Praktik Penimbangan dalam Transaksi Jual Beli Getah Karet Perspektif Fikih Muamalah
Abstract
Abstract. Weighing Practice in rubber latex trading transactions is an activity of the community in Gading Sari Village where they have been buying and selling rubber latex for years to meet their daily needs. Weighing rubber latex can be done once every three days, once a week, once every two weeks or even once a month, depending on the agreement between farmers and collectors. Islam commands to perfect the measurements or scales according to the rules and measurements. As for the practice, in Gading Sari Village, the practice of cutting scales in rubber latex trading that occurs has become a habit of the local community. This study aims to examine the division of scales in rubber latex trading transactions regarding the weight of the scales against the perspective of muamalah fiqh in the division of collectors' scale cuts in the stalls. A descriptive qualitative research method with a type of field research is used for this study. Primary and secondary data sources. Primary information is collected through observation, interviews, documentation and written notes. To support primary data and secondary data obtained from various sources, including journals, books, print media and so on. Based on the findings of this study, collectors set the price and discount on the weight of rubber latex traded in Gading Sari Village. The condition or quality of rubber latex is a consideration in determining the weight of the rubber latex. Of course, both parties agree that the price and discount on the weight are prohibited by muamalah fiqh when buying or selling with this system.
Abstrak. Praktik Penimbangan dalam transaksi jual beli getah karet merupakan suatu kegiatan masyarakat di Desa Gading Sari yang mana sudah bertahun-tahun mereka melakukan jual beli getah karet tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Penimbangan getah karet bisa dilakukan tiga hari sekali, seminggu sekali, dua minggu sekali atau bahkan sebulan sekali, tergantung pada kesepakatan masing-masing antara petani dan pengepul. Islam memerintahkan untuk menyempurnakan takaran atau timbangan sesuai dengan kaidah dan takaran. Adapun praktiknya, di Desa Gading Sari dalam praktik pemotongan timbangan dalam jual beli getah karet yang terjadi sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembagian timbangan dalam transaksi jual beli getah karet mengenai berat timbangan terhadap prespektif fikih muamalah dalam pembagian potongan timbangan pengepul di lapak. Metode penelitian kulitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang digunakan untuk penelitian ini. Sumber data primer dan sekunder. Infoemasi primer dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan catatan tertulis. Untuk mendukung data primer dan data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, antara lain jurnal, buku, media cetak dan sebagainya. Berdasarkan temuan penelitian ini, pengepul menetapkan harga dan potongan timbangan getah karet yang diperjualbelikan di Desa Gading Sari. Kondisi atau kualitas getah karet menjadi pertimbangan dalam menentukan berat timbangan getah karet. Tentu saja kedua belah pihak sepakat bahwa harga dan potongan timbangan dilarang oleh fikih muamalah ketika membeli atau menjual dengan sistem ini.
References
Armita. (2022). Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Jual Beli Karet Di Desa Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar. Jurnal, 8.5.2017, 2003–2005.
Baihaqqi, H., & Nuzula, Z. F. (2022). Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Tahu dan Tempe di Pasar Ciroyom Bandung. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 105–112. https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1363
Bay, Rahmatillah, A. (2022). Praktik Jual Beli Getah Karet Di Gampong Peunia Kecamatan Kaway XIV Kabupaten Aceh Barat. 8.5.2017, 1–88.
Diah Febriyan. (223 C.E.). Praktik Penimbangan Jual Beli Gabah Dalam Perspektif Istihsan. Jurnal, 1–101.
Hartanti, P. (2020). Tinjauan fiqh muamalah terhadap sistem jual beli getah karet di desa kabun kecamatan kabun kabupaten rokan hulu. Skripsi.
Ramadani, S. (2020). TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PELAKSANAAN JUAL BELI GETAH KARET (KOMPO) DENGAN PENAMBAHAN ZAT LAINNYA DI DESA AIR PANAS KECAMATAN PENDALIAN IV KOTO KABUPATEN ROKAN HULU. Skripsi, 34(8), 1–105. http://dx.doi.org/10.1016/j.jaad.2013.01.032
Ritoga, Maiyati; Hasibuan, Efendi, Zulfan’; Siregar, S. (2022). Praktik Jual Beli Getah Karet. Jurnal El-Thawalib, 3(1), 28–40.
Safrinaldi. (2018). Praktik Timbangan Jual Beli Sayur Ditinjau Dari Fiqih Muamalah. Skripsi, 1–88.
Zailani. (2022). Aghniya : Jurnal Ekonomi Islam Jual Beli Dalam Islam. Jurnal Ekonomi Islam, 4(2), 1–12.
Sri Handayani, & Asep Ramdan Hidayat. (2022a). Tinjauan Fiqih Muamalah dan Perilaku Konsumen dalam Islam terhadap Transaksi Jual Beli Rumah dengan Sistem Borongan. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 61–68. https://doi.org/10.29313/jres.v2i1.807
Sri Handayani, & Asep Ramdan Hidayat. (2022b). Tinjauan Fiqih Muamalah dan Perilaku Konsumen dalam Islam terhadap Transaksi Jual Beli Rumah dengan Sistem Borongan. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 61–68. https://doi.org/10.29313/jres.v2i1.807
Tousiya, S. M., & Surahman, M. (2022). Tinjauan Fikih Muamalah dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli Dropshipping pada Marketplace X. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1(2), 94–103. https://doi.org/10.29313/jres.v1i2.493