Analisis Hukum Islam terhadap Pengelolaan dan Penyaluran Wakaf Produktif
Abstract
Abstract. This research is motivated by the successful management and distribution of productive waqf at the Baitul Hidayah Islamic Boarding School in Bandung amidst the proliferation of waqf assets that are not being utilized as well as possible. Here the author wants to know how to manage and distribute existing productive waqf assets in terms of legal analysis, both positive law, namely Law Number 41 of 2004 concerning Waqf and analysis of Islamic law, namely the Koran and Hadith as a source of guidance. Muslims. The aim of this research is, firstly, to find out what concepts are used in management and distribution in the use of productive waqf assets at the Baitul Hidayah Islamic boarding school in Bandung, which has been around for 14 years. Second, to find out what law is used as a reference and what is the legal analysis in the management and distribution of productive waqf. The theories used in this research are first the theory of maslahah murlsalah and the theory of justice. All of these theories are used to measure the extent of benefits obtained in the productive use of waqf assets at the Baitul Hidayah Bandung Islamic Boarding School. This research method uses a normative juridical method, using primary data as the main data, by inventorying Islamic law and positive law relating to waqf, especially productive waqf. To complete the secondary data, secondary data obtained through interviews was added which was analyzed using existing theory. The results of the research can be concluded that the management and distribution of productive waqf at the Baitul Hidayah Bandung Islamic Boarding School certainly has 4 main points that always encourage productive waqf to always be used as well as possible, namely the intention to do good deeds, being serious, having good planning and reporting. finances regularly. Also of course always apply and follow the applicable rules of Islamic law and positive law.
Abstrak. Dalam penelitian ini dilatarbelakangi dengan keberhasilan pengelolaan dan penyaluran wakaf produktif di Pondok Pesantren Baitul Hidayah Bandung ditengah maraknya harta wakaf yang tidak dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Disini penulis ingin mengetahui bagaimana cara pengelolaan dan penyaluran harta wakaf produktif yang ada yang ditinjau dari analisis hukum, baik itu hukum positif yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf maupun analisis hukum islamnya juga yaitu al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber pedoman umat islam. Tujuan penelitian ini yaitu, pertama untuk mengetahui konsep apa yang dilakukan dalam manajemen pengelolaan juga penyalurannya dalam pemanfaatan harta wakaf produktif pondok pesantren Baitul Hidayah Bandung yang sudah 14 tahun berdiri. Kedua untuk mengetahui apakah hukum yang digunakan sebagai acuan dan bagaimana analisis hukumnya dalam pengelolaan dan penyaluran wakaf produktif ini. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pertama teori maslahah mursalah dan teori keadilan. Semua teori ini digunakan untuk mengukur sejauh mana kemanfaatan yang didapat dalam pemanfaatan harta wakaf produktif di Pondok Pesantren Baitul Hidayah Bandung ini. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridi normatif, dengan menggunakan data primer sebagai data utama, dengan menginventarisasi hukum Islam dan hukum posisif yang berkaitan dengan wakaf khususnya wakaf produktif. Untuk melengkapi data sekunder ditambahkan dengan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara yang dianalisis dengan teori yang ada. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dan penyaluran wakaf produktif pondok Pesanten Baitul Hidayah Bandung ini tentunya memili 4 poin utama yang selalu mendorong agar wakaf produktif selalu dimanfaatkan sebaik mungkin yaitu niat sebagai amal shalih, bersungguh-sungguh, memiliki perencanaan (planning) yang baik dan laporan keuangan secara berkala. Juga tentunya selalu menerapkan dan mengikuti aturan hukum islam dan hukum positif yang berlaku.
References
Azizy, Ahmad Qodri A. 2004. Membangun Fondasi Ekonomi Umat. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Aziz, Muhammad. 2017. Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dalam Mengembangkan Prospek Wakaf Uang di Indonesia, J E S Volume 1, Nomor 2.
Azra, Azyumardi (ed.). 2005.Ensiklopedi Islam. Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve.
Badan Wakaf Indonesia. 2008. Profil Badan Wakaf Indonesia, Jakarta.
Direktorat Jenderal Bimas Islam Penyelenggaraan Haji. 2003. Fiqh Wakaf , Jakarta : Proyek Peningkatan Zakat dan Wakaf.
Firdaus. 2017. Ushul Fiqh: Metode Mengkaji Dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif. Depok, Rajawali Pers.
Habibi, M. 2017. Fiqih Wakaf, Kediri, Santri Salaf Press.
Mattew, Milles. 1982. Analisa Data Kualitatif. Jakarta, UI-Press.
Muttaqin, Zainal. 2011. Pengampunan Pajak Sebagai Insentif Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Investasi di Indonesia. Disertasi Ilmu Hukum UNPAD