Analisis KHES dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Penerapan Ta'widh Pembatalan Transportasi Online pada Aplikasi Grab

  • Diajeng Ayunda Candra Kirana Hukum Ekonomi Syariah
  • Udin Saripudin Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Iwan Permana Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: KHES, Perlindungan Konsumen, Ta'widh

Abstract

Abstract. The implementation ta'widh cancellation of online transportation on the Grab application is a policy set by the company to the application user, where consumers who cancel after the specified time will be charged a cancellation fee. Cancellation fees are charged to consumers who have not received the benefits of the service. This research aims to know, understand, and analyze the application of ta'widh cancellation of online transportation on the Grab application according to the KHES and Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The research method used is qualitative research with a normative juridical approach. The data source is obtained from secondary data supported by primary data. The data collection techniques used are literature study, interviews, and documentation. The results of the study show that the implementation of ta'widh is in accordance with Articles 36 and 38 of the KHES, consumers are still declared to have broken their promises because they have canceled the order and can be subject to compensation fees. According to the Consumer Protection Law, consumers in addition to having the right to receive true, clear, and honest information about the cancellation fee policy, such as the sustainability of information on the application, consumers are also obliged to follow the rules of consumer obligations, in this case consumers as application users are required to read the rules or provisions on the application before using the service, so that consumers can understand what are the provisions that have been approved in the Terms and Conditions of Application.

Abstrak. Penerapan ta’widh pembatalan transportasi online pada aplikasi Grab adalah suatu kebjiakan yang ditetapkan pihak perusahaan pada pengguna aplikasi, di mana konsumen yang membatalkan setelah waktu yang ditentukan akan dikenakan biaya pembatalan. Biaya pembatalan dikenakan pada konsumen yang belum menerima manfaat layanan. Peneltian ini memiliki tujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis penerapan ta’widh pembatalan transportasi online pada aplikasi Grab menurut KHES dan UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif diaplikasikan pada penelitian ini. Sumber data didapatkan dari data sekunder yang didukung data primer. Teknik pengumpulan data berlangsung dengan metode studi pustaka, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa penerapan ta’widh sudah sesuai dengan Pasal 36 dan 38 KHES, konsumen tetap dinyatakan ingkar janji karena telah membatallkan pesanan dan dapat dikenakan biaya ganti rugi. Menurut UU Perlindungan Konsumen, konsumen selain berhak untuk memperoleh informasi yang akurat, jujur, dan jelas, tentang kebijakan biaya pembatalan, seperti keberlanjutan informasi pada aplikasi, konsumen juga wajb untuk mengikuti aturan kewajiban konsumen, dalam hal ini konsumen sebagai pengguna aplikasi wajib membaca aturan atau ketentuan yang ada pada aplikasi sebelum menggunakan layanannya, agar konsumen dapat memahami apa saja ketentuan yang telah disetujui pada syarat ketentuan aplikasi.

References

[1] Sosunova LA, Ryabova E V., Rakhmatullina AR. The Impacts Of Globalization on Services. Eur Proc Soc Behav Sci. 2020;hlm. 1354.
[2] Ahdiat A. Gojek vs Grab, Mana yang Konsumennya Lebih Banyak? [Internet]. Databoks. 2022 [cited 2024 Feb 12]. Available from: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/08/gojek-vs-grab-mana-yang-konsumennya-lebih-banyak
[3] MUI DSN. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta’widh). 2004 p. hlm. 5.
[4] Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Edisi Revisi. Jakarta, Indonesia: Kencana; 2023. hlm. 19.
[5] Departemen Agama RI. Al-Qur’an Al-Karim; Tajwid Warna Terjemah dan Transliterasi. Jakarta: Beras Alfath; 2018. hlm. 122.
[6] Az-Zuhaili W. Terjemah Tafsir Al-Munir Jilid 3, Aqidah, Syari’ah, dan Manhaj. Jakarta: Gema Insani; 2016. hlm. 396.
[7] Kurniawan A. Terapkan Denda Pembatalan Pesanan, Grab Dinilai Korbankan Konsumen [Internet]. sindonews.com. 2019 [cited 2024 Mar 30]. Available from: https://ekbis.sindonews.com/berita/1413366/34/terapkan-denda-pembatalan-pesanan-grab-dinilai-korbankan-konsumen
[8] Zulham SH. Hukum Perlindungan Konsumen. Prenada Media; 2017. hlm. 48.
[9] Soekanto S. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo; 2012. hlm. 14.
[10] Mezak MH. Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum. Law Rev Fak Huk Univ Pelita Harapan. 2006;V(3):hlm. 87.
[11] Sirmaneli S, Sonafist Y, Helmina H, Putri SA. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. J Huk Ekon Syariah AICONOMIA. 2022;1(1):hlm. 41.
[12] Permana I. Ta’widh dalam Penerapan Tarif Pembatalan Order pada Aplikasi Grab Menurut Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN- MUI/VIII/2004. J Ekon Keuangan, Perbank dan Akunt Syariah. 2022;1(02):hlm. 141.
[13] Grab Indonesia. Ketentuan Layanan dan Kebijakan Grab Indonesia [Internet]. 2024. Available from: https://www.grab.com/id/terms-policies/transport-delivery-logistics/
Published
2024-08-13