Analisis Fiqih Muamalah terhadap Skema Pembayaran ‘Umrah Dulu Bayar Nanti’
Abstract
Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah, banyak calon jamaah mengalami penipuan dalam pembayaran umrah yang menyebabkan mereka gagal berangkat. Sebagai solusi, Samira Travel memperkenalkan program ‘Umrah Dulu Bayar Nanti’, yang dalam skemanya jamaah melaksanakan umrah terlebih dahulu dan membayar biayanya setelahnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan program ini menurut fiqih muamalah. Penelitian lapangan dengan pendekatan normatif-empiris ini menggunakan metode wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan untuk mengumpulkan data. Data kualitatif yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini melibatkan kerjasama dengan LKS Amitra Syariah, di mana Amitra Syariah membeli paket umrah dari Samira Travel secara tunai, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang telah ditambah ujrah untuk jamaah yang ingin mengangsur, dan jamaah melakukan pembayaran awal berupa DP. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahan pembayaran DP dalam transaksi ini. Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Syafi’i menilai transaksi dengan DP tidak sah, sedangkan Imam Hambali menganggapnya diperbolehkan. Program ini menggunakan akad ijārah multijasa dan sudah mematuhi fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan multijasa dan ijārah, serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh fatwa tersebut.
References
[2] Viva Budy Kusnandar, “RISSC: Populasi Muslim Indonesia Terbesar Di Dunia,” Katadata, 2021.
[3] Mei Amelia, “Diduga Bawa Kabur Uang Calon Jemaah, Dirut Travel Umroh Dipolisikan,” Detik News, 2016.
[4] Ahmad Adirin, “Akhir Pelarian Bos Travel Di Kudus Usai Bawa Kabur Uang Umrah Jemaah Miliaran Rupiah,” Liputan 6, 2024.