Analisis Perbandingan PERMENAG No 8 Tahun 2018 dan Fatwa DSN MUI NO.9/DSN-MUI/VI/2000 Terkait Dana Talang Umrah
Abstract
Abstract. The practice of umrah advance funds is one of the strategies to increase the competitiveness of travel agency companies amidst increasingly tight competition. However, in its development, this practice has caused many problems, so that the Indonesian Ministry of Religion issued a regulation prohibiting umrah advance funds in the form of PERMENAG Number 8 of 2018. Based on these problems, the purpose of this study is to determine a comparative analysis of the provisions of umrah advance funds according to PERMENAG Number 8 of 2018 with the DSN MUI Fatwa Number 9 of 2000 regarding PT Sanabil Tour & Travel. The research method used is comparative analysis with a normative legal approach. The results of the study indicate that the Umrah advance fund practice carried out by PT Sanabil Tour and Travel does not violate the provisions contained in PERMENAG Number 8 of 2018, because PT Sanabil Tour and Travel as an Umrah travel agency does not provide advance funds directly, but rather by carrying out the Umrah advance fund practice using the ijarah contract which is considered to be in accordance with the DSN MUI Fatwa No.09 / DSN-MUI / IV / 2000 and PERMENAG Number 8 of 2018 issued by the Ministry of Religion with the aim of regulating the procedures for organizing Umrah pilgrimages, including the management of advance funds. While the DSN MUI Fatwa Number 9 of 2000 was issued by the National Sharia Council as a guideline in Islamic financial transactions.
Abstrak. Praktik dana talang umrah menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing perusahaan biro travel ditengah persaingan yang semakin ketat. Namun dalam perkembangannya, praktik ini banyak menimbulkan masalah, sehingga Kementerian Agama RI menerbitkan aturan larangan dana talang umrah berupa PERMENAG Nomor 8 Tahun 2018. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis perbandingan terhadap ketentuan dana talang umrah menurut PERMENAG Nomor 8 Tahun 2018 dengan Fatwa DSN MUI Nomor 9 Tahun 2000 terhadap PT Sanabil Tour & Travel. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis komparatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik dana talang umrah yang dilakukan oleh PT Sanabil Tour and Travel tidak melanggar ketentuan yang termaktub dalam PERMENAG Nomor 8 Tahun 2018, karena PT Sanabil Tour and Travel selaku biro perjalanan umrah tidak memberikan dana talang secara langsung, melainkan dengan menjalankan praktik dana talangan umrah dengan menggunakan akad ijarah yang dinilai telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 dan PERMENAG Nomor 8 Tahun 2018 dikeluarkan oleh Kementerian Agama dengan tujuan mengatur tata cara penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, termasuk pengelolaan dana talangan. Sedangkan Fatwa DSN MUI Nomor 9 Tahun 2000 dikeluarkan oleh DSN-MUI sebagai pedoman dalam transaksi keuangan syariah.
References
[2] Kemnkumham RI, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, 2008.
[3] Siti Rahmah, ‘Studi Evaluasi Atas Dana Talangan Haji Produk Perbankan Syariah Di Indonesia’, Jurnal Al Ahkam, XIII.2 (2018), hlm. 302 - 314.
[4] Yusuf Al Qardhawi, Daur Al-Qiyam Wa Al-Akhlak Fi Al-Iqtishad Al-Islami (Kairo: Maktabah Wahbah, 2001), hlm. 18 - 19.
[5] Ahmad Ibn Al-Syeikh Muhammad Al-Zarqa, Syarh Al-Qawaid Al Fiqhiyyah (Damaskus: Daar Al Qalam, 2002), hlm. 227.
[6] Amiruddin Zainal Asikin; Pengantar metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada., 2003, hlm. 36.
[7] Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods) (Bandung: CV. Alfabeta, 2018), hlm 34.
[8] Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum...., hlm. 13.
[9] Suharsimi A. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta; 2013.