Analisis Saddu Dzari’ah terhadap Penggunaan Aplikasi Fake Global Positioning System (GPS) pada Shopeefood Driver

  • Fazira Agustina Hukum Ekonomi Syariah
  • N. Eva Fauziah
  • Zia Firdaus Nuzula
Keywords: Fake GPS, ShopeeFood, Saddu Dzari'ah

Abstract

Abstract. Shopee is a company engaged in online-based buying and selling services. One of the latest features of Shopee is the ShopeeFood service and has standard rules that must be obeyed by partners, including the prohibition of using devices that cause fraud. Practically there are ShopeeFood service drivers who cheat using Fake GPS. The use of Fake GPS has harmed drivers who do not use Fake GPS. This phenomenon is interesting to study from the theory of Saddu D ar ’ah.This research includes qualitative research with a normative-empirical approach, using secondary and primary data. Data were collected through interviews, documentation studies and literature studies, then analyzed by analytical descriptive methods.The results of the study show that the partnership agreement between driver partners and Shopee companies is carried out voluntarily by complying with the rules set by Shopee. The cause of using Fake GPS is economic factors, more efficient, and easy to get orders. The results of Saddu D ar ’ah’s analysis of the use of the Fake GPS application are allowed, but because it is indicated that there is fraudulent behavior and losses in other drivers, the use of Fake GPS which was initially prohibited. The use of Fake GPS by the driver has violated the agreement set by the Shopee company. The actions of the Shopee company are included in the Saddu D ar ’ah theory, which is to close the road to damage and is considered haram because it causes harm and tyranny.

Abstrak. Shopee merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa jual beli berbasis online. Salah satu fitur terbaru dari Shopee yaitu layanan ShopeeFood dan telah memiliki aturan baku yang harus ditaati oleh mitra antara lain larangan menggunakan perangkat yang menimbulkan kecurangan. Secara praktis terdapat driver layanan jasa ShopeeFood yang curang dengan menggunakan Fake GPS. Penggunaan Fake GPS telah merugikan driver yang tidak menggunakan Fake GPS. Fenomena ini menarik di telaah dari teori Saddu D ar ’ah. Tujuan penelitian untuk mengetahui perjanjian antara Shopee dengan mitra driver, penyebab penggunaan aplikasi Fake GPS oleh driver ShopeeFood di Kota Bandung dan menganalisis praktik penggunaan Fake GPS berdasarkan teori Saddu D ar ’ah. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, menggunakan data sekunder dan primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, studi dokumentasi dan studi pustaka. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknis analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kemitraan antara mitra pengemudi dan perusahaan Shopee dilakukan secara sukarela dengan mematuhi aturan yang ditetapkan Shopee. Penyebab penggunaan Fake GPS yaitu faktor ekonomi, lebih efisien dan kemudahan mendapat orderan. Hasil analisis Saddu D ar ’ah terhadap penggunaan aplikasi Fake GPS diperkenankan namun karena diindikasikan terdapat perilaku kecurangan dan kerugian pada driver lain, maka penggunaan Fake GPS yang awalnya boleh menjadi terlarang. Penggunaan Fake GPS oleh driver telah melanggar perjanjian yang ditetapkan perusahaan Shopee. Tindakan perusahaan Shopee ini termasuk dalam teori Saddu D ar ’ah yaitu menutup jalan menuju kerusakan dan dianggap haram karena menyebabkan kemudharatan dan kezaliman.

References

[1] “Sejarah Shopee Indonesia.” Ginee.com/ide/insight/sejarah-shopee-Indonesia
[2] “Informasi Umum Shopee.” https://help.shopee.co.id/portal/4/category/18-Informasi-Umum/373-Situs-Shopee?page=1
[3] M. F. Rahman, “Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kepercayaan, Harga, dan Promosi Terhadap Kepuasan Pelanggan Shopee Food,” 2023.
[4] R. Jayaputra and S. Kempa, “Pengaruh e-service quality dan e-trust terhadap repurchase intention melalui e-customer satisfaction pada pengguna shopee food,” Agora, vol. 10, no. 1, 2022.
[5] “Ketentuan Layanan Shopee.” https://help.shopee.co.id/portal/4/article/71206-Ketentuan-Layanan-Mitra-Pengemudi-Shopee-dan-SPX-Non-Standard?previousPage=secondary category (accessed Mar. 26, 2024).
[6] Adi Fida Rahman, “https://inet.detik.com/cyberlife/d-3388684/haramkan-fake-gps-grab-tolak-ampuni-197-driver.,” Jan. 05, 2017.
[7] Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31.
[8] Muhammad Ibnu Marlian, “Analisis Saddu Dzari’ah Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun,” UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, 2023.
[9] A. R. A. Ghina Alvia Rahim, Eva Misfah, “Analisis Saddu Dzari’ah terhadap Investasi Saham Syariah Pada Emiten yang Keluar Dari Index Saham Syariah (ISSI) Akibat Sistem Screening,” Universitas Islam Bandung, 2021.
[10] “Kode Etik Mitra Pengemudi Shopee.” https://help.shopee.co.id/portal/4/article/73835-Apa-saja-pelanggaran-Kode-Etik-Mitra-Pengemudi-Shopee- (accessed Jul. 06, 2024).
[11] Departemen Agama RI, Al-Qur’anul Karim Mushaf Amal Niaga. Bandung: Cordoba, 2019.
Published
2024-08-13