Implementasi Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah Bil Wakalah pada Produk Pembiayaan "Tepat Pembiayaan Syari’ah-Kelompok” di BTPN Syariah MMS Soreang
Abstract
Abstract. This study examines the implementation of the DSN-MUI Fatwa No.04/DSN-MUI/IV/2000 concerning the murabahha bil wakalah contract on the financing product "Tepat Financing Sharia-Group" at Bank BTPN Syari'ah MMS Soreang. This study aims to analyze how the implementation of the fatwa is applied in the practice of sharia financing at Bank BTPN Syari'ah MMS Soreang, as well as to evaluate compliance with sharia principles in the implementation of the product. This study uses a normative juridical approach method and is corroborated by data collection through interviews, observations, and literature studies. The results of this study show that the implementation of the murabahah bil wakalah contract in the Tepat Financing Sharia-Group financing product becomes a unity with the Financing Application and Account Opening Application form (AP3R) and what is the onjek of the contract is only in the form of money and not goods without any further supervision after the contract on the customer's business. Which in the contract process carried out is not fully in accordance with the provisions of murabahah in Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 concerning murabahah, especially in point-9. Where the bank conducts a contract without ownership of the goods and there is no further supervision if the bank delegates the purchase of goods to the customer to buy the goods themselves to a third party. A murabahah contract is said to be valid if it has fulfilled the pillars and conditions, and if it does not meet one of them, then the contract can be at risk.
Abstrak. Penelitian ini mengkaji implementasi dari Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad murabahha bil wakalah pada produk pembiayaan “Tepat Pembiayaan Syari’ah-Kelompok” di Bank BTPN Syari’ah MMS Soreang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi fatwa tersebut diterapkan dalam praktik pembiayaan syari’ah di Bank BTPN Syari’ah MMS Soreang, serta untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syari’ah dalam pelaksanaan produk tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan dikuatkan dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad murabahah bil wakalah pada produk pembiayaan Tepat Pembiayaan Syari’ah-Kelompok ini menjadi kesatuan dengan formulir Aplikasi Permohonan Pembiayaan dan Pembukaan Rekening (AP3R) dan yang menjadi onjek akad hanyalah berupa uang dan bukan barang dengan tanpa adanya pengawasan lanjutan setelah akad pada usaha nasabah. Yang dimana pada proses akad yang dilakukan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan murabahah pada Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah terkhusus pada poin-9. Dimana bank melakukan akad tanpa adanya kepemilikan barang dan tidak ada pengawasan lanjutan jika bank mewakilkan pembelian barang kepada nasabah untuk membeli barang sendiri pada pihak ketiga. Akad murabahah dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat, dan apabila tidak memenuhi salah satunya, maka akad tersebut dapat beresiko rusak atau batal.
References
K. K. R. Badan Kebijakan Fiskal, “Keuangan Inklusif di Indonesia Akses Keuangan di Indonesia.” Diakses: 20 Mei 2024. [Daring]. Tersedia pada: https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/keuangan-inklusif
BTPN Syariah, “BTPN Syariah, Profil,” https://btpnsyariah.com/in/profil.
1954- Wiroso, Produk perbankan syariah : dilengkapi UU perbankan syariah & kodefikasi produk bank Indonesia. LPFE Usakti, 2009.
Prof. DR. Sugiyomo, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Edisi ke 12. Bandung: Penerbit Alfabeta, 2011.
“Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.” Diakses: 8 Maret 2024. [Daring]. Tersedia pada: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11eae903f1b965d0955b313435363133.html
Noviyanti Ramdhani, Panji Adam Agus Putra, dan Ira Siti Rohmah Maulida, “Analisis Fatwa DSN-MUI tentang Akad Ijarah terhadap Praktik Jasa Endorsement,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, hlm. 83–90, Des 2023, doi: 10.29313/jres.v3i2.2789.
Asri Sundari, D. Solihin, Saepul Ma’mun, dan Venny Setyowardani, “Pengaruh Pengetahuan Masyarakat Desa Cimareme terhadap Minat Menabung di Bank Syariah,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, hlm. 75–82, Des 2023, doi: 10.29313/jres.v3i2.1659.
I. R. Pitsyahara and A. Yusup, “Analisis Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Murabahah Terhadap Pembiayaan Modal Usaha di PNM Mekaar Syariah Cabang Cihampelas Kab. Bandung Barat,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 57–62, Jul. 2023, doi: 10.29313/jres.v3i1.1750.