Keabsahan Fintech Lending Menggunakan Data Diri Orang Lain Ditinjau dari Hukum Perdata Ddan Hukum Islam

  • Gea Mustika Hukum Ekonomi Syariah
  • Redi Hadiyanto
  • Arif Rijal Anshori
Keywords: Fintech Lending, Data Diri Orang Lain, Hukum Islam

Abstract

Abstract. The development of technology today has both positive and negative impacts on society, one of which is in the field of financing services. This phenomenon is known as fintech lending or online lending. The convenience offered in fintech lending creates problems, where as a result of the verification system that tends to be easy it is often misused by borrowing other people's personal data to register. The purpose of this research is to find out the practice of fintech lending using other people's personal data and how the analysis of Islamic law and civil law on the practice of fintech lending using other people's personal data. The research method used is qualitative with a juridical normative approach. The qualitative method was chosen because the research writing was made descriptively from the data collected, processed without being converted into symbol or number form. The existence of normative and juridical approaches is to perfect the legal material in this research. The normative approach is legal research that will answer problems from the point of view of Islamic law based on legal norms and rules. While the juridical approach will answer the problem from the point of view of civil law based on the norms and rules of law. The results of this study indicate that from the review of Islamic law using kafalah and hiwalah contracts, the use of other people's personal data for fintech lending activities is considered invalid. Then from the review of regional regulations.

Abstrak. Perkembangan teknologi saat ini membawa dampak positif dan negatif pada masyarakat, salah satunya dalam bidang layanan pembiayaan. Fenomena tersebut dikenal dengan sebutan fintech lending atau pinjaman online. Kemudahan yang ditawarkan pada fintech lending menimbulkan permasalahan, dimana akibat dari sistem verifikasi yang cenderung mudah seringkali disalahgunakan dengan meminjam data diri orang lain untuk mendaftar. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktek fintech lending menggunakan data diri orang lain serta bagaimana analisis hukum islam dan hukum perdata terhadap praktek fintech lending menggunakan data diri orang lain. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Metode kualitatif dipilih karena penulisan penelitian dibuat secara deskriptif dari data yang dikumpulkan, diproses tanpa diubah kedalam bentuk symbol atau bilangan. Adanya pendekatan normatif dan yuridis yaitu untuk menyempurnakan bahan hukum pada penelitian ini. Pendekatan normatif yaitu penelitian hukum yang akan menjawab permasalahan dari sudut pandang hukum islam berdasarkan norma dan aturan hukumnya. Sedangkan pendekatan yuridis akan menjawab permasalahan dari sudut pandang hukum perdata berdasarkan norma dan aturan hukumnya. Hasil pada penelitian ini menunjukan dari tinjauan hukum islam dengan menggunakan akad kafalah dan hiwalah penggunaan data diri orang lain untuk kegiatan fintech lending dianggap tidak sah. Lalu dari tinjauan hukum perdata fintech lending menggunakan data diri orang lain juga dianggap tidak sah secara hukum perdata.

References

A. B. Thoha, “Pinjaman Online Dalam Tinjauan Hukum Islam,” Jurnal Informatika Komputer, Bisnis dan Manajemen, vol. 20, no. 1, pp. 80–94, 2023, doi: 10.61805/fahma.v20i1.46.

D. S. N. M. U. Indonesia, Fatwa DSN-MUI No. 117 Tahun 2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi. 2018.

M. S. Hermawan, A. Syamil, and P. Heriyati, Perspektif Industri Financial Technology di Indonesia, no. January. 2020.

G. T. Cahyasabrina and A. Winanti, “Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Pinjam Nama Penggunaan Paylater Jika Terjadi Wanprestasi,” Jurnal Usm Law Review, vol. 6, no. 2, p. 673, 2023, doi: 10.26623/julr.v6i2.7282.

D. S. Meliala, Hukum Perdata Menurut Perspektif BW, Revisi kee. Bandung: Nuansa Aulia, 2014.

W. Krismawati, R. Auliyah, and Y. Rimawati, “Kajian Kafalah Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah As-Sakinah Di Kamal Bangkalan,” Jurnal InFestasi, vol. 9, no. 2, pp. 147–160, 2013.

M. Hasonangan Harahap, A. Rojali Jawab, M. Zen, and U. Syarif Hidayatullah Jakarta, “Wadi’ah Dan Hawalah,” Journal of Islamic and Educational Research, vol. 2, no. 1, pp. 122–133, 2024.

V. Qutranada, D. Arisandi, and M. Saputra, “Implementasi Kafalah Dalam ShopeePay Pinjaman”.

K. D. A. N. Rahn, “Jaminan dalam pembiayaan syariah (,” pp. 229–252.

P. Jurnal and K. Ekonomi, “KEUANGAN SYARIAH USAHA GABUNGAN TERPADU BMT SIDOGIRI KCP OMBEN TAHUN BUKU 2018,” vol. 3, no. 2, pp. 38–50, 2019.

Subekti, Hukum Perjanjian. Jakarrta: Intermasa, 2005.

P. Pasaribu and E. A. Zulfa, “Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan,” Jurnal Usm Law Review, vol. 4, no. 2, p. 535, 2021, doi: 10.26623/julr.v4i2.4050.

Z. Arifin, S. Soegianto, and D. Sulistyani, “Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Bidang Konstruksi,” Jurnal Usm Law Review, vol. 3, no. 1, p. 59, 2020, doi: 10.26623/julr.v3i1.2134.

Imanda Tria Hadi and Eva Fauziah, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Kebijakan Kenaikan Iuran BPJS,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 69–74, Jul. 2022, doi: 10.29313/jres.v2i1.808.

Subahan and Anwar Hafidzi, “Tinjauan Hukum Islam tentang Arisan Kurban bagi Orang yang Mampu (Orang Kaya),” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 1–6, Jul. 2023, doi: 10.29313/jres.v3i1.1702.

Published
2024-08-13