Analisis Maqashid Syariah terhadap Perilaku Konsumsi dari Pengguna Gaya Hidup Frugal Living
Abstract
Abstract. The frugal living lifestyle that is now developing in the midst of Indonesia has reaped pros and cons that can be seen from several news in the mass media. If frugal living is followed by people who only follow the trend or do not understand about wise financial management, it will lead to the wrong lifestyle and can cause new problems that lead to moving away from the guidance of Islamic law. This study aims to analyze how consumption behavior and analyze sharia maqashid on the consumption behavior of frugal living lifestyle users. This study uses a qualitative method with a normative juridical approach, as well as using data collection techniques through literature studies, interviews, and documentation. The results of the study show that the known consumption behavior of frugal living users is divided into 2 types, namely frugal living who manage their finances to meet their primary needs and frugal living who manage their finances to achieve secondary or tertiary needs by reducing primary needs. The analysis of maqashid sharia on the consumption behavior of frugal living users, in the first group, shows that the consumption behavior is in accordance with the perspective of maqashid shari'ah, because in terms of Hifdz Al-Din, Hifdz Al-Nafs, Hifdz Al-'Aql, and Hifdz Al-Mal have been fulfilled. Meanwhile, for the second group, it shows a disagreement with the perspective of maqashid shari'ah because Hifdz Al-din, Hifdz Al-Nafs, and Hifdz Al-Mal have not been fulfilled. This can have an impact on the emergence of madadharat in the form of obsession with desires, stinginess for oneself and others, and causing the person to be excluded from the circle of friends.
Abstrak. Gaya hidup frugal living (gaya hidup hemat) yang kini sedang berkembang di tengah masyarakat Indonesia menuai perbincangan pro dan kontra yang terlihat dari beberapa berita di media massa. Apabila frugal living diikuti oleh orang-orang yang hanya mengikuti tren atau belum memahami tentang pengelolaan keuangan yang bijak akan mengarah kepada gaya hidup yang salah dan dapat menimbulkan permasalahan baru yang berujung menjauh dari tuntunan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perilaku konsumsi dan menganalisis maqashid syariah terhadap perilaku konsumsi dari pengguna gaya hidup frugal living. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normative, serta menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi Pustaka, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku konsumsi yang diketahui dari pengguna frugal living terbagi menjadi 2 macam, yakni frugal living yang mengelola keuangannya untuk memenuhi kebutuhan primer dan frugal living yang mengelola keuangannya untuk mencapai kebutuhan sekunder atau tersier dengan mengurangi kebutuhan primer. Analisis maqashid syariah terhadap perilaku konsumsi pengguna frugal living, pada kelompok pertama menunjukkan perilaku konsumsi telah sesuai dengan perspektif maqashid syari’ah, sebab dari segi Hifdz Al-Din, Hifdz Al-Nafs, Hifdz Al-‘Aql, dan Hifdz Al-Mal sudah terpenuhi. Sedangkan, untuk kelompok kedua menunjukan ketidaksesuaian dengan perspektif maqashid syari’ah sebab Hifdz Al-din, Hifdz Al-Nafs, dan Hifdz Al-Mal belum terpenuhi. Hal tersebut dapat berdampak kepada timbulnya kemadharatan berupa obsesi terhadap keinginan, sikap pelit bagi diri sendiri maupun orang lain, serta menimbulkan tersisihnya orang tersebut dari lingkungan pertemanan.
References
Suharyono. Perilaku Konsumen Dalam Perspektif Ekonomi Islam. AL-INTAJ J Ekon dan Perbank syariah. 2018;4(2): hlm. 308–318.
Annur CM. databoks.katadata.co.id. 2023 [cited 2024 Feb 22]. p. 1 10 Negara dengan Populasi Muslim Terbanyak Dunia 2023, Indonesia Memimpin! Available from: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/19/10-negara-dengan-populasi-muslim-terbanyak-dunia-2023-indonesia-memimpin
Nurrachmi I, Setiawan. Pengaruh Religiusitas, Kepercayaan, dan Kepuasan terhadap Keputusan Pembelian Ulang Produk Halal. IQTISHADIA J Ekon Perbank Syariah. 2020;7(2): hlm. 127.
Martinelli I. Ajaran Islam Tentang Prinsip Dasar Konsumsi Oleh Konsumen. J EduTech J Ilmu Pendidik dan Ilmu Sos. 2019;5(1): hlm. 78.
