Analisis Fatwa DSN No 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah terhadap Kebijakan Top Up Gopay pada Aplikasi Gojek di Kota Bandung
Abstract
Abstract. Go-Pay, as a form of electronic money, has a significant impact on increasing non-cash transactions in Indonesia. Go-Pay is used for various types of payments, including in the GO-JEK application which is widely used by the public, including Muslims. Therefore, it is important to examine the validity of Go-Pay top-ups from the perspective of sharia economic law. Based on the background description, this study aims to analyze the Go-Pay balance top-up mechanism on the GO-JEK application in Bandung City and see its compliance with DSN Fatwa No. 116 / DSN-MUI / IX / 2017 concerning Sharia Electronic Money. The research method used is qualitative descriptive with a juridical-empirical approach. The results of the study show that Go-Pay top-ups in Bandung City are carried out through four methods, namely bank transfers (ATM or Mobile Banking), payments at minimarkets or retail partners, the Gojek application, and transfers between GoPay users. This top-up mechanism is in accordance with the Ijarah contract according to DSN Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017.
Abstrak. Go-Pay, sebagai salah satu bentuk uang elektronik, memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan transaksi non-tunai di Indonesia. Go-Pay digunakan untuk berbagai jenis pembayaran, termasuk dalam aplikasi GO-JEK yang banyak digunakan oleh masyarakat, termasuk umat Islam. Karena itu, penting untuk meneliti keabsahan top-up Go-Pay dari perspektif hukum ekonomi syariah. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme top-up saldo Go-Pay pada aplikasi GO-JEK di Kota Bandung serta melihat kesesuaiannya dengan Fatwa DSN No 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa top-up Go-Pay di Kota Bandung dilakukan melalui empat metode, yaitu transfer bank (ATM atau Mobile Banking), pembayaran di minimarket atau retail partner, aplikasi Gojek, dan transfer antar pengguna GoPay. Mekanisme top-up ini sudah sesuai dengan akad Ijarah menurut Fatwa DSN No 116/DSN-MUI/IX/2017.
References
Adam, Panji, Fikih Muamalah Adabiyah (Bandung: PT Refika Aditama, 2018)
Ajeng Mar’atus Sholihah, ‘Penerapan Akad Ijarah Pada Pembiayaan Multijasa Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Pada BMT Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)’, Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, 2014
Helmi Karim, Fikih Muamalah, Cetakan ke 5 (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2014)
Linda Nur Hasanah, ‘Kedudukan Hukum Uang Elektronik (E-Money) Dalam Melakukan Transaksi Pembayaran Non Tunai’, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2018
Mas’adi Ghufron, Fikih Muamalah Kontekstual (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)
Moleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, Cetakan Ke-36, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2017)
Pudjiraharjo, M, and Nur Faizin Muhith, Fikih Muamalah Ekonomi Syariah (Universitas Brawijaya Press, 2019)
Sri Anggraeni Putri dan Muhammad Yaasiin Raya, ‘TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN E-MONEY PADA BANK MANDIRI CABANG BULUKUMBA’, Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, 4.2 (2023), 149–55
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kulatitatif R&D (Bandung: PT Rosdakarya, 2018)
Sutan Remy Syahdeini, Perbankan Syariah Dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Di Indoensia (Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2002)
Mayasari, C. M., & Nurhasanah, N. (2022). Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Buku dengan Sistem Random pada Toko Online “fmqs.bookstore19” di Aplikasi Shopee. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 75–84. https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1151
Resti Risdianingsih, Asep Ramdan Hidayat, & Yayat Rahmat Hidayat. (2023). Analisis Fikih Muamalah tentang Hadiah Bersyarat Melalui Cashback di E-Commerce Lazada. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 99–104. https://doi.org/10.29313/jres.v3i2.2805
Swanty Maharani, & Akhmad Yusup. (2022). Analisis Pendapat Madzhab Imam Syafi’i tentang Jual Beli Pesanan dan Implementasinya pada E-Commerce Shopee. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 41–46. https://doi.org/10.29313/jres.v2i1.793