Literasi Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal pada Pelaku UMKM di Kecamatan Banjaran

  • Agung Aji Purnama Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Neneng Nurhasanah
  • Zia Firdaus Nuzula
Keywords: Literasi, Sertifikasi Halal, UMKM

Abstract

Abstract. In Indonesia, products in circulation must have halal certification, including MSME products. In terms of implementation, halal certification in Indonesia is currently still not ideal. There are many MSMEs, so far only a few have taken care of halal certificates because there are still many MSMEs who do not know the importance of halal certification, one of which is MSMEs in Banjaran District. This research aims to find out how the literacy of Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantees is related to the obligation of halal certification for MSMEs in Banjaran District and what is the role of the Bandung Regency Cooperatives and Micro Enterprises Service in providing literacy socialization of Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee towards halal certification obligations for MSMEs in Banjaran District. This research uses qualitative methods, with a normative-empirical approach. The source of data obtained for this research was obtained from interviews with MSME actors. The results of this research show that the literacy of Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantees regarding the obligation of halal certification for MSMEs, especially in the culinary sector in Banjaran District, varies, some have only reached the knowledge stage, some have only reached the awareness stage and some have Sudapa is at the stage of carrying out halal certification. The role of the Bandung Regency Cooperatives and Micro Enterprises Service is as a collaborative partner with BPJPH in socializing halal certification, as a facilitator in providing information related to halal certification through publications on online media, namely the DISKOP website, providing halal companions, and facilitators through halal training programs.

Abstrak. Di Indonesia produk yang beredar wajib memiliki sertifikasi halal termasuk produk UMKM. Pada implementasinya sertifikasi halal di Indonesia saat ini masih belum ideal. Banyaknya pelaku UMKM, hingga saat ini masih sedikit yang mengurus sertifikat halal disebabkan masih banyak UMKM yang belum mengetahui pentingnya sertifikasi halal salah satunya UMKM di Kecamatan Banjaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana literasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap kewajiban sertifikasi halal pada pelaku UMKM di Kecamatan banjaran dan bagaimana peran Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bandung dalam memberikan sosialisai literasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap kewajiban sertifikasi halal pada pelaku UMKM di Kecamatan Banjaran. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan normative-empiris. Sumber data yang diperoleh untuk penelitian ini didapat dari hasil wawancara kepada pelaku UMKM. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Literasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap kewajiban sertifikasi halal pada pelaku UMKM khususnya di bidang kuliner di Kecamatan Banjaran bervariasi ada yang hanya mencapai tahap pengetahuan, ada yang baru pada tahap kesadaran dan ada juga yang sudapa pada tahap melakukan sertifikasi halal. Adapun peran Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bandung ialah sebagai mitra kerja sama dengan BPJPH dalam sosialisasi sertifikasi halal, sebagai fasilitator dalam memberikan informasi terkait sertifikasi halal melalui publikasi di media online yakni website DISKOP, penyediaan pendamping halal, dan fasilitator melalui program pelatihan halal.

References

[1] Abdullah bin Muhammad Abu Syaikh. (2017). Tafsir Ibnu Katsir. Pustaka Imam Asy-syafi i.
[2] Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
[3] Okspendri, C., & Sanjaya, V. F. (2022). PENGARUH LITERASI HALAL DAN RELIGIUSITAS TERHADAP MINAT PEMBELIAN PRODUK BERLABEL HALAL STUDI PADA MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG. Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(01), 58–75.
[4] Qardhawi, M. Y. (1980). Halal dan haram dalam Islam. Himpunan Belia Islam.
[5] Ramadhani, A. (2022). Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan dan Minuman UMKM di Kecamatan Beji Depok Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. In Skripsi.
[6] Soemitra, A., & Nawawi, Z. M. (2022). Studi Literatur Implementasi Sertifikasi Halal Produk UMKM. Jurnal EMT KITA, 6(1), 118–125.
[7] Sukandar, H. A. (2020). Ketentuan Regulasi Halal dalam Penyelenggaraan JPH di Indonesia. Dikutip Dari Https://Www. Halal. Go. Id, Diakses Pada Hari Kamis Tanggal, 11.
Published
2024-08-12