Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Abstract
Abstract. Basically, the concept of buying and selling is valid if it follows the applicable pillars and conditions, where the result of the buying and selling is ownership rights to an item or object purchased. But in reality, it does not rule out the possibility that the ownership rights obtained can be separated from a dispute caused by many factors, one of which is personal need or interest. Basically, the validity of the sale and purchase of disputed land cannot be assessed and is even null and void. But in the Islamic religion, it is known by a term, namely maqashid sharia, one of the objects of study of which is safeguarding property, which aims to create prosperity or justice for all Muslims. Therefore, land which should be owned must be fought for until the end which gives complete ownership rights and has an impact on the termination of the buying and selling process which is included in the scope of maqashid sharia in safeguarding property. This research aims to determine the maqashid sharia review of the sale and purchase of land disputes over land X in the city of Bandung. This research uses an empirical juridical approach that directly examines the problem of buying and selling disputed land which is reviewed using the maqashid sharia theory. The findings from this research are that maqashid sharia is a basis for terminating the sale and purchase of disputed land based on the sake of protecting property where the ownership rights should be fully controlled without the presence of other parties who deliberately seize it without any connection at all, and this is carried out for the sake of creating a mashlahat or prosperity that is in line with the objectives of the maqashid sharia itself..
Abstrak. Pada dasarnya, konsep daripada jual beli adalah sah jika mengikuti rukun dan syarat yang berlaku, yang dimana akibat dari jual beli tersebut adalah hak kepemilikan atas suatu barang atau objek yang dibeli. Tetapi pada kenyataanya, tidak menutup kemungkinan bahwasannya hak kepemilikan yang diperoleh tersebut dapat terlepas dari sebuah persengketaan yang disebabkan oleh banyak faktor, yang salah satunya adalah kebutuhan atau kepentingan pribadi. Pada dasarnya memang jual beli tanah sengketa tidak dapat dinilai keabsahannya bahkan batal demi hukum. Tetapi dalam agama Islam, dikenal dengan sebuah istilah yaitu maqashid syariah yang salah satu dari objek kajiannya adalah menjaga harta, yang didalamnya bertujuan demi terwujudnya sebuah kesejahteraan atau keadilan bagi seluruh umat muslim. Oleh karena itu tanah yang seharusnya menjadi hak milik haruslah diperjuangkan sampai akhir yang memberikan hak milik seutuhnya dan memberikan dampak terhadap pemutusan dalam pemutusan untuk proses jual beli yang dimana hal ini termasuk ke dalam cakupan maqashid syariah dalam menjaga harta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan maqashid syariah terhadap jual beli tanah sengketa tanah X di Kota Bandung. penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang meninjau secara langsung permasalahan jual beli tanah sengketa yang ditinjau dengan teori maqashid syariah. Hasil temuan dari penelitian ini yaitu maqashid syariah menjadi sebuah landasan bagi pemutusan atas jual beli tanah sengketa yang didasarkan demi menjaga harta yang dimana sudah seharusnya hak milik tersebut dikuasai penuh tanpa adanya pihak lain yang dengan sengaja merampas tanpa adanya keterkaitan sama sekali didalamnya, dan hal tersebut dilakukan atas demi terciptanya sebuah mashlahat atau kesejahteraan yang selaras dengan tujuan daripada maqashid syariah itu sendiri.
References
Al-Maliki, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mustla
Ardiansyah Zulhadji, Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanah Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, (lex Crimen 4, 2016)Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Mutiara Hadits Jilid 5, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2003,
Ardi Eka Saputra M, Jual Beli Tanah Sengketa Dalam Perspektif Hukum Islam, (Bogor, Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Darul Qur’an)
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2006) Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif (Universitas Pendidikan Indonesia, 2010)
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya (Revisi Terbaru Departemen Agama RI Dengan Transliterasi Arab Latin Rumiy), (Semarang: CV Asy-Syifa’, 2001)
Imam Asy-Syathibi, al-Muwafaqat fil usul al-Aḥkam, (Juz. II)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia (Burgelijk Wetboek).
C. Rahmansyah, I. Asikin, S. Al Ghazal, P. Pendidikan, and A. Islam, “Metode Pendidikan Akhlak Dalam Buku ‘Akhlaqul Kariimah berdasarkan Mudaawamatu Dzikrillah’ Karya Syekh Ahmad Shohibulwafa Tajul’arifin (Abah Anom),” 2023. [Online]. Available: https://journal.sbpublisher.com/index.php/imsak
Muhammad Tahir Mansoori, Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis, (Bogor: Ulil Albab Institute, 2010)
Siti Sartika and Ira Siti Rohmah Maulida, “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Bahan Pokok di XY,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 55–60, Jul. 2022, doi: 10.29313/jres.v2i1.806.
Ridwan, Pemilikan Rakyat dan Negara Atas Tanah Menurut Hukum Pertanahan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta: Bidang Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2010)
F. Fikriani and I. Permana, “Tinjauan Fikih Muamalah dan Peraturan Daerah terhadap Penggunaan Tanah Hak Milik Pemerintah,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 137–146, Dec. 2022, doi: 10.29313/jres.v2i2.1402.
Sandy Rizki Febriadi, Aplikasi Maqashid Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah (Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 1 No. 2. Juli 2017)
Sulaeman, Signifikansi Maqashid Al-Syariah Dalam Hukum Ekonomi Islam, (Kementrian Agama Sarolangun, Jambi: Jurnal Syariah dan Hukum Diktum 2018)
Umar, H, Filsafat Fiqh Muamalat Kontemporer. (Rajagrapindo Persada, 2010)