Tinjauan Fatwa DSN-MUI No 114 Tahun 2017 tentang Akad Syirkah terhadap Bisnis Mikro Kedai Kopi

  • Mohamad Dandi Maulana Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Panji Adam Agus Putra Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Intan Nurrachmi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Bisnis, Kerjasama, Fatwa

Abstract

Abstrack. In the Islamic point of view business is based on the norms and concepts of sharia in carrying it out, sharia itself is the provisions of Allah that must be obeyed both regarding the issue of aqidah (tawhid), worship (relationship to Allah), and muamalah (relationship between people). Sharia business can also be interpreted as a series of buying and selling activities in various forms, not limited to the amount of ownership of both goods and services, but limited to how to obtain and use them. Fatuha Coffee runs on a family basis and profit sharing as the basis for its success, while the discrepancy in the concept of profit sharing in Fatuha Coffee lies in the distribution of the percentage of results based on the amount of capital of each person in it. This is a special attraction for researchers to examine more deeply about the practice of suitability of the  implementation of the shirkah contract  carried out by Fatuha Coffee Bandung City with related legal sources, in this case researchers use legal sources in the form of Fatwa DSN-MUI No.114 of 2017 concerning Syirkah Akad  as a comparison. Then a qualitative method with an empirical juridical approach was used as a research study, with the aim of comparing the practice of implementing shirkah that occurred in Fatuha Coffee Bandung City with related Fatwas so that it could be concluded that in practice Fatuha Coffee Bandung City carried out  this Shirka with the  distribution of proceeds based on the amount of initial capital from each syarik and this was not in accordance with the concept of revenue sharing in the scheme Shirkah as stated in Fatwa DSN-MUI No.114 of 2017 concerning Akad Syirkah which says that the distribution of proceeds should not be based on the percentage of working capital.

Abstrak. Dalam sudut pandang islam bisnis didasarkan kepada norma dan konsep syariah dalam menjalankannya, syariah sendiri adalah ketentutan-ketentuan Allah yang wajib dipatuhi baik menyangