Analisis Maqashid Syariah terhadap Pengelolaan Dana Retribusi Pasar

  • Diva Bilga Azzahra Hukum Ekonomi Syariah
  • Iwan Permana
  • Neng Dewi Himayasari
Keywords: Maqashid Syariah, Pengelolaan Dana, Retribusi Pasar

Abstract

Abstract. The Cibogo Market, Bandung City, experienced the management of market levy funds that did not run well according to the rules of the Tikujang non-governmental group, namely the existence of market officers who did not carry out their duties properly according to their responsibilities, due to the mismatch of responsibility in the deposit of market levies from traders to officers of the Tikujang non-governmental group. This study aims to find out the practice of managing levy funds in Cibogo Market, Bandung City and to find out Maqashid Syariah's analysis of the management of levy funds in Cibogo Market, Bandung City. This research uses a qualitative method with an empirical normative approach. The data sources used are primary and secondary data. Data collection in the study uses observation, interview, documentation, and literature study methods. The observation results showed that there was a practice of levy collection officers who did not deposit the results of the levy withdrawal to the manager for 10 months. However, it is handled by the management with existing funds from the management so that coordination with the environment and hygiene service is not disturbed due to these obstacles. So this research produces one that based on the analysis of Maqashid Syariah shows that in Hifdz din (maintaining religion) the levy collection officer who does not deposit the levy proceeds has betrayed the mandate given by the market manager and traders, this action shows disobedience to the commands of Allah SWT. Then based on Hifdz mall (maintaining property), the misuse of levy funds by untrustworthy levy collection officers is contrary to the principle of maintaining assets that are detrimental to market finance. The management of levies in Cibogo Market is not fully aligned with Maqashid Syariah in terms of Hifdz din (maintaining religion) and Hifdz mal (maintaining property).

Abstrak. Pasar Cibogo Kota Bandung mengalami pengelolaan dana retribusi pasar yang tidak berjalan dengan baik sesuai aturan kelompok swadaya masyarakat tikujang yaitu adanya petugas pasar yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai tanggung jawab, karena adanya ketidaksesuaian tanggung jawab pada penyetoran retribusi pasar dari pedagang ke petugas kelompok swadaya masyarakat tikujang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pengelolaan dana retribusi di Pasar Cibogo Kota Bandung dan untuk mengetahui analisis Maqashid Syariah terhadap pengelolaan dana retribusi di Pasar Cibogo Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil observasi menunjukan bahwa adanya praktik petugas penarik retribusi yang tidak menyetorkan hasil dari penarikan retribusi kepada pengelola selama 10 bulan. Namun, ditangani oleh pengurus dengan dana-dana yang ada dari kepengurusan agar koordinasi dengan dinas lingkungan hidup dan kebersihan tidak terganggu karena adanya kendala tersebut. Sehingga penelitian ini menghasilkan yang berdasarkan analisis Maqashid Syariah menunjukkan bahwa dalam Hifdz din (memelihara agama) petugas penarik retribusi yang tidak menyetorkan hasil retribusi telah berkhianat terhadap amanah yang diberikan oleh pengelola pasar dan para pedagang, tindakan ini menunjukkan ketidaktaatan terhadap perintah Allah SWT. Kemudian berdasarkan Hifdz mal (memelihara harta) penyalahgunaan dana retribusi oleh petugas penarik retribusi yang tidak amanah bertentangan dengan prinsip memelihara harta yang merugikan keuangan pasar. Pengelolaan retribusi di Pasar Cibogo belum sepenuhnya selaras dengan Maqashid Syariah dalam hal Hifdz din (memelihara agama) dan Hifdz mal (memelihara harta).

References

[1] S. R. Febriadi, “Aplikasi maqashid syariah dalam bidang perbankan syariah,” Amwaluna J. Ekon. Dan Keuang. Syariah, vol. 1, no. 2, pp. 231–245, 2017.
[2] Edwin Nasution Mustafa, “Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,” Jakarta: Kencana, 115 (2007). Hal 123.
[3] Al-Quranulkarim, An-Nisa’, 2021, Hlm 87. 2021.
[4] Al-Quranulkarim, Al-Baqarah, 2021, Hlm. 29.
Published
2024-08-14