Implementasi Akad Mukhabarah Menurut Fatwa DSN-MUI No. 91/IV/2014 pada Sistem Pertanian di Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung

  • Jessinta Shilva Bintan Namita Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Popon Srisusilawati Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Arif Rijal Anshori Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Mukhabarah, Kerja sama, Bagi Hasil

Abstract

Abstract. Mukhabarah is an agreement in the agricultural sector between land owners and land managers, where land owners will hand over a plot of land to land managers who are willing to provide seeds and manage the land, the results of which will be divided according to the agreement. This study discusses how to apply the cooperation practice agreement to the agricultural system in Sugihmukti Village, Pasirjambu District, Bandung Regency. This study uses a qualitative descriptive method. The type of research uses field data with primary data sources, namely observation and interviews. Secondary data sources, namely the DSN-MUI Fatwa, books, and relevant journals. The method of collecting research data uses Library studies, observations and interviews with data analysis through three stages, namely data reduction, data presentation, and drawing conclusion. The results of the study conducted in Sugihmukti Village, Pasirjambu District, Bandung Regency are a cooperation system with a mukhabarah agreement, in practice the cooperation carried out is in accordance with the mukhabarah agreement according to the DSN-MUI Fatwa No. 91/IV/2014 by implementing an equal profit sharing system between land owners and cultivators where neither party is harmed by the other.

Abstrak. Mukhabarah adalah suatu akad dalam bidang pertanian anatar pemilik lahan dan pengelola lahan, dimana pemilik lahan akan menyerahkan sebidang tanah kepada pengelola lahan yang bersedia untuk menyediakan bibit dan mengelola lahan yang hasilnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini membahas tentang  bagaimana penerapan akad praktik kerja sama pada sistem pertanian di Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Jenis Penelitian menggunakan data lapangan dengan sumber data primer, yaitu observasi dan wawancara. Sumber data sekunder, yaitu Fatwa DSN-MUI, buku, dan jurnal-jurnal yang relevan. Metode pengumpulan data penelitian menggunakan studi Pustaka, observas dan wawancara dengan analisis data melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian yang dilakukan di Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung adalah sistem Kerjasama dengan akad mukhabarah, dalam praktiknya kerja sama yang dilakukan sesuai dengan akad mukhabarah menurut Fatwa DSN-MUI No. 91/IV/2014 dengan menerapkan sistem bagi hasil sama rata antara pemilik lahan dan penggarap yang Dimana tidak ada pihak yang dirugikan satu sama lain.

References

Diananta, hal 86, 2018.

Heppi Syofya dan Silvia Rahayu, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan Vol. 9 Nomor 3, 2018.

Wahyuningrum L.A., Jurnal of Sharia Economic Law Vol. 3 No. 1 hal (45-46), 2020.

Aryuningsih, Analisis Sistem Bagi Hasil antara Pemilik dan Penggarap Karet di Desa Tanah Abang Pendopo Kabupaten Pali, 2017.

Fatwa DSN-MUI No. 91/IV/2014 (https://infoperaturan.id/fatwa-dewan-syariah-nasional-majelis-ulama-indonesia-nomor-91-dsn-mui-iv-2014/)

Rahmadi, Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press, 2011.

Amatai Alaslan, Metode Penelitian Kualitatif, Vol. 1, 2021.

Sistem Informasi Desa Sugihmukti (https://kecamatanpasirjambu.bandungkab.go.id/public/desa/desa-sugihmukti)

Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan, Sapiudin Shidiq, Fiqih Muamalah. Jakarta: Prenada Media Group, hal 117, 2010.

Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan, Sapiudin Shidiq, Fiqih Muamalah. Jakarta: Prenada Media Group, hal 118, 2010.

Fatwa DSN-MUI No. 91/IV/2014 (https://infoperaturan.id/fatwa-dewan-syariah-nasional-majelis-ulama-indonesia-nomor-91-dsn-mui-iv-2014/)

Wawancara Narasumber (Pemilik Lahan) Bapak Oda pada tanggal 28 Juni 2024

Wawancara Narasumber (Pemilik dan Pengelola Lahan) Bapak Oda, Ibu Een pada tanggal 28 Juni 2024

Wawancara Narasumber (Pemilik dan Pengelola Lahan) Bapak Oda, Ibu Een pada tanggal 28 Juni 2024

Published
2024-08-14