Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia terhadap Pelaksanaan Jaminan Kesejahteraan Ekonomi Lansia

  • Vina Nurul Latifah Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Eva Fauziah Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Arif Rijal Anshori Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Hukum Ekonomi Syariah, UU No 13 Tahun 1998, Kesejahteraan Lanjut Usia

Abstract

Abstract. Along with the increase in human living standards, the number of elderly populations throughout the world is increasing rapidly. However, the fact on the ground is that social security efforts for the elderly are still limited because the focus is only on neglected elderly, and is not ideal for dealing with all elderly welfare problems. The aim of the research is to examine in more depth the review of sharia economic law and law number 13 of 1998 concerning the welfare of the elderly regarding the implementation of economic welfare guarantees for the elderly (case study in the Cigondewah Kaler sub-district). The research method used is a qualitative method, the type of research is field research whose activities include interviews. By using primary data sources obtained from interviews, observations and secondary data referring to books and journals which will complement the results of existing observations and interviews. Based on the results of the explanation above, it can be concluded that the economic welfare of the elderly in the Cigondewah Kaler sub-district is still not well guaranteed. According to Sharia Economic Law, there are still many elderly people who are economically disadvantaged in meeting their daily needs. In Law no. 13 of 1998 concerning the welfare of the elderly, it is considered that there are still many elderly people who have not received their rights as elderly people and there are still many whose welfare is not guaranteed.

Abstrak. Seiring dengan peningkatan taraf hidup manusia, jumlah populasi lanjut usia (Lansia) di seluruh dunia semakin meningkat pesat. Namun fakta di lapangan bahwa upaya jaminan sosial untuk lansia masih terbatas karena fokusnya hanya pada lansia yang terlantar, dan tidak ideal untuk menangani semua masalah kesejahteraan lansia. tujuan penelitian untuk meneliti secara lebih mendalam mengenai tinjauan hukum ekonomi syariah dan undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia terhadap pelaksanaan jaminan kesejahteraan ekonomi lansia (studi kasus di kelurahan cigondewah kaler). Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan yang kegiatannya meliputi wawancara. Dengan menggunakan sumber data  primer yang diperoleh dari wawancara, observasi dan data sekunder mengacu pada buku serta jurnal yang akan melengkapi hasil observasi dan wawancara yang ada. Berdasarkan hasil pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa jaminan kesejahteraan ekonomi lanjut usia di kelurahan Cigondewah Kaler masih belum terjamin dengan baik. Dalam Hukum Ekonomi Syariah masih banyak masyarakat lansia yang kekurangan dari segi ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dalam UU no. 13 tahung 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia dinilai masih banyak masyarakat lanjut usia yang belum mendapatkan haknya sebagai lansia dan masih banyak yang belum terjamin kesejahteraannya.

References

Kementerian Kesehatan RI, Infodatin Lanjut Usia (lansia) (2016).

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023 Tenang Penyelenggeraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Eva Fauziah Dkk, Model Pemuliaan Orang Lanjut Usia di Indonesia, Fakultas Syariah Unisba, 2023,

Dikeluarkan oleh Ahmad dalam kitab Fadhâilus-Sahâbah no. 382 dan Muhaqqiq kitab itu berkomentar: ”sanadnya Hasan”, lihat Târîkhut-Thabari 4/205-206

Abdul Mughits, “Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dalam Tinjauan Hukum Islam” (2008) 18 Al-Mawarid 141–159.

Halima Tus Sa’diyah et al, “Sejarah dan Kedudukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 di Indonesia” (2021) 3:1 Al-Huquq J Indones Islam Econ Law 96–118.

Misnaniarti, “Analisis Situasi Penduduk Lanjut Usia dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial di Indonesia” (2017) J Ilmu Kesehat Masy 67.

H. N. Yaqin and I. Manggala Wijayanti, “Strategi Pemasaran dan SWOT dalam Pembangunan Brand Image dan Penguatan Pondasi Bank Syariah,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 49–56, Jul. 2023, doi: 10.29313/jres.v3i1.1749.

Dewi Sundari Tanjung. "Pengaruh Zakat Produktif Baznas Kota Medan Terhadap Pertumbuhan Usaha Dan Kesejahteraan Mustahik Di Kecamatan Medan Timur." At-Tawassuth: Jurnal Ekonomi Islam 4.2 (2019), hal 356

Shofya Humaira Siti Salma and Ayi Yunus Rusyana, “Kebijakan Ekonomi Khalifah Umar Bin Abdul Aziz dan Relevansinya terhadap Zakat di Indonesia,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 7–14, Jul. 2023, doi: 10.29313/jres.v3i1.1705.

A. D. Setiadi, A. Yunita, and M. 2, “Faktor Penentu Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Belitung dalam Jangka Pendek dan Jangka Panjang,” vol. 1, no. 1, pp. 9–16, 2023, doi: 10.29313/iconomics.v1i1.xxx.

Moh Faizal. "Studi Pemikiran Imam Al-Ghazali Tentang Ekonomi Islam." Islamic Banking: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah 1.1 (2015), hal 52

Dahlia, dan Anggo Doyoharjo. "SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1998 TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA." Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4.2 (2020), hal. 6

Published
2024-02-27