Analisis Fikih Muamalah dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap Pelanggaran Hak Lembur Pekerja dalam Bisnis Pengiriman Makanan

  • Muhammad Azka Fauzan Hukum Ekonomi Syariah
  • Asep Ramdan Hidayat
  • Liza Dzulhijjah
Keywords: Pekerja, Hak Lembur, Ijarah

Abstract

Abstract. Workers have some basic rights as someone who has done something and received a reward. Among them are, getting a decent job, getting a decent wage, getting social security, getting rest time and leave, and other rights. Several efforts were made by the Indonesian government to provide protection for these workers which was then regulated in Law Number 13 of 2003 concerning Employment as amended into Law Number 6 of 2023. Apart from the Law, cooperation between companies and workers regulated in Islamic Law, including in the Muamalah Fiqh, namely Ijarah. The aim of this research is to determine violations of overtime rights committed by PT which applies to existing problems at PT. X. The results of research found in the field are violations committed by the company by not paying overtime wages to workers who have carried out their work overtime for 4 hours. This can be detrimental to workers who have put in the time and exerted their energy but no wages are provided by the company. It can be concluded in this research that PT.

Abstrak. Pekerja memiliki beberapa hak dasar sebagai seseorang yang telah melakukan sesuatu dan mendapatkan imbalan. Diantaranya adalah, mendapatkan pekerjaan yang layak, mendapatkan upah yang layak, mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan waktu istirahat dan cuti, dan hak-hak lainnya. Beberapa upaya dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan perlindungan terhadap pekerja tersebut yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagimana telah diubah kedalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain di dalam Undang-Undang, kerjasama antara perusahaan dan pekerja diatur dalam Hukum Islam diantaranya kedalam Fikih Muamalah yaitu Ijarah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelanggaran hak lembur yang dilakukan oleh PT X kemudian ditinjau dengan Fikih Muamalah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan teknik normatif-empiris menggambarkan permasalahan hukum positif yang berlaku dengan permasalahan yang ada di PT. X. Hasil dari penelitian yang ditemukan di lapangan yaitu adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan tidak membayar upah lembur kepada para pekerja yang telah melaksanakan pekerjaan lembur 4 jam lamanya. Hal ini dapat merugikan para pekerja yang telah meluangkan waktu dan mengerahkan tenaganya tetapi tidak ada upah yang diberikan oleh pihak perusahaan. Dapat disimpulkan dalam penelitian ini bahwa PT.X telah melangagar peraturan perundang-undang dan hukum Islam dengan tidak membayar upah kerja lembur terhadap pekerja.

References

[1] Mustopa, S. S. (2023). Perlindungan Hak Pekerja PT. Rahayu Maju Sentosa atas upah lembur berdasarkan pasal 39 Jo 79 Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
[2] FATHUROHMAN, F. INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER FAKULTAS SYARIAH.
[3] Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
[4] Hamzah, A. (1990). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
[5] Anis, M. (2017). Tinjauan yuridis terhadap Pengawasan Ketenagakerjaan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 di Kota Makassar. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 4(2), 413-428.
[6] Alan, Y. (2021). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Tentang Implementasi Perhitungan Lembur Karyawan (Studi Pada Pt. Wahana Ottomitra Multiartha) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
[7] Julianti, N. (2019). PENGARUH KERJA LEMBUR DAN LINGKUNGAN KERJA TERHADAP KINERJA KARYAWAN PT INTAN PARIWARA (Doctoral dissertation, Universitas Widya Dharma).
[8] Sumarningsih, T. (2014). Pengaruh Kerja Lembur pada Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi. Media Komunikasi Teknik Sipil, 20(1), 63-69.
[9] Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahan.
Saija, R., & Taufik, I. (2016). Dinamika Hukum Islam Indonesia. Deepublish.
Budiman, A., Febriadi, S. R., & Ibrahim, M. A. (2020). Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Akad Ijarah Tanah Bengkok di Desa Cileungsir Kecamatan Rancah. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah ISSN, 2460, 2159.
[10] Rahmawati, A. D. (2020). Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Akad Pengiriman Barang. Al-Iqtishod: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 90-104.
[11] Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
[12] Ayumsari, R. (2022). Peran Dokumentasi Informasi Terhadap Keberlangsungan Kegiatan Organisasi Mahasiswa. Tibanndaru: Jurnal Ilmu Perpustakaan Dan Informasi, 6(1).
[13] Fatin, N. (2017). Pengertian Studi Literatur. Daring]. Tersedia pada: http://seputarpengertian. blogspot. com/2017/09/pengertian-studi-literatur. html.[Diakses: 16 April 2020].
[14] Nanda, M. M., Ihwanudin, N., & Yunus, M. (2022, January). Tinjauan Akad Ijarah Dalam Fiqih Muamalah Terhadap Penyewaan Pakaian Kebaya. In Bandung Conference Series: Sharia Economic Law (Vol. 2, No. 1, pp. 184-188).
[15] Al Fasiri, M. J. (2021). Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(2), 236-247.
[16] Jibran, M. N., & Rizkianto, K. (2024). Perlindungan Hak Dan Kewajiban Pekerja Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 2(1), 87-102.
[17] Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
[18] Devina, M. (2023). Analisis Hukum Ekonomi Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penerapan Upah Lembur Karyawan (Studi pada Karyawan Marketing dan Kolektor PT Mutiara Multi Finance Cabang Metro) (Doctoral dissertation, UIN RADEN INTAN LAMPUNG).
Published
2024-08-14