Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemberian Upah kepada Tukang Jagal dari Hasil Penjualan Sebagian Anggota Tubuh Hewan Kurban

  • Ikbal Ramadhan Hukum Ekonomi Syariah
  • N. Eva Fauziah
  • Zia Firdaus Nuzula
Keywords: Hukum Islam, Upah, Kurban

Abstract

Abstract. Wages are workers' rights expressed in the form of money or goods in exchange for their work. However, in reality, in the transaction process, there are still a lot of discrepancies carried out by the actors, both from the employer and from the worker. As is the case in the practice of paying wages to butchers by the sacrificial committee that occurred at the Jami Al-Hidayah Mosque, where the wages received by the butchers are in the form of money from the sale of part of the meat of sacrificial animals. This transaction raises a problem, among others, how to implement the provision of wages to sacrificial animal slaughterers and how to review Islamic law on the provision of wages to butchers from the sale of sacrificial animal meat. The purpose of this study is to examine the implementation of the provision of wages in the form of money from the sale of part of the meat of sacrificial animals and to examine the views of Islamic law on the provision of wages to butchers. This research uses observation data collection techniques, interviews and documentation This research is included in field research. To obtain valid data, several qualitative methods with deductive thinking methods are used. The results of this study explain that the qurbani committee asks for help from the butcher and as a service for his work the butcher is given a wage, but the wages given by the committee are in the form of money from the sale of sacrificial animal meat. This review of Islamic law on the provision of wages is not permissible in Islam, because this practice is contrary to the hadith of the Prophet narrated by Ahmad, Bukhari and Muslims.

Abstrak. Upah adalah hak pekerja yang dinyatakan dalam bentuk uang atau barang sebagai imbalan atas pekerjaannya. Akan tetapi pada kenyataannya, dalam proses transaksinya masih banyak sekali ketidaksesuaian yang dilakukan oleh para pelaku, baik itu dari pihak pemberi kerja maupun dari pihak pekerja. Seperti halnya dalam praktik pengupah kepada tukang jagal oleh panitia kurban yang terjadi di Masjid Jami Al-Hidayah, dimana upah yang diterima tukang jagal berupa uang dari hasil penjualan sebagian daging hewan kurban. Transaksi ini menimbulkan suatu permasalahan diantaranya, bagaimana pelaksanaan pemberian upah kepada tukang jagal hewan kurban dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemberian upah kepada tukang jagal dari hasil penjualan sebagain daging hewan kurban. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan pemberian upah berupa uang dari hasil penjualan sebagian daging hewan kurban dan mengkaji pandangan hukum Islam terhadap pemberian upah kepada tukang jagal. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi Penelitain ini termasuk dalam penelitian lapangan (Field research). Untuk mendapatkan data yang valid, dipakai beberapa metode kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa panitia kurban meminta bantuan kepada tukang jagal dan sebagai jasa atas pekerjaanya tukang jagal diberi upah, namun upah yang diberikan oleh panitia berupa uang dari hasil penjualan sebagain daging hewan kurban. Tinjauan hukum Islam terhadap pemberian upah ini tidak diperbolehkan didalam Islam, karena praktik tersebut bertentangan dengan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim.

References

[1] Asmajuni Abdurrahman, Tuntunan Qurban dan Permasalahanya, (Mitra Grafika, Yogyakarta, 1997):2.
[2] Hasbi Ash Siddieqhy, Tuntunan Qurban, ( Pustaka Rizki Putra: Semarang, 2016):46
[3] Wahidah, N. Analisis Hukum Islam Terhadap Pemberian Upah‎ Jagal Qurban Dengan Kulit Hewan Qurban Di Desa‎ Jrebeng‎. Maliyah, 7(1), 1-35.
[4] Arifin, M., Luayyin, R. H., & Pertiwi, F. A. (2023). JUAL BELI KULIT HEWAN KURBAN MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi kasus Masjid At Taqwa, Sumberbulu, Tegalsiwalan, Probolinggo). JSE: Jurnal Sharia Economica, 2(1), 65-76.
[5] Adhi Kusumastuti dan Ahmad Mustamil Khoiron, Metode Penelitian Kualitatif, 2019
Published
2024-08-13