpenuhinya syarat dan rukun jual beli dalam Islam, terutama dalam transaksi, maka dari itu Allah mengatur untuk membatasi dan memberikan arahan dalam berbagai jenis transaksi jual beli yang dibolehkan dan yang dilarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Praktik jual beli bawang merah secara taksiran di Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon menunjukan bahwa transaksi ini meskipun terdapat tantangan dalam penaksiran kualitas bawang merah yang masih dilahan, transaksi semacam ini untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari. Ditinjau dari Hukum Islam bahwa transaksi jual beli bawang merah secara taksiran di Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon ini belum sesuai dengan Hukum Islam dikarenakan dalam objek jual beli harus diketahui oleh kedua belah pihak secara jelas, hal tersebut tidak terpenuhi. Kemudian adanya transaksi yang dilarang yaitu gharar (ketidakpastian) pada transaksi jual beli bawang merah secara taksiran ini dikarenakan pada saat panen tidak menggunakan timbangan sebagai alat ukur untuk menentukan jumlah banyaknya bawang merah yang telah dihasilkan.

References

Abdhul, Y. (2023). Studi Pustaka: Pengertian, Tujuan, Sumber dan Metode, 47.

Cahyani, F. (2017). Praktik Jual Beli Tebasan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 1 (01), 1-11.

Irawan, M. (2023). Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli ikan di kolam tengah rawa dengan sistem tebasan. Nucl. Phys, 13(1), 104–116.

Kausari, N. (2020). Mekanisme Jual Beli Padi Pasca Panen Dengan Akad Wadi‟ ah Yad Dhamanah di Kecamatan Darussalam Aceh Besar Menurut Hukum Islam (Studi Implementasi Akad Wadi‟ ah Yad Dhamanah Pada Penetapan Harga Jual di Kilang Padi). UIN AR-RANIRY.

Koentjoroningrat. (1991). Metode-metode Penelitian Masyarakat, 13.

Mahmudah, A., & Huda, B. (2020). Praktik Jual Beli Jagung dengan Sistem Tebasan di Desa Triwung Lor Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo Perspektif Akad Juzaf. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 10(2), 120–132.

Mamik. (2014). Metodologi Kualitatif. Zifatama Publisher, 3.

Pangastuti, R. N. (2016). Tinjauan fiqh terhadap jual beli seledri di pasar Plaosan Magetan. STAIN Ponorogo.

Shofa, A. A. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Padi Dengan Sistem Tebas. Ishraqi, 1(1), 11–17.

Tona, T. I. (2022). Praktik Gharar Dan Maisir Era Modern. Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 14(2), 163–176.

Umar, U. Y. (2021). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Khiyar Aib dan Khiyar Syarat Jual Beli Pakaian Via Live Facebook di Kota Parepare. IAIN Parepare.

Wawancara, bapak Kasim pihak Petani, Cirebon 2024

Wawancara, bapak Wahadi pihak Juragan, Cirebon 2024

Zulfahmi, Z., & Maulana, N. (2022). Batasan Riba, Gharar, dan Maisir (Isu Kontemporer Dalam Hukum Bisnis Syariah). Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, 11(2), 134–150.

Published
2025-01-30