Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstract
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is also called ijārah. There are several definitions of ijarah put forward by fiqh scholars. According to Shafi'iyah scholars, ijarah is a contract for a benefit with a replacement. The discussion in this research consists of two core points, the first is to find out the rental practices carried out at the Cantigi outdoor shop, and the second is to analyze the application of ijarah in the rental practices at the shop whether it meets the terms and conditions or not. The main theory used in this research comes from the Al-Qur'an, hadith and DSN-MUI fatwa. In this research, the type of research used is field research, namely how to study in depth the background and conditions that occur in society. As devout and good Muslims, it would be wonderful if we obeyed the commands of Allah SWT, whether they come from the Koran or hadith, the opinion of Ulama and it would be good for us to stay away from his prohibitions. The rental activity in Islamic law is called an ijārah contract. In the ijārah contract there are conditions and pillars for doing so. Without conditions and pillars, the ijārah contract cannot be said to be valid. It can be concluded that the rental practice carried out in the shop is easy to practice, the ijarah contract has been used well, in accordance with the pillars and terms of the ijarah contract, and finally, in the pillars of ujrah, the fine given is only notified verbally, not in writing. So it can be concluded that the rental practice that occurs at the Cantigi outdoor shop in Bandung Regency is legal, however, in the mechanism for applying fines, misunderstandings can occur between the two parties to the contract.
Abstrak. Tren pendakian gunung saat ini menjadi ladang rezeki bagi banyak orang, dalam hal usaha jasa sewa-menyewa peralatan camping atau peralatan outdoor. Sewa-menyewa di dalam fiqih disebut juga dengan ijārah. ada beberapa definisi ijarah yang di kemukakan oleh ulama fiqih. Menurut ulama Syafi’iyah, ijarah adalah akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti. Pembahasan pada penelitian ini berjumlah dua point inti yang pertama untuk mengetahui praktek sewa yang dilakukan di toko cantigi outdoor shop, dan yang kedua untuk menganalisa penerapan ijarah dalam praktik sewa menyewa di toko tersebut sudah memenuhi rukun dan syarat atau belum. Teori utama yang di gunakan dalam penelitian ini bersumber dari Al-Qur'an, hadis dan fatwa DSN-MUI. Dalam peneltian ini jenis penelitian yang di gunakan yaitu penelitian lapangan atau field research yaitu bagaimana mempelajari secara mendalam tentang latar belakang, kondisi yang berlangsung di masyarakat. Sebagai umat muslim yang taat dan baik, alangkah indahnya jika kita mentaati perintah Allah swt baik itu yang bersumber dari al-Qur’an atau hadis, Pendapat Ulama dan ada baiknya kita untuk menjauhi larangannya. Kegiatan sewa menyewa dalam hukum islam disebut akad ijārah. Dalam akad ijārah terdapat syarat dan rukun untuk melakukannya. Tanpa adanya syarat dan rukun, maka akad ijārah tidak dapat dikatakan sah. Dapat disimpulkan praktik sewa menyewa yang dilakukan di toko tersebut mudah untuk di praktekan, telah menggunakan akad ijarah dengan baik, sesuai dengan rukun dan syarat akad ijarah, dan yang terakhir pada rukun ujrah, denda yang diberikan hanya di beritahukan secara lisan tidak secara tertulis. Sehingga dapat di simpulkan, praktik sewa menyewa yang terjadi di toko cantigi outdoor shop Kabupaten Bandung adalah sah, namun dalam mekanisme penerapan denda tersebut kesalahpahaman bisa saja terjadi diantara kedua belah pihak yang berakad.
References
A.Mas'adi,G.,Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.(2002)
Anshori, A. G., Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.(2010)
‘Fatwa Dsn-Mui Nomor 112/Dsn-Mui/IX/2017’
M Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada)
Muhammad Pangestu, Pokok-Pokok Hukum Kontrak. Makassar: CV Politic Genius.(2019)
A. Rahmi Kurniadi, I. Permana, Z. Firdaus Nuzula, and P. Hukum Ekonomi Syariah, “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pelaksanaan Sewa Menyewa dalam Jasa Layanan Rental Mobil Box di D-Trans Logistics Bandung,” 2023. [Online]. Available: https://journal.sbpublisher.com/index.php/imsak
D. P. Adriani and P. A. Agus Putra, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Biaya Pemungutan Sewa Lapak Pasar Tradisional X,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, vol. 1, no. 2, pp. 120–126, Feb. 2022, doi: 10.29313/jres.v1i2.496.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012)
Raden Subekti., Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.(1992)
Muftadin, Dahrul, ‘Dasar-Dasar Hukum Perjanjian Syariah Dan Penerapannya Dalam Transaksi Syariah’, Jurnal Al-‘Adl, 11.1 (2018)
Avrillia Wulandari Putri Supriyadi, Ifa Hanifah Senjiati, and Arif Rijal Anshori, “Tinjauan Akad Ijarah terhadap Wanprestasi Sewa Menyewa Indekost pada Masa Pandemi Covid-19,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, vol. 1, no. 2, pp. 83–88, Dec. 2021, doi: 10.29313/jres.v1i2.440.
Panji Adam, Fikih Muamalah Adabiyah (Bandung: Pt Refika Aditama, 2018)
Rahmad Syaefi, Fiqih Muamalah (Bandung: Pustaka Setia, 2001)