Tinjauan Etika Bisnis Islam terhadap Praktik Penyaluran Air Bersih untuk Warga di Desa Ciapus Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung

  • Arban Baghiz Febrian Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Arif Rijal Anshori Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Neng Dewi Himayasari Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Etika, Bisnis, Bisnis Islam

Abstract

Abstract. Business, if interpreted in a simple context, can be interpreted as an activity in carrying out an activity or work that can provide benefits to someone. Meanwhile, in another sense, business is an activity organized by people involved in commerce and industry who provide goods and services for the needs of maintaining and improving their standards and quality of life. The definition of business according to Islam is a trade that is controlled by halal and haram rules both in terms of how it is obtained and how it is utilized. It can be concluded that business has the meaning of an activity or organization of an individual or group whose aim is to maintain and improve their standard of living. Islamic business ethics is used as a practical framework that will functionally form a religious awareness in carrying out every economic activity. In fact, the Prophet himself stated that nine out of ten doors of sustenance are through the door of trade. This means that through these trade routes, the doors of sustenance will be opened, so that you will receive favors and gifts from Allah.

Abstrak. Bisnis jika diartikan dalam konteks sederhana dapat diartikan sebagai suatu kesibukan dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang dapat memberikan keuntungan kepada seseorang. Sedangkan dalam pengertian yang lain bisnis merupakan kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang berkecimpung dalam perniagaan dan industri yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standar serta kualitas hidup mereka. Pengertian bisnis menurut islam adalah sebuah perniagaan yang dikendalikan oleh aturan halal dan haram baik dari cara perolehannya maupun cara pemanfaatannya. Dapat disimpulkan bisnis mempunyai pengertian sebuah kegiatan atau organisasi dari seorang individu atau kelompok yang mempunyai tujuan untuk mempertahankan dan memperbaiki standar hidup mereka. Etika bisnis islam dijadikan sebagai kerangka praktis yang secara fungsional akan membentuk suatu kesadaran beragama dalam melakukan setiap kegiatan ekonomi. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa sembilan dari sepuluh pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang. Artinya, melalui jalan-jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka, sehingga akan memperoleh nikmat dan karunia dari Allah.

References

Ivan Nuryat, Ramdan Fawzi, Nanik Eprianti, Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Praktek Jual Beli Likes Instagram (Studi Kasus Pada Akun Instagram @tokoprinter_bandung), Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 5, No. 2, 2019, hlm. 544.

Ade Wahidin, Prinsip Saling Rela Dalam Transaksi Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 2, No. 2, 2018, hlm. 119

Abd. Rahman Assegaf, Studi Islam Kontekstual, Gema Media, Yogyakarta, 2005, hlm. 161

Albi Aggito dan Johan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif (Sukabumi: CV Jejak, 2018), hlm 8

C. Rahmansyah, I. Asikin, S. Al Ghazal, P. Pendidikan, and A. Islam, “Metode Pendidikan Akhlak Dalam Buku ‘Akhlaqul Kariimah berdasarkan Mudaawamatu Dzikrillah’ Karya Syekh Ahmad Shohibulwafa Tajul’arifin (Abah Anom),” 2023. [Online]. Available: https://journal.sbpublisher.com/index.php/imsak

Benuf Kornelius dan Azhar Muhammad, (2020), Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, Vol 7 Edisi 1, hlm 24

Rizky Dermawan and Arif Rijal Anshori, “Tinjauan Akhlak Bisnis Islam terhadap Produksi Terasi,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 17–22, Jul. 2022, doi: 10.29313/jres.v2i1.727.

Bahder Johan, Metode Penelitian Hukum (Bandung: VC Mandar Maju, 2008), hal 87

Nia Wulansari, Titin Suprihatin, and Nanik Eprianti, “Tinjauan Etika Bisnis Islam pada Sanksi Blacklist terhadap Konsumen,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, vol. 1, no. 1, pp. 42–46, Oct. 2021, doi: 10.29313/jres.v1i1.183.

Published
2024-02-09