Analisis Transaksi Jual Beli Jagung secara Tebasan di Tegalmanggung Sumedang Ditinjau dalam Hukum Ekonomi Islam
Abstract
Abstract. The practice of selling with the "tebasan" or estimation system has become a tradition in several regions of Indonesia, including in Desa Tegalmanggung, Sumedang. This practice has sparked both support and opposition among the community because it involves elements of estimation without certainty, which in Islamic Economic Law is called "gharar." In its broadest sense, muamalah encompasses a series of Allah's laws that govern human interactions, including buying and selling transactions. Islam permits all types of transactions except those involving riba (usury) and transactions that do not meet the conditions and principles of a valid sale. This study uses a qualitative method with descriptive analysis techniques to describe and explain the social phenomenon of corn trading in Desa Tegalmanggung, Sumedang. The findings indicate that despite challenges in assessing the quality of corn still on the stalk, the trading system uses the principle of jizaf or estimation sales to meet the community's needs. However, from the perspective of Islamic Economic Law, this transaction is not yet compliant because the object of the sale is not clearly known to both parties, and there is an element of gharar al-jahalah or uncertainty, particularly since the harvested corn is not weighed to determine its quantity. Therefore, the practice of selling corn with the tebasan system in Desa Tegalmanggung, Sumedang, is considered not in accordance with the principles of Islamic Economic Law.
Abstrak. Praktik jual beli dengan sistem tebasan atau perkiraan menjadi budaya dibeberapa wilayah di Indonesia termasuk di Desa Tegalmanggung Sumedang. Praktik ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat karena terdapat unsur-unsur yang hanya diperkirakan tanpa adanya kepastian yang dalam Hukum Ekonomi Islam dinamakan gharar. Muamalah dalam makna luas, mencakup serangkaian aturan hukum Allah yang mengatur umat manusia, termasuk transaksi jual beli. Islam menghalalkan semua jenis transaksi kecuali yang mengandung riba dan transaksi yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Dalam penelitian ini, digunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data deskriptif analisis untuk menggambarkan dan menjelaskan fenomena sosial terkait transaksi jual beli jagung di Desa Tegalmanggung, Sumedang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan dalam penaksiran kualitas jagung yang masih di pohonnya, sistem jual beli menggunakan prinsip jual beli jizaf atau taksiran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, dari perspektif Hukum Ekonomi Islam, transaksi ini belum sesuai karena objek jual beli tidak diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak, dan adanya elemen gharar al-jahalah atau ketidakpastian, terutama karena panen jagung tidak ditimbang sebagai alat ukur untuk menentukan jumlahnya. Oleh karena itu, transaksi jual beli jagung secara tebasan di Desa Tegalmanggung, Sumedang, dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam.
References
S. Dewi Fajriyani, P. A. Agus Putra, and A. R. Anshori, “Penerapan Akad Ijarah Terhadap Bisnis Jasa Pengiriman Paket Luar Negeri Dalam Persfektif Fatwa DSN MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017,” Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, vol. 3, no. 2, pp. 571–578, 2023, doi: 10.29313/bcssel.v3i2.8621.
H. Latif, “Bahaya Riba dalam Perspektif Hadis,” Jurnal Ilmiah Al-Mu’ashirah, vol. 17, no. 2, pp. 175–178, 2020, doi: 10.22373/jim.v17i2.9047.
F. Cahyani, “Praktik Jual Beli Tebasan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah,” Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, vol. 1, no. 01, pp. 1–11, 2017, doi: 10.30651/justeko.v1i01.1020.
putri Kurniawati, “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI HASIL TANI SECARA TEBASAN,” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, vol. 01, no. April 2020, pp. 1–7, 2020.
I. Nurrachmi and Setiawan, “LOYALITAS NASABAH BANK SYARIAH: PERAN RELIGIUSITAS DAN KEPERCAYAAN,” At-Tijaroh : Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis Islam, vol. 6, pp. 176–187, 2020.
Fira Audia Kusnadi, “Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon,” Jurnal Riset Ilmu Hukum, pp. 12–17, Jul. 2022, doi: 10.29313/jrih.v2i1.654.
I. Nurrachmi and S. Setiawan, “PERAN KOPERASI SYARIAH SEBAGAI PUSAT KEGIATAN MUAMALAH JAMAAH MASJID (Studi Kasus Koperasi Syariah Baitul Mu’min Komplek Pasir Jati, Desa Jati Endah Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung),” Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, vol. 7, no. 1, p. 59, 2020, doi: 10.29300/mzn.v7i1.2886.
Lamdik, “TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG UTANG BIBIT JAGUNG DENGAN PENAMBAHAN BIAYA SISTEM BERSYARAT (Studi Di Desa Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Way Kanan),” Muamalah, vol. 4, no. 1, pp. 88–100, 2023.
Nila Kausari, Muhammad Yusran Hadi, and Iskandar, “Mekanisme Jual Beli Padi Pasca Panen Dengan Akad Wadi’Ah Yad Dhamanah Di Kecamatan Darussalam Aceh Besar Menurut Hukum Islam,” Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, vol. 4, no. 1, pp. 30–40, 2022, doi: 10.22373/al-mudharabah.v4i1.2020.
M. Azani, H. Basri, and D. N. Nasution, “Pelaksanaan Transaksi Akad Jual Beli Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Khes) Kecamatan Tampan Pekanbaru,” Jurnal Gagasan Hukum, vol. 3, no. 01, pp. 1–14, 2021, doi: 10.31849/jgh.v3i01.7499.
Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D, Edisi 3. Bandung: Alfabeta, 2021.
U. S. & Moh. M. Choiri, Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan, vol. 53, no. 9. 2019.
N. Aziza, “Metodologi penelitian: deskriptif kuantitatif,” ResearchGate, no. July, pp. 166–178, 2023.
D. A. Setyawan, “Data dan Metode Pengumpulan Data Penelitian,” Metodologi Penelitian, pp. 9–17, 2013.
E. Devita and N. D. Himayasari, “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Emas Rongsok,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 113–120, Dec. 2022, doi: 10.29313/jres.v2i2.1364.
N. M. MaulanaZulfahmi, “MaulanaZulfahmi, Nora Maulana,” Kontemporer, Isu Batasan Riba, Gharar, dan Maisir Syariah), (Isu Kontemporer Dalam Hukum Bisnis, vol. 11, pp. 141–142, 2022.
Indriyani, M. Yunus, and R. Hadiyanto, “Analisis Akad Jual-beli Kain Gulungan dalam Penggunaan Hak Khiyar Menurut Fikih Muamalah,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, vol. 1, no. 2, pp. 68–77, Dec. 2021, doi: 10.29313/jres.v1i2.398.