Analisis Fikih Muamalah terhadap Sewa Ruko yang Belum Dibangun

Authors

  • Krisna Aditia Putra Hukum Ekonomi Syariah
  • Eva Fauziah Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah
  • Zia Firdaus Nuzula Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcssel.v4i2.14322

Keywords:

Ijarah, Sewa-Menyewa

Abstract

Abstract. Regarding the object of study discussed, this thesis examines the practice of renting out shops (ruko) that have not yet been built in Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. In its implementation, the shop owner rents out the ruko to tenants for use or benefit, while the tenant provides money or compensation for the benefit received. The ruko has not yet been built, but the owner has already rented it out. The issue that arises is that the rental object does not exist at the time the contract is made. To analyze the data, the author uses a descriptive-analytical method. The type of research applied is field research. From the results of the presentations conducted, the author found: The practice of renting out shops in Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, is permissible according to Islamic law. Based on the views of Hanafiyah, Malikiyah, and Hanabilah, ijarah can be linked to a future period. This is because the ijarah contract takes effect gradually, in line with the emergence of ma'qud 'alaih, which is the benefit. Thus, the ijarah contract is essentially linked to the time when the benefit exists. In the case of renting out shops in Desa Sukajaya, the rented shops will be handed over at a time agreed upon by both parties, due to the nature of ijarah that applies gradually as the benefit of the shop emerges.

Abstrak. Kajian ini mengupas tentang praktik sewa-menyewa ruko yang belum dibangun di Desa Sukajaya Kecamatan Lembang Kabupaten bandung Barat. Dalam pelaksanaannya, pemilik ruko menyewakan rukonya kepada penyewa untuk digunakan atau dimanfaatkan, sementara penyewa memberikan uang atau imbalan atas manfaat tersebut. Ruko tersebut masih belum dibangun, tetapi pemilik sudah menyewakannya. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait praktik sewa-menyewa ruko yang belum dibangun dan tinjauan Fikih Muamalah terhadap praktik tersebut. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis. Jenis penelitian yang diterapkan adalah penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukan bahwa Praktik sewa ruko di Desa Sukajaya Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, menurut Fikih Muamalah diperbolehkan, berdasarkan pandangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, ijarah boleh disandarkan pada waktu yang akan datang. Hal ini karena akad ijarah berlaku secara bertahap, sesuai dengan munculnya ma'qud 'alaih, yaitu manfaat. Dengan demikian, akad ijarah sebenarnya disandarkan pada saat manfaat ada. Dalam hal sewa ruko di Desa Sukajaya, ruko yang disewakan akan diserahterimakan pada waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, karena sifat ijarah yang berlaku bertahap sesuai dengan munculnya manfaat ruko tersebut.

References

[1] Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah. jakarta: Sinar Grafika, 2008.
[2] L. Santoso, Dinamika Hukum Kontrak Indonesia. 2018.
[3] W. Nugraha, M. Surahman, and Y. R. Hidayat, “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Sistem Sewa-Menyewa di Tokyo Kos Bandung,” Pros. Huk. Ekon. Syariah, vol. 4, no. 2, pp. 477–482, 2018.
[4] E. Kurnia, “Tren Sewa Rumah yang Semakin Meningkat di Jakarta,” Kompas.id. Accessed: Feb. 27, 2024. [Online]. Available: https://www.kompas.id/baca/metro/2021/12/19/idealkah-sewa-rumah-jangka-panjang-di-jakarta?status=sukses_login%3Fstatus_login%3Dlogin&status_login=login
[5] R. Zainul Musthofa and Siti Aminah, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa ( Ijarah ) Tanah Kas Desa,” Al-Maqashid J. Econ. Islam. Bus., vol. 1, no. 1, pp. 41–62, 2021, doi: 10.55352/maqashid.v1i1.250.
[6] I. Fauzan and R. Hadiyanto, “Tinjauan Fiqih Muamalah dan Fatwa DSN No:112/DSN-MUI/IX/2017 Terhadap Sewa Menyewa Lapak di Pasar Banjaran Kabupaten Bandung,” Bandung Conf. Ser. Sharia Econ. Law, vol. 3, no. 1, pp. 229–236, 2023, doi: 10.29313/bcssel.v3i1.7041.
[7] F. D. Muhd, “Panjar Sewa Menyewa Rumah dalam Konteks Hukum Islam,” Abdurrauf J. Islam. Stud., vol. 1, no. 3, pp. 283–296, 2022, [Online]. Available: https://www.jurnal.kopertais5aceh.or.id/index.php/mediakpi/article/view/411
[8] D. ALTARI, “Identifikasi Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemilihan Lokasi Rumah Toko (Ruko) Dari Sudut Pandang Pengguna Ruko Dan Pengaruhnya Terhadap Sosial Ekonomi Masuayarak,” Pap. Knowl. . Towar. a Media Hist. Doc., pp. 12–26, 2021.
[9] D. N. Rizeki, “Tips Sewa Ruko untuk Usaha: Harga dan Biaya Lainnya,” majoo.id. Accessed: Mar. 04, 2024. [Online]. Available: https://majoo.id/solusi/detail/sewa-ruko
[10] “Bapak Thomson Batubara, Wawancara pada Hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, Pukul 15.00 WIB.”
[11] Sayyid Sabiq, “Fikih Sunnah jilid 4.” p. 205, 2006.
[12] Mohammad Nadzir, Fiqh Muamalah Klasik. Semarang: CV Karya Abadi Jaya, 2015.

Downloads

Published

2024-08-13