Analisis Prinsip Muamalah terhadap Transaksi Online dalam Layanan Gofood di PT Gojek Indonesia Cabang Kota Bandung

  • Yolanda Fadilah Rafika Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Zaini Abdul Malik Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Muhammad Yunus Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Gofood, Transaksi Online, Prinsip Muamalah

Abstract

Abstract. In the current era of globalization, the role of technology has become very important because it helps and makes it easier for humans to carry out various life activities. Many businesses use online processes, including in the culinary sector. Gojek is an application that provides online food delivery services called Gofood. The problem with this application is the use of Gofood service features by irresponsible parties by placing orders or fictitious orders. In this problem, researchers want to analyze according to the muamalah principle of online transactions between consumers, drivers and companies. The research method used is qualitative research. This research reveals the principles of muamalah in online transactions via Gofood services at PT Gojek by involving direct observation, interviews, documentation and literature study. The research results show that although online transactions make customer access easier, the principle of muamalah remains the main basis. It was found that Gojek has paid attention to aspects of benefit, justice and balance, although certain challenges still need to be overcome, such as the case of this fictitious order, because one party received unfair treatment which caused time and financial losses.
Abstrak. Pada era globalisasi yang berkembang saat ini, peran teknologi menjadi sangat penting karena membantu dan mempermudah manusia dalam melakukan berbagai aktivitas kehidupan. Banyak usaha yang menggunakan proses secara online termasuk dalam bidang kuliner. Gojek merupakan salah satu aplikasi penyedia layanan jasa pesan antar makanan secara online yang disebut Gofood. Permasalahan dari aplikasi ini yaitu penggunaan fitur layanan gofood oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan order tau pesanan fiktif. Pada permasalahan ini peneliti ingin menganalisis menurut prinsip muamalah pada transaksi online antara konsumen, driver, dan perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif . penelitian ini mengungkapkan bagaiman prinsip-prinsip muamalah pada transaksi online melalui layanan gofood di PT Gojek dengan melibatkan pengamatan langsung, wawancara, dokumentasi dan studi literature. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun transaksi online memudahkan akses pelanggan, tetapi prinsip muamalah tetap menjadi landasan utama. Di temukan bahwa Gojek telah memperhatikan aspek kemaslahatan, keadilan dan keseimbangan, meskipun tantangan tertentu masih perlu diatasi seperti kasus order fiktif ini, dikarenakan salah satu pihak mendapatkan perlakuan tidak adil yang menyebabkan kerugian secara waktu dan finansial.

References

Cahya, A. D., Martha, D., & Prasetianto, S. (2021). Analisis layanan go-food dalam meningkatkan penjualan pada kuliner di yogyakarta. Jurnal Manajemen, 13(2),

Al Fasiri, M. J. (2021). Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(2),

Nurhasanah, N. (2015). Mudharabah dalam teori dan praktik. Bandung: PT Refika Aditama.

Syahid, A. (2018). Go-Food dalam Tinjauan Cendekiawan Muslim. Finansia: Jurnal Akuntansi dan Perbankan Syariah, 1(1),

A. Aurellya, A. Rojak, I. Manggala, P. Hukum, and E. Syariah, “Analisis Fikih Muamalah Terhadap Produk Surety Bond di PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah,” 2023. [Online]. Available: https://journal.sbpublisher.com/index.php/imsak

Augustti, V. W. P., & Sunarjo, S. (2018). Tanggung Jawab PT Go-Jek Indonesia terhadap Kerugian yang Diderita Pengemudi Go-Jek Melalui Fitur Go-Food. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1),

C. M. Mayasari and N. Nurhasanah, “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Buku dengan Sistem Random pada Toko Online ‘fmqs.bookstore19’ di Aplikasi Shopee,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 75–84, Dec. 2022, doi: 10.29313/jres.v2i2.1151.

Inayah, K., Hamid, A., & Afifah, N. (2021). Al-Uqud Al-Murakkabah Pada Transaksi Online Dengan Sistem Gofood Dalam Perspektif Fikih Muamalah. elhisbah, 1(2).

Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

M. Azzahra, E. M. Bayuni, and I. Permana, “Analisis Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) terhadap Penerapan Tarif Pembatalan Order di Aplikasi Grab,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, vol. 1, no. 2, pp. 78–82, Dec. 2021, doi: 10.29313/jres.v1i2.405.

Adam, P. (2018). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: PT Refika Aditama

Published
2024-02-09