Analisis Konsep Maslahah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Implementasi Program Sehati di Jawa Barat
Abstract
Abstract. Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance requires all products circulating in Indonesia to have a halal certificate, intending to ensure compliance with Sharia principles and protect consumers. To support the implementation of these provisions, the Ministry of Religion through BPJPH launched the Sehati program which specifically assists MSE actors in obtaining halal certificates, especially in provinces with the largest number of MSEs such as West Java. aims to analyze the implementation of the Sehati program in supporting the implementation of Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance, focusing on the concept of maslahah, and the impact of MSE actors who do not obey the rules in West Java. This study uses a normative juridical method with a qualitative approach, involving interviews and collecting data through interviews, observations, and documentation with descriptive analysis. The implementation of the Sehati program in West Java faces challenges, especially in the socialization and supervision of MSEs that have not been halal certified. The Sehati program is effective in providing free halal certificates, but it is considered inadequate ahead of the halal policy which begins in October 2024. Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance only regulates the legal consequences for business actors who have been certified halal, without rules for those who do not have a halal certificate.
Abstrak. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal, dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariat dan melindungi konsumen. Untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, kemenag melalui BPJPH meluncurkan Program Sehati yang khusus membantu pelaku UMK dalam memperoleh sertifikat halal, terutama di provinsi dengan jumlah UMK terbanayak seperti Jawa Barat. bertujuan untuk menganalisis implementasi Program Sehati dalam mendukung pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dengan fokus pada konsep maslahah, dan dampak pelaku UMK yang tidak menaati aturan di Jawa Barat. penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan kualitatif, melibatkan wawancara serta mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan analisis deskriptif. Implementasi Program Sehati di Jawa Barat menghadapi tantangan, terutama dalam sosialisasi dan pengawasan UMK yang belum bersertifikat halal. Program Sehati efektif dalam memberikan sertifikat halal gratis, tetapi dianggap kurang memadai menjelang kebijakan halal yang dimulai pada Oktober 2024. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal hanya mengatur akibat hukum bagi pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal, tanpa aturan untuk yang belum memiliki sertifikat halal.
References
Effendi Satria, Ushul Fiqh (Jakarta: Prenada Media, 2003)
Kemenag, Rakernas 2022 Akselerasi Transformasi Layanan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, 2022
Kertya Witaradja - Governance Consultant, ‘Implementasi Kebijakan Publik Model Van Meter Van Horn : The Policy Implementation Proses’, Kertyawitaradya.Wordpress.Com.
M.Ag Prof. Dr. Duski Ibrahim, ‘Al-Qawaa’id Al-Maqashidiyah’.
Meter, Van, and Van Horn, The Policy Implementation Process. A Conceptual Framework (London: Sage Publications, Inc., 1975)
Saeful Falah, ‘Wawancara Dengan Satgas Sertifikat Halal Kemenag Jawa Barat’, tanggal 13 Juni 2024, di Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.
‘Proyeksi Jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Berdasarkan Kabupatan/Kota Di Jawa Barat’.
Ratih Rahayu and Akhmad Yusup, “Analisis Kesadaran Hukum dan Perlindungan Pelaku Usaha terhadap Konsumen tentang Kepemilikan Sertifikat Halal,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 129–136, Dec. 2022, doi: 10.29313/jres.v2i2.1390.
Resti Risdianingsih, Asep Ramdan Hidayat, and Yayat Rahmat Hidayat, “Analisis Fikih Muamalah tentang Hadiah Bersyarat Melalui Cashback di E-Commerce Lazada,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 99–104, Dec. 2023, doi: 10.29313/jres.v3i2.2805.