Analisis Status Kehalalan Produk Bersertifikasi Halal dalam Konteks Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Larangan Mendukung Agresi Israel

  • Muhamad Joelfa Fauzi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Liza Dzulhijjah Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Iwan Permana Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Fatwa, Sertifikasi Halal, Produk Terafiliasi Israel

Abstract

Abstract. This study aims to analyze the halal status of products certified by the Indonesian Ulema Council (MUI) in the context of Fatwa Number 83 of 2023, which prohibits supporting Israeli aggression. This fatwa emphasizes that supporting entities that endorse Israeli aggression, either directly or indirectly, is haram. The study employs a descriptive-analytical approach, utilizing secondary data obtained from various sources, including MUI fatwas, literature on the concepts of halal and haram, as well as case studies on products affiliated with Israel. Data were collected through document and literature analysis and then analyzed using content analysis methods to assess the implications of the fatwa on the halal status of products. The results indicate that technically halal products may lose their halal status if affiliated with entities supporting Israeli aggression. The principle of haram li ghairihi is also applied in this case, where external factors such as a company's affiliation with actions contrary to Islamic principles can render previously halal products haram. These findings highlight the importance of halal certification bodies like MUI to update their certification procedures to include ethical dimensions and business affiliations, and to encourage Muslim consumers to be more critical in their product choices. This research provides important insights for producers, certification bodies, and consumers in ensuring that the halal status of products is not only evaluated based on ingredients and production processes but also from the perspective of affiliation and economic impact.

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status kehalalan produk yang telah disertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam konteks Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang larangan mendukung agresi Israel. Fatwa ini menekankan bahwa dukungan terhadap entitas yang mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah haram. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk fatwa MUI, literatur tentang konsep halal-haram, serta studi kasus mengenai produk yang terafiliasi dengan Israel. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen dan literatur, lalu dianalisis menggunakan metode konten analisis untuk mengevaluasi implikasi fatwa terhadap status kehalalan produk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk yang secara teknis halal dapat kehilangan status kehalalannya jika terafiliasi dengan entitas yang mendukung agresi Israel. Prinsip haram li ghairihi juga diterapkan dalam kasus ini, di mana faktor eksternal seperti afiliasi perusahaan dengan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dapat menyebabkan produk yang sebelumnya halal menjadi haram. Implikasi ini menekankan pentingnya lembaga sertifikasi halal seperti Majelis Ulama Indonesia untuk memperbarui prosedur sertifikasi agar mencakup dimensi etis dan afiliasi bisnis, serta mendorong konsumen Muslim untuk lebih kritis dalam memilih produk. Penelitian ini memberikan wawasan penting bagi produsen, lembaga sertifikasi, dan konsumen dalam memastikan kehalalan produk tidak hanya dari segi bahan dan proses produksi, tetapi juga dari perspektif afiliasi dan dampak ekonomi yang dihasilkan.

References

Majelis Ulama Indonesia. (2023). Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Larangan Mendukung Agresi Israel. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.

Al-Qaradawi, Yusuf. (1997). The Lawful and the Prohibited in Islam (Al-Halal Wal Haram Fil Islam). Islamic Book Trust.

Kamali, Mohammad Hashim. (2000). Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society.

Mukhlis, M., & Ali, M. H. (2019). Industri Halal di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Wiyono, SN, Deliana, Y., Wulandari, E., & Kamarulzaman, NH (2022). Perwujudan unsur niat umat Islam dalam membeli produk makanan halal: Tinjauan Pustaka. Keberlanjutan , 14 (20), 13163.

Rohmah, N., & Nadhirah, I. (2020). Perkembangan Industri Halal di Indonesia: Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 4(2), 125-140.

Yulia, L. (2015). Strategi Pengembangan Industri Produk Halal. Jurnal Bimas Islam, 8(1), 121-162.

Ratih Rahayu, & Akhmad Yusup. (2022a). Analisis Kesadaran Hukum dan Perlindungan Pelaku Usaha terhadap Konsumen tentang Kepemilikan Sertifikat Halal. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 129–136. https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1390

Ratih Rahayu, & Akhmad Yusup. (2022b). Analisis Kesadaran Hukum dan Perlindungan Pelaku Usaha terhadap Konsumen tentang Kepemilikan Sertifikat Halal. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 129–136. https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1390

Syifa, S., & Setiawan, E. (2023). Pengaruh Promosi Produk Halal terhadap Minat Beli Konsumen. In Journal Perspectives in Communication (Vol. 1, Issue 1). https://journal.sbpublisher.com/index.php/person

Published
2024-08-14