Tinjauan Maslahah Mursalah terhadap Pencatatan Hibah Aset Berharga

  • Agnia Ruslani Muftin Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Nandang Ihwanudin Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Popon Srisulawati Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Hibah, Pencatatan Hibah, KHI

Abstract

Abstract. In Cangkuan District, Bandung Regency, the grant process is carried out at the KUA Office, which provides a place only for implementing grant contracts. The legal basis for grants refers to the provisions in KHI and KHES. The practice of giving is often characterized by the withdrawal of gifts by givers for various reasons, such as urgent needs or an increase in the value of the objects donated. The research uses the action case study method to reveal the grant process and practice of recording valuable assets in Cangkuan District. The research results show that lack of recording of grants can lead to disputes, and although there is no text provision, the maslahah murlah method suggests the need for recording to avoid potential conflicts in the future.

Abstrak. Di Kecamatan Cangkuan, Kabupaten Bandung, proses hibah dilakukan di Kantor KUA, yang menyediakan tempat hanya untuk pelaksanaan akad hibah. Dasar hukum hibah mengacu pada ketetapan dalam KHI dan KHES. Praktik hibah seringkali diwarnai oleh penarikan kembali hibah oleh para pemberi dengan berbagai alasan, seperti kebutuhan mendesak atau kenaikan nilai benda yang dihibahkan. Penelitian menggunakan metode studi kasus tindakan untuk mengungkapkan proses hibah dan praktik pencatatan aset berharga di Kecamatan Cangkuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekurangan pencatatan hibah dapat menyebabkan sengketa, dan meskipun tidak ada ketentuan nash, metode maslahah mursalah menyarankan perlunya pencatatan untuk menghindari potensi konflik di masa depan.

References

Azharsyah, Etc., Pengantar Ekonomi Islam, 2021

Harisudin, Noor, Pengantar Ilmu Fiqh, Pengantar Ilmu Fiqh, 2019

Johan Nasution, Bahder, and Sri Warjiyati, ‘Hukum Perdata Islam (Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Shodaqoh)’, 1, 1997, 130

Tiana Apriani Yustika Efendi and Ramdan Fawzi, “Analisis Maslahah Mursalah Menurut Imam Al Ghazali terhadap Penggunaan Rekening Bersama di Marketplace,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 1–6, Jul. 2022, doi: 10.29313/jres.v2i1.633.

Muftin, agnia Ruslani, ‘Wawancara Pribadi Dengan Pihak KUA’ (Cangkuang)

Mutmainayah, ilul siam, ‘TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK HIBAH DI DESA BAWU KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN BOYOLALI’, 3.2 (2021), 6

R. N. Aulia and I. Amaliah, “Kesiapan Masyarakat Kabupaten Sumedang dalam Melakukan Pembayaran Pajak Secara Digital melalui Aplikasi SIAPDOL,” vol. 1, no. 1, pp. 17–26, 2023, doi: 10.29313/iconomics.v1i1.xxx.

Najmia, St., ‘Konsep Hibah Menurut Imam Syafi’i (Serah Terima Dan Penarikan Kembali Harta Hibah’, 2021 <http://repository.iainpare.ac.id/2836/1/17.2400.016.pdf>

Ri, Agung, ‘Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah’, Mahkamah Agung, 2016

Shihab, M. Quraish, Al - Quran Dan Maknanya (Tangerang: Penerbit Lentera Hati, 2021)

Tiara Deasy Nurfitriani Sumarwan and Neng Dewi Himayasari, “Analisis Maslahah Mursalah dalam Penyaluran Pembiayaan Qardh di Bank Wakaf Mikro Ciganitri,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 121–128, Dec. 2022, doi: 10.29313/jres.v2i2.1389.

Published
2024-02-08