Peluang dan Tantangan Penerapan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang pada Perbankan Syariah

  • Ananda Reynaldi Ruhiat Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Ifa Hanifia Senjiati Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Arif Rijal Anshori Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Jaminan Perbankan Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Fidusia dan Bank Syariah, Haki sebagai Jaminan Fidusia

Abstract

Abstract. This research discusses the opportunities and challenges of implementing Intellectual Property Rights (IPR) as debt collateral in Islamic banking, with a focus on creative economy products. Regarding the latest regulations, such as Government Regulation no. 24/2022, which allows the use of IPR as fiduciary collateral, this research explores its impact on creative economy actors, especially in the context of YouTube content. The research results show that although the opportunity for implementing IPR as debt collateral is wide open, there are still significant challenges, especially related to assessing the economic value of IPR and execution procedures in accordance with sharia principles. The implications of this research include the need to strengthen regulations, establish an independent assessment institution, and develop execution mechanisms that are in accordance with sharia principles to support creative economic growth and sustainability of financial transactions in sharia banking.

Abstrak. Penelitian ini membahas peluang dan tantangan penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan utang di perbankan syariah, dengan fokus pada produk ekonomi kreatif. Terkait regulasi terbaru, seperti Peraturan Pemerintah No. 24/2022, yang memungkinkan penggunaan HKI sebagai jaminan fidusia, penelitian ini mengeksplorasi dampaknya terhadap pelaku ekonomi kreatif, terutama dalam konteks konten YouTube. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peluang penerapan HKI sebagai jaminan utang terbuka lebar, masih ada tantangan signifikan, terutama terkait penilaian nilai ekonomis HKI dan prosedur eksekusi yang sesuai dengan prinsip syariah. Implikasi dari penelitian ini mencakup perlunya penguatan regulasi, pembentukan lembaga penilai independen, dan pengembangan mekanisme eksekusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan keberlanjutan transaksi keuangan di perbankan syariah.

References

Abd. Rahman Ghazaly, Fiqih Muamalat (Jakarta: Kencana, 2010), 33

Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah, 1997, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), Bandung, Citra Aditya Bakti, halaman 150- 160.

Haris Munandar dan Sally Sitanggang, 2008, Mengenal Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten,Merek, dan Seluk-Beluknya, Jakarta, Erlangga, halaman 4.

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, h 75.

Dr. H, Nasrun Haroen,.Ma, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), h.251.

Subahan and Anwar Hafidzi, “Tinjauan Hukum Islam tentang Arisan Kurban bagi Orang yang Mampu (Orang Kaya),” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 1–6, Jul. 2023, doi: 10.29313/jres.v3i1.1702.

R. Diana and N. 2, “Pengaruh Profitabilitas dan Likuiditas terhadap Nilai Perusahaan dengan Kebijakan Dividen sebagai Variabel Intervening pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di BEI Tahun Periode 2017-2020,” vol. 1, no. 1, pp. 35–44, 2023, doi: 10.29313/iconomics.v1i1.xxx.

Rachmat Syafe‟i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001) h. 139.

Rachmat Syafe‟i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001) h. 140.

Rini Fatma Kartika, JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH (KAFALAH DAN RAHN), 02 (Okto.),2016, hal.233.

Mariam Darus Badrulzaman. Beberapa Permasalahan Hukum Hak Jaminan. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 11, 2000.

Hafid Hudzaefi, Udin Saripudin, and Liza Dzulhijjah, “Analisis Fikih Muamalah dan UU terkait Nilai Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 119–126, Dec. 2023, doi: 10.29313/jres.v3i2.2815.

Published
2024-02-08