Keabsahan Transaksi Jual Beli ASI pada Bank ASI dalam Perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Positif
Abstract
Abstract. The practice of selling breast milk in Indonesia is considered common by society but has sparked both pros and cons. This practice arises due to conditions where babies are born prematurely or have certain medical problems, while their mothers are unable to provide breast milk. One available solution is through milk banks that provide high-quality, verified breast milk. However, the sale of breast milk raises concerns related to health risks if the milk is not rigorously tested, as well as issues regarding the law of radha'ah (milk kinship). This study aims to analyze the legality of breast milk as a saleable object and the validity of breast milk transactions at milk banks from the perspectives of Fiqh Muamalah and Positive Law. A qualitative research method with a normative legal approach is used to gather information on the legality of breast milk as a saleable object and the validity of breast milk transactions at milk banks. Data is collected through literature studies and interviews related to milk banks. The data analysis method includes descriptive analysis, data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results show that, from the perspective of Fiqh Muamalah, the majority of scholars such as Syafi'i, Maliki, and some Hanbali scholars consider breast milk legitimate as a saleable object, while the Hanafi school of thought holds the opposite view. Contemporary scholar Yusuf Qardhawi permits the sale of breast milk because it is considered pure and beneficial. In Indonesia's positive law, Government Regulation No. 33 of 2012 prohibits this practice. As a solution, milk banks adopt a gift agreement mechanism to facilitate meetings between breast milk donors and recipients, ensuring compliance with applicable laws.
Abstrak. Praktik jual beli ASI di Indonesia dianggap umum oleh masyarakat, namun menuai pro dan kontra. Hal ini disebabkan oleh kondisi bayi yang lahir prematur atau memiliki masalah medis tertentu, sementara ibu mereka tidak dapat memberikan ASI. Solusi yang tersedia adalah melalui bank ASI yang menyediakan ASI berkualitas dan telah diverifikasi keamanannya. Namun, jual beli ASI menimbulkan kekhawatiran terkait risiko kesehatan jika ASI tidak melalui pemeriksaan ketat serta risiko terhadap hukum radha’ah (masalah sepersusuan). Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan ASI sebagai objek jual beli dan transaksi jual beli ASI pada bank ASI dalam perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Positif. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif digunakan untuk menggali informasi terkait keabsahan ASI sebagai objek jual beli dan transaksi jual beli ASI di bank ASI. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara terkait bank ASI. Metode analisis data meliputi deskriptif analisis, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif fiqh muamalah, mayoritas ulama seperti Syafi’i, Maliki, dan sebagian ulama Hanbali menganggap ASI sah sebagai objek jual beli, sedangkan madzhab Hanafi berpendapat sebaliknya. Ulama kontemporer Yusuf Qardhawi membolehkan penjualan ASI karena dianggap sebagai barang yang suci dan bermanfaat. Dalam hukum positif di Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 melarang praktik tersebut, namun tidak mencantumkan alasan pelarangan dan sanksi. Sebagai solusi, bank ASI mengadopsi mekanisme akad hibah untuk memfasilitasi pertemuan antara pendonor dan penerima ASI agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
References
A. Fanani, “Bank air susu ibu (ASI) dalam tinjauan hukum Islam,” Ishraqi, vol. 10, no. 1, p. 91, 2012.
N. D. H. Intan Nurrachmi, “PRO DAN KONTRA SERTIFIKASI PERNIKAHAN Intan,” TAHKIM, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, vol. 3, no. 1, pp. 1–9, 2020.
Nurliana, “Bank ASI Perspektif Hukum Islam,” Jurnal al-Himayah, vol. 4, no. 1, pp. 1–13, 2020.
BPS JABAR, “Persentase Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif pada Bayi <6 Bulan Berdasarkan Kabupaten/Kota di Jawa Bara,” no. 022, 2023.
A. A. Annisawati, “Desain proposisi nilai: analisis profil pelanggan bank asi di bandung,” Inovasi, vol. 17, no. 2, pp. 338–343, 2021.
Pemerintah Pusat Indonesia, Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, vol. 2, no. 5. jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2009.
H. Bahreisj, Hadis Shahih: Al-Jami’ush Shahih Bukhari-Muslim. Surabaya: CV. Karya Utama, 2015.
N. Nurhasanah, Mudharabah dalam teori dan praktik. Bandung: PT Refika Aditama, 2015.
N. Nurhasanah, A. S. Rusydiana, D. Harahap, and W. A. Pratomo, “The Role of Islamic Social Finance on Environmental Issue: A Review,” Review of Economics and Finance, vol. 21, no. 2020, pp. 2575–2583, 2023, doi: 10.55365/1923.x2023.21.275.
D. C. Wulan, “Bank Air Susu Ibu dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Lex Renaissance, vol. 7, no. 3, pp. 571–586, 2022, doi: 10.20885/jlr.vol7.iss3.art9.
I. Nurrachmi and Setiawan, “LOYALITAS NASABAH BANK SYARIAH: PERAN RELIGIUSITAS DAN KEPERCAYAAN,” At-Tijaroh : Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis Islam, vol. 6, pp. 176–187, 2020.
Nursamsi, “Aspek Fiqh Muamalah dan Kerangka Hukum Positif dalam Bank ASI: Evaluasi Keabsahan Transaksi,” Skripsi:, no. 33, 2020.
M. Ulfa, “JUAL BELI ASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG- UNDANGAN INDONESIA,” vol. 5, no. 1, pp. 34–47, 2023.
N. H. Hidayati, “Bank ASI dan Implikasinya Terhadap Hubungan Kemahraman Perspektif Yusuf Qardhawi.,” IAIN Jember, 2020.
L. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006.
Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D, Edisi 3. Bandung: Alfabeta, 2021.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007.
N. I. dan B. Supomo, Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi & Manajemen. Yogyakarta: BPFE, 2013.
A. Suharsimi, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
M. Khalilurrahman, “Syaikh Yusuf Qardhawi: Guru Umat Islam Pada Masanya,” Jurisdictie, pp. 171–175, 2012, doi: 10.18860/j.v0i0.1733.
P. A. Agus Putra, “Aplikasi Kaidah Lâ Dharara Wa Lâ Dhirâr Dalam Hukum Ekonomi Syariah,” Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, vol. 6, no. 2, pp. 4164–4179, 2023, doi: 10.47467/alkharaj.v6i2.4391.
Indriyani, M. Yunus, and R. Hadiyanto, “Analisis Akad Jual-beli Kain Gulungan dalam Penggunaan Hak Khiyar Menurut Fikih Muamalah,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, vol. 1, no. 2, pp. 68–77, Dec. 2021, doi: 10.29313/jres.v1i2.398.