Analasis Prinsip-Prinsip Muamalah dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Terkait Pendampingan Proses Sertifikasi Halal dengan Mekanisme Self Declare

  • Intan Rahmawati Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Panji Adam Agus Putra
  • Arif Rijal Anshori Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Self Declare, Prinsip Muamalah, Pendamping Halal

Abstract

Abstract. Halal certification with self-declaration mechanism is designed to accelerate halal certification in Indonesia. In practice, this mechanism must be supported by the PPH accompaniment. Many of the groups that participate in this PPH, on one side can help the efficiency of the process of halal certification but on the other side the emergence of the problem of halal accompanying can be seen. Based on the phenomenon, then the problems in this study are formulated as follows: (1) How does the mechanism of accompanying PPH on halal certification with self declare mechanism? (2) How is the review of the principles of abuse and Government Regulation No. 39 of 2021 on the maintenance of the field of guarantee of halal products against the attachment of PPH to halal certification with self-declaration mechanism?  The researchers used normative jurisprudential methods using legislative and conceptual approaches. The data collection technique used in this research is a library study. The results of this study are: halal certification with self-declaration mechanisms has gone pretty well. However, there are still obstacles, including the lack of halal awareness to the obstacles of the application of SIHALAL. From the perspective of the principles of abuse and Government Regulation No. 39 Year 2021, the accompanying of PPH on halal certification with self declare mechanisms has not fully met the applicable requirements. In particular, there are shortcomings in the application of the principles of fairness, trust, and written principles.

Abstrak. Sertifikasi Halal dengan mekanisme self declare dirancang untuk akselerasi sertifikat halal di Indonesia. Dalam praktiknya mekanisme ini harus di dampingi oleh pendamping PPH. Banyaknya kalangan yang berpartisipasi menjadi pendamping PPH ini, disatu sisi dapat membantu efisiensi proses sertifikasi halal akan tetapi disisi lain terlihat munculnya problematika pendamping halal. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana mekanisme pendampingan PPH pada sertifikasi halal dengan mekanisme self declare? (2) Bagaimana tinjauan prinsip-prinsip muamalah dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal terhadap pendampingan PPH pada sertifikasi halal dengan mekanisme self declare?.  Peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan Konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknis analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: sertifikasi halal dengan mekanisme self declare telah berjalan cukup baik. Namun, masih terdapat kendala yaitu meliputi kurangnya halal awareness sampai kendala dari aplikasi SIHALAL. Dari perspektif prinsip-prinsip muamalah dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, pendampingan PPH pada sertifikasi halal dengan mekanisme self declare belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Khususnya, ada kekurangan dalam penerapan prinsip maslahah , prinsip amanah, dan prinsip tertulis.

References

Almubarok, F. (2018). Keadilan Dalam Perspektif Islam. Journal Istighna, 1(2), 115–143. https://doi.org/10.33853/istighna.v1i2.6

Dara Haspramudilla. (2022, February 1). Siap Jadi Pusat Halal Dunia, Ini Strategi Indonesia. Media Keuangan.

Fahmi Cholid. (2023). Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Produsen dan Konsumen. Universitas Airlangga.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2021, April 29). Potensi Besar Ekonomi Berbasis Syariah Indonesia

kominfo. (2022). Wapres Paparkan Empat Strategi Pemerintah untuk Dorong UMK Halal

Nurfaizal, N. (2013). Prinsip-Prinsip Muamalah Dan Inplementasinya Dalam Hukum Perbankan Indonesia. Hukum Islam, 13(2), 170–176

Panji Adam. (n.d.). Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam

Rafianti, F., Krisna, R., & Radityo, E. (2022). Dinamika Pendampingan Manajemen Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Melalui Program Self Declare. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 636-643

Sukri, I. F. (2021). Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penyelenggaraan sertifikasi halal dan produk halal di Indonesia. Majalah Hukum Nasional, 51(1), 73-94

The Royal Islamic Strategic Studies Centre. (2022). laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC)

Harahap, N. (n.d.). KONSEP ETIKA BISNIS ISLAMI.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2021, April 29). Potensi Besar Ekonomi Berbasis Syariah Indonesia

Published
2024-08-14