Tinjauan Akad Qardh terhadap Setoran Pemasukan dalam Praktik Arisan Menurun
Abstract
Abstract. A social gathering is a social gathering with a serial number system which is carried out online or via WhatsApp groups without any direct face to face contact. This descending arisan has a different system from arisan in general because the nominal deposit amount for each number is different. The nominal deposit has been determined by the owner according to the slot number. The deposit for the top serial number is larger than the bottom number, so it needs to be reviewed from the Qardh contract in the Muamalah Fiqh. The lower the serial number, the smaller the deposit amount. This researcher aims to determine the decreasing practice of social gatherings in the Arisan By X WhatsApp Group and analyze the decreasing social gathering practices in the Arisan By Then the data sources used are primary data and secondary data. Data collection in this research used interview methods and literature study. Data were analyzed using descriptive analytical methods. The research results determined that the social gathering practice was decreasing in the Arisan By without depositing the social gathering and getting the social gathering money. The arisan money is the administration money of the arisan members. Therefore, the practice of social gatherings on the Arisan By X WhatsApp Group is unfair and takes unilateral advantage. Based on the muamalah fiqh in the qardh contract, the practice of decreasing arisan is not in accordance with the muamalah fiqh because there is an imbalance in the amount of the arisan deposit with the amount of income received in the arisan.
Abstrak. Arisan menurun merupakan arisan dengan sistem nomor urut yang dilaksanakan secara online atau via grup WhatsApp tanpa ada tatap muka secara lansung. Arisan menurun ini memiliki sistem berbeda dengan arisan pada umumnya karena jumlah setoran setiap nomor itu dibedakan nominalnya. Nominal setoran sudah ditentukan oleh pihak owner sesuai dengan nomor slot. Setoran nomor urut paling atas lebih besar, dibandingkan nomor paling bawah sehingga perlu ditinjau dari akad Qardh pada Fikih Muamalah. Nomor urut terbawah semakin kecil jumlah setorannya. Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui praktik arisan menurun pada Grup WhatsApp Arisan By X dan menganalisi praktik arisan menurun pada Grup WhatsApp Arisan By X berdasarkan fikih muamalah dalam akad qardh.Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Kemudian sumber data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode wawancara, dan studi pustaka. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menentukan bahwa praktik arisan menurun pada Grup WhatsApp Arisan By X ini memiliki sistem nomor urut menurun dan jumlah setoran disesuaikan dengan urutan nomor arisan, pihak owner mengambil banyak keuntungan dengan memanfaatkan kententuan pengenaan uang denda jika terjadi keterlambatan, owner mendapatkan jatah nomor urut arisan pertama tanpa menyetor arisan dan mendapatkan uang arisan. Uang arisan tersebut merupakan uang administrasi para anggota arisan. Oleh karena itu, praktik arisan menurun pada Grup WhatsApp Arisan By X tidak adil dan mengambil keuntungan secara sepihak. Berdasarkan fikih muamalah dalam akad qardh, praktik arisan menurun ini tidak sesuai dengan fikih muamalah karena ada ketidakseimbangan dalam jumlah setoran arisan dengan pendapatan jumlah uang arisan yang diterima.
References
[2] R. Renanda, “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Arisan Online Handphone (Studi Kasus Pada Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Palopo).” Institut Agama Islam Negeri (Iain) Palopo, 2023.
[3] A. Olana, “Praktik Jual Beli Dengan Sistem Arisan (Studi Kasus Akun Facebook Risa Nadef).” IAIN Metro, 2019.
[4] R. Mauludiah, “Tinjauan Fiqih Mumalah Terhadap Pelaksanaan Akad Qardh Dalam Praktik Arisan Uang Dengan Sistem Denda (Studi Kasus Di Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus).” IAIN KUDUS, 2023.
[5] “Departemen Agama RI, Al-Qur’anul Karim Mushaf Amal Niaga, (Bandung : Cordoba, 2021), hlm. 39.”
[6] A. Nurozi, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Arisan Menurun (Studi Kasus pada Grup Arisan Online Arisan Mahasiswa Yogyakarta),” 2020.
[7] “Data dokumen pengelola arisan, Penjabaran Selisih Jumlah Uang Setoran Arisan Menurun.”
[8] P. Adam, Fikih Muamalah Maliyah, Cetakan Kesatu Bandung : Desember 2017, hlm 235.
[9] Departemen Agama RI, Al-Quranul Karim Mushaf Amal Niaga, (Bandung: Cordoba,2019), Hlm. 83.