Analisis Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH terhadap Peran Pendamping Halal Self Declare dalam Menjaga Kepastian Kehalalan Produk

  • Salma Nurul Fadhilah Hukum Ekonomi Syariah
  • Panji Adam Agus Putra Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Arif Rijal Anshori Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Jaminan Produk Halal, Pendamping Halal, Kepastian Kehalalan

Abstract

Abstract. The government through the Halal Product Assurance Agency (BPJPH) develops a halal assurance system by issuing halal certificates using a self-declaration scheme involving companions. Halal product companions have a very important role in ensuring the comfort and safety of Muslim consumers in Indonesia while maintaining the certainty of halal products. However, the role of the companion defined in the current regulations is limited to verification and validation, which is not enough to guarantee the halalness of halal-certified products in Indonesia. This study aims to analyze Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance related to the role of self-declaration companions in ensuring the certainty of halal products and their legal implications. This study uses a normative juridical approach to explore the legal framework that applies to the role of self-declaration companions in ensuring the halalness of products. Data was collected through analysis of legal documents, literature studies, and interviews with halal product companions. The findings of the study show that the unclear role of self-declaration companions in the law results in legal uncertainty regarding the halalness of certified products, because their current role is only limited to verification and validation. The legal implications related to the involvement of companions in ensuring the halalness of products show that they do not have a legal obligation to provide literacy and carry out maximum supervision, because the applicable regulations have not set clear requirements in this regard.

Abstrak. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengembangkan sistem jaminan halal dengan menerbitkan sertifikat halal menggunakan skema self declare yang melibatkan pendamping. Pendamping produk halal memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen muslim di Indonesia sambil menjaga kepastian kehalalan produk. Namun, peran pendamping yang didefinisikan dalam peraturan saat ini terbatas pada verifikasi dan validasi, yang belum cukup untuk menjamin kehalalan produk yang bersertifikat halal di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terkait peran pendamping self declare dalam menjamin kepastian kehalalan produk dan implikasi hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengeksplorasi kerangka hukum yang berlaku terhadap peran pendamping self declare dalam memastikan kehalalan produk. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen hukum, studi literatur, dan wawancara dengan pendamping produk halal. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan peran pendamping self declare dalam undang-undang mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait kehalalan produk yang disertifikasi, karena peran mereka saat ini hanya sebatas verifikasi dan validasi. Implikasi hukum terkait keterlibatan pendamping dalam menjamin kehalalan produk menunjukkan bahwa mereka belum memiliki kewajiban hukum untuk memberikan literasi dan melakukan pengawasan secara maksimal, karena regulasi yang berlaku belum menetapkan persyaratan yang jelas dalam hal ini.

References

Ar Rasyid, Abdurrahman, Halal Haram Menurut Al-Quran & Hadits (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006)

Habibi, Nur Ahmad, Heryani, Zulkifli, and Citra Tristi Utami, Panduan Praktis Sukses Sertifikasi Halal, ed. by Nasrudin, Jilid 1 (Pekalongan: PT Nasya Expanding Management, 2022)

Ratih Rahayu, Akhmad Yusup. Analisis Kesadaran Hukum dan Perlindungan Pelaku Usaha terhadap Konsumen tentang Kepemilikan Sertifikat Halal. Jurnal Riset Ekonomi Syariah. 2022 Dec 21;129–36.

Rizky Dermawan, Arif Rijal Anshori. Tinjauan Akhlak Bisnis Islam terhadap Produksi Terasi. Jurnal Riset Ekonomi Syariah. 2022 Jul 7;17–22.

Mashudi, Konstruki Hukum Dan Respon Masyarakat Terhadap Sertifikasi Produk Halal, Cet.1 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015)

Wajdi, Farid, Jaminan Produk Halal Di Indonesia: Urgensi Sertifikasi Dan Labelisasi Halal, Cetakan ke 1(Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2019)

Wajdi, Farid, and Diana Susanti, Kebijakan Hukum Produk Halal Di Indonesia, Cetakan Pertama (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2021)

Published
2024-08-12