Dampak Praktik Kredit Bank Keliling terhadap Usaha Mikro Masyarakat dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di pasar Wahana Rancaekek

  • Rifki Adam Rachim Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Redi Hadiyanto Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Yandi Maryandi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Bank Keliling, Dampak, Pedagang

Abstract

Abstract. Mobile Banks often operate in various villages in response to the needs of people in areas that are remote or difficult to reach by formal financial institutions. One of the markets frequently visited by mobile banks is Pasar Wahana located in Rancaekek. Rancaekek District, Bandung Regency. In this market, most businesses sell clothing, food and shelter. A mobile bank is a type of banking service that comes directly to the customer’s location, so the costumer does not need to visit the bank to conduct transactions or apply for loans. This service makes is easy for customers with an uncomplicated process. Mobile banks often reach out to groups such as housewives who gather for social or other activities. They provide loans without the need for collateral, which is particularly attractive to housewives and traders who need capital quickly. Due to unstable income, many traders rely on mobile banks for financial matters, especially in urgent situations. However, this reliance can have a negative impact on the community’s economy, as it can exacerbate their economic difficulties in the long run. While mobile banks can help drive the local economy, they can also cause economic problems. Some communities even get stuck in debt with more than one mobile bank to cover previous loans, which are often difficult to repay. In addition, some are aware that loans from mobile banks involve interest, which is against Islamic teachings, but they still make use of the service due to urgent economic needs. This situation shows that while mobile banks provide a temporary solution to some people’s financial problems, they can also present long-term challenges to the financial stability of individuals.

Abstrak. Bank keliling sering kali beroperasi di berbagai desa sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat di daerah yang terpencil atau sulit dijangkau oleh institusi keuangan formal. Salah satu pasar yang sering dikunjungi oleh Bank Keliling adalah Pasar Wahana yang terletak di Rancaekek, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Di pasar ini, sebagian besar pelaku usaha menjual bahan sandang, pangan, papan. Bank keliling adalah jenis layanan perbankan yang datang langsung ke lokasi nasabah, sehingga nasabah tidak perlu mengunjungi bank untuk melakukan transaksi atau mengajukan pinjaman. Layanan ini memudahkan nasabah dengan proses yang tidak rumit. Bank keliling seringkali menjangkau kelompok-kelompok seperti ibu-ibu rumah tangga yang berkumpul untuk kegiatan sosial atau lainnya. Mereka menyediakan pinjaman tanpa memerlukan jaminan, yang sangat menarik bagi ibu rumah tangga dan pedagang yang membutuhkan modal secara cepat. Karena pendapatan yang tidak stabil, banyak pedagang mengandalkan bank keliling untuk masalah keuangan, terutama dalam situasi mendesak. Namun, ketergantungan ini dapat berdampak negatif pada perekonomian masyarakat, karena dapat memperburuk kesulitan ekonomi mereka dalam jangka Panjang. Meskipun bank keliling dapat membantu menggerakan perekonomian lokal, mereka juga dapat menimbulkan masalah ekonomi. Beberapa masyarakat bahkan terjebak dalam utang dengan lebih dari satu bank keliling untuk menutupi pinjaman sebelumnya, yang sering kali sulit dilunasi. Selain itu, ada yang menyadari bahwa pinjaman dari bank keliling melibatkan bunga yang bertentangan dengan ajaran islam, namun mereka tetap memanfaatkan layanan tersebut karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. Situasi ini menunjukan bahwa meskipun bank keliling memberikan solusi sementara untuk masalah keuangan sebagian masyarakat, mereka juga dapat menghadirkan tantangan jangka Panjang terhadap kestabilan keuangan individu.

References

Heru Nugroho, Negara pasar dan keadilan sosial (Yogyakarta, PT. Pustaka Pelajar, 2001, hlm 79)

Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2009, hlm 426).

Moleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, Cetakan Ke-36, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, 2017)

Nurdin, Ridwan. Fiqh Muamalah (Sejarah, Hukum dan Perkembangannya). Banda Aceh: PeNa, 2014.

Ramdaniar Eka Syirfana, N. Nurhasanah, and M. A. Ibrahim, “Analisis Fikih Muamalah terhadap Pemikiran M. Dawam Rahardjo Mengenai Bunga Bank,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, vol. 1, no. 1, pp. 27–33, Jul. 2021, doi: 10.29313/jres.v1i1.99.

H. N. Yaqin and I. Manggala Wijayanti, “Strategi Pemasaran dan SWOT dalam Pembangunan Brand Image dan Penguatan Pondasi Bank Syariah,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 49–56, Jul. 2023, doi: 10.29313/jres.v3i1.1749.

M. R. Maududi Islam, P. A. Agus Putra, and I. Nurrachmi, “Analisis Fikih Muamalah terhadap Penjaminan Pengembalian Modal Kerja Sama Usaha,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, vol. 1, no. 2, pp. 63–67, Dec. 2021, doi: 10.29313/jres.v1i2.392.

Published
2024-08-14