Tinjauan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap Peran Konser Musik sebagai Ekonomi Kreatif

  • Aditya Rivani Lesmana Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Sandy Rizki Febriadi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Liza Dzulhijjah Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Konser Musik, Ekonomi Islam, Ekonomi Kreatif.

Abstract

Abstract. The music industry is a sub-sector of the creative economy that contributes to local revenue. The entertainment tax collected from holding music concerts plays a role in increasing local revenue. Regional tax revenues really help local governments realize regional development. Differences of opinion regarding the halal and haram of music concerts as a tax contributor as well as differences of opinion regarding the halal and haram of tax levies from an economic law perspective are the background for researchers to compile this research paper. Economic activities in Islam have their own rules based on the 5 principles of Islamic economics. To understand music concerts as a creative economy from an Islamic economic perspective requires qualitative research methods because researchers can observe data in depth and go directly to the field by knowing the existing facts, which will later be adjusted by observing directly. The results of research on the perspective of Islamic Economic Law on the role of music concerts show that music concerts are only entertainment where tax levies are not burdensome but can increase local revenue.

Abstrak. Industri musik menjadi sub sektor ekonomi kreatif yang memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Pajak hiburan yang dipungut dari penyelenggaraan konser musik berperan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pendapatan pajak daerah sangat membantu pemerintah daerah merealisasikan pembangunan daerah. Perbedaan pendapat mengenai halal dan haram konser musik sebagai kontributor pajak serta perbedaan pendapat mengenai halal dan haram pungutan pajak dari perspektif hukum ekonomi merupakan latar belakang peneliti menyusun skipsi ini. Kegiatan berekonomi dalam agama Islam memiliki aturan tersendiri dengan berlandaskan 5 prinsip ekonomi Islam. Untuk mengetahui konser musik sebagai ekonomi kreatif dari sudut pandang ekonomi Islam memerlukan metode penelitian kualitatif karena peneliti dapat mengobservasi data secara mendalam dan turun langsung ke lapangan dengan mengetahui fakta-fakta yang ada, yang nantinya akan disesuaikan dengan memperhatikan secara langsung. Hasil penelitian tentang perspektif Hukum Ekonomi Islam pada peran konser musik menunjukan bahwa konser musik hanya hiburan yang pungutan pajaknya tidak memberatkan namun dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

References

Suryana, Ekonomi Kreatif Ekonomi Baru : Mengubah Ide dan menciptakan peluang, Bandung: Salemba Empat, 2017, hlm. 35

Andreas Syah Pahlevi, dkk, Kolase Pemikiran Ekonomi Kreatif, Semarang: CV. Oxy Consultant, 2018, hlm. 1

KEMENPAREKRAF, Panduan pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk Sektor Ekonomi Kreatif, 2020, hlm. 4

KEMENPAREKRAF, hlm 13-24

Kementrian Agama RI, Al Qur’an Terjemah, Bandung:PT. Sygma Examedia, hlm. 411

A. D. Setiadi, A. Yunita, and M. 2, “Faktor Penentu Tingkat Kemiskinan di Kabupaten Belitung dalam Jangka Pendek dan Jangka Panjang,” vol. 1, no. 1, pp. 9–16, 2023, doi: 10.29313/iconomics.v1i1.xxx.

Carunia Mulya Firdaussy, Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Indonesia, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017, hlm. 10

Afni Regita Cahyani Muis, Ekonomi Kreatif dalam Dinamika Perdagangan Internasional, Jakarta: Salemba Empat, 2013, hlm. 35

N. N. Arafah and I. Manggala Wijayanti, “Pengaruh Islamicity Performance Index terhadap Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2017-2021,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 67–74, Jul. 2023, doi: 10.29313/jres.v3i1.1790.

Hasbi hasan, Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer, Depok: Gramata Publishing, 2011, hlm. 16

M. Amin Suma, Ilmu Makro Ekonomi, Jakarta: Meda Global Edukasi, 2004, hlm. 3

Musran Munizu, Strategi Daya Saing Industri Kreatif, Makassar: UPT Unhas Press, 2021, hlm. 2

Rizky Dermawan and Arif Rijal Anshori, “Tinjauan Akhlak Bisnis Islam terhadap Produksi Terasi,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 17–22, Jul. 2022, doi: 10.29313/jres.v2i1.727.

Dani Danuar, Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Berbasis Ekonomi Kreatif di Kota Semarang, Semarang: Universitas Diponegoro, 2013, hlm. 17 kemenparekraf,go.id

Koentjaningrat, Pengantar Ilmu Antropologi I, Jakarta: Rineka Cipta, 2011, hlm. 22

Avelino Rainhard, Tinjauan Kaum Muda dan Musik dan Hakikat Proyek, Jurnal, hlm. 26

Muhammad Sadi, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, 015, hlm 51

Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta:Kencana Prenada

Published
2024-02-07