Tinjauan Akad Ijarah terhadap Fenomena Pemungutan Biaya Parkir pada Lahan Parkir Minimarket dan Bank di Wilayah Desa Sukapura
Abstract
Abstract. An ijarah contract is a rental agreement that requires the parties to be happy with each other when carrying out a transaction using an ijarah contract. The problem in this research is that there is no mutual agreement regarding the collection of parking fees at minimarkets Sukapura.The aim of this research is to analyze the review of ijarah contracts regarding the collection of parking fees at minimarket and bank parking stalls in the Sukapura Village area. The theory used is the ijarah contract theory which explains the law in rental transactions, especially in the service sector, the legal conditions for an ijarah contract and the legal basis for an ijarah contract which is based on the Al-Qur'an and Hadith.This research uses qualitative methods with a normative juridical approach and the type of research is field research. The data collection methods used were interviews, literature study, observation and documentation. The research findings obtained were based on interviews with eight sources. The results of this research show that in the practice of collecting parking fees, both mu'jir and musta'jir parties have carried out their obligations well, namely the parking attendants and the minimarket and bank customers. The review of the ijarah contract regarding the collection of parking fees was not realized properly because the interpersonal attitude between the parking attendant and the customer had not been realized in the transaction process, which caused the parking fee collection transaction at the minimarket parking stalls x, y, and bank z to be invalid.
Abstrak. Maraknya pemungutan biaya parkir di minimarket dan bank serta minimnya penertiban dari pihak berwajib menyebabkan keresahan bagi Masyarakat yang menjadi customer minimarket dan bank terkait kegiatan pemungutan biaya parkir tersebut. Akad ijarah merupakan akad sewa menyewa yang mengharuskan para pelakunya untuk bersikap saling rido ketika melakukan sebuah transaksi yang menggunakan akad ijarah. Permasalahan pada penelitian ini adalah mengenai tidak terwujudnya sikap saling rido pada pemungutan biaya parkir di minimarket x, y, dan bank z yang terletak di Desa Sukapura. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tinjauan akad ijarah terhadap pemungutan biaya parkir pada lapak parkir minimarket dan bank di wilayah Desa Sukapura. Teori yang digunakan adalah teori akad ijarah yang menjelaskan mengenai hukum dalam transaksi sewa-menyewa khususnya pada bidang jasa, syarat sah akad ijarah dan dasar hukum akad ijarah yang berdasar pada Al-Qur’an dan Hadist. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan jenis penelitiannya yaitu penelitian lapangan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi pustaka, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam praktik pemungutan biaya parkir kedua belah pihak mu’jir (customer) dan musta’jir (juru parkir) sudah melakukan kewajibannya dengan baik yaitu dari pihak juru parkir maupun pihak customer minimarket dan bank. Tinjauan akad ijarah terhadap pemungutan biaya parkir ini tidak terealisasi dengan baik karena sikap antaradin antara juru parkir dan customer belum terwujud dalam proses transaksinya yang menyebabkan transaksi pemungutan biaya parkir pada lapak parkir minimarket x, y, dan bank z mengurangi keabsahan akadnya.
References
Cahyono, Heru, ‘Konsep Pasar Syariah Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam’, Ecobankers : Journal of Economy and Banking, 1.2 (2020), 14 <https://doi.org/10.47453/ecobankers.v1i2.171>
Al Fasiri, Mawar Jannati, ‘Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah’, Ecopreneur : Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2.2 (2021), 236 <https://doi.org/10.47453/ecopreneur.v2i2.446>
Fitri, Wilda Farhatil, Universitas Islam, and Negeri Ar-raniry Banda, ‘Tiket Vision Seminar Tiens Menurut Konsep Akad Ijārah Bi Al - Manfa ‘ Ah’, 2021
Saprida, Saprida, Zuul Fitriani Umari, and Zuul Fitriana Umari, ‘Sosialisasi Ijarah Dalam Hukum Islam’, AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 3.2 (2023), 283–90 <https://doi.org/10.36908/akm.v3i2.647>
Saripudin, U., ‘Aplikasi Akad Syirkah Dan Aplikasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah’, Eqien, 3.2 (2016), 63–79
Panji Adam, ‘Fikih Muamalah Maliyah’, Bandung: Refika aditama, 2017, hlm. 199.
Sohari Sahroni dan Ruf‟ah Abdullah, Fikih Muamalah, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011, Cet. 1, hlm.167.
A. Rahmi Kurniadi, I. Permana, Z. Firdaus Nuzula, and P. Hukum Ekonomi Syariah, “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pelaksanaan Sewa Menyewa dalam Jasa Layanan Rental Mobil Box di D-Trans Logistics Bandung,” 2023. [Online]. Available: https://journal.sbpublisher.com/index.php/imsak
Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya (Revisi Terbaru Departemen Agama RI Dengan Transliterasi Arab Latin Rumy), Jakarta: CV Asy Syifa’, 2024, hlm. 388.
Noviyanti Ramdhani, Panji Adam Agus Putra, and Ira Siti Rohmah Maulida, “Analisis Fatwa DSN-MUI tentang Akad Ijarah terhadap Praktik Jasa Endorsement,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 83–90, Dec. 2023, doi: 10.29313/jres.v3i2.2789.
M. Quraish Shihab, ‘Tafsir Al Mishbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an’, Jakarta : Lentera Hati, Jilid. 10, 2005, hlm. 334.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, Jakarta: Darul Haq, 2015, hlm. 490.