Ramdania W, Irawati N, Nurrohman. Konsep Konsumsi dan Kesejahteraan Dalam Perspektif Ekonomi Islam. IQTISADIYA J ilmu Ekon Islam. 2020;7(14): hlm. 96.
Husnia. Implementasi Prinsip Dasar Konsumsi dalam Ekonomi Islam pada Masyarakat Mattiro Sompe Perspektif Maqaṣ al-Syariah. Syariah dan Ilmu Hukum Islam; 2020, hlm. 2.
Mutakin A. Teori Maqashid Al Syari’ah dan Hubungannya dengan Metode Istinbath Hukum. Kanun J Ilmu Huk. 2017;19(3): hlm. 553.
Sibuea P. kemenkeu.go.id. 2022 [cited 2024 Feb 11]. p. 1 Frugal Living, Gaya Hidup yang Patut Ditiru Oleh ASN. Available from: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca-artikel/15091/Frugal-Living-Gaya-Hidup-yang-Patut-Ditiru-Oleh-ASN.html
Muslihah SF. Konsep Frugal Living Dalam Al-Qur’an (Studi Tematik). Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri; 2023, hlm. 2.
Permatasari A, Berlian I. viva.co.id. 2023 [cited 2024 Feb 20]. p. 1 Viral Cerita Frugal Living Istri dengan Gaji Suami Rp 3,5 Juta, Bisa Beli Mobil Cash hingga Rumah. Available from: https://www.viva.co.id/gaya-hidup/inspirasi-unik/1619519-viral-cerita-frugal-living-dengan-gaji-suami-rp4-5-juta-bisa-beli-mobil-cash-hingga-rumah?page=all
Afdilla H. brilio.net. 2023 [cited 2024 Apr 6]. Frugal living 3 tahun endingnya ngenes, kini wanita terapkan gaya hidup ini sukses datangkan rejeki. Available from: https://www.brilio.net/wow/frugal-living-3-tahun-endingnya-ngenes-kini-wanita-terapkan-gaya-hidup-ini-sukses-datangkan-rejeki-2307222/alih-alih-frugal-living-wanita-ini-menerapkan-prinsip-hidup-yang-berbeda-230722r.html?page=all
Usman El-Qurtuby. Al-Haramain (Al-Qur’an Terjemahan dan Tajwid Berwarna). 1st ed. Makbul, editor. Bandung: Cordoba; 2021, hlm. 365.
Budiantoro RA, Larasati PP. Wealth Allocation Framework: Dalam Kerangka Maslahah. J Syarikah J Ekon Islam. 2020;6(1): hlm. 19.
Maisyarah A, Nurwahidin. Pandangan Islam Tentang Gaya Hidup Frugal Living (Analisis Terhadap Ayat dan Hadits). Tadarus Tarbawy J Kaji Islam dan Pendidik. 2022;4(2): hlm. 107-108.
Nurhasanah N, Saripudin U, Ihwanudin N, Rahman RT. Manajemen Ziswaf. 1st ed. Aini Q, editor. Bandung: AMZAH; 2023. hlm. 15–45.
Geugeut. Wawancara dengan Pengguna Frugal Living. 2024.
Isna. Wawancara dengan Pengguna Frugal Living. 2024.
MP. Wawancara dengan Pengguna Frugal Living. 2024.
Sandy Rizki Febriadi. Wawancara dengan Pakar Ekonomi Syari’ah. 2024.
Dewi N, Satria I, Adhardianto RD. Implementasi Nilai-Nilai Ihsan dalam Perilaku Ekonomi Islam. Jawi. 2022;5(2): hlm. 207.
Rurkinantia A. Peranan Literasi Keuangan Syariah Terhadap Pengelolaan Keuangan Mahasiswa. J Islam Stud Humanit. 2021;6(2): hlm. 89.
Irwan M. Kebutuhan Dan Pengelolaan Harta Dalam Maqashid Syariah. Elastisitas - J Ekon Pembang. 2021;3(2): hlm. 165.
Jauhar AAMH. Maqashid Syariah. 1st ed. Khikmawati, editor. Jakarta: Sinar Grafika; 2013, hlm. 167.
Mashudi A, Manzilati A. Telaah Maqashid Syariah Dalam Kegiatan Ekonomi Petani Tambak Di Desa Pangkahwetan Gresik. Islam Econ Financ Focus. 2023;2(4): hlm. 609.
Oktavia R. Perilaku Konsumtif Ditinjau dari Prinsip Konsumsi Islam (Studi Kasus Masyarakat Muslim Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro; 2018., hlm. 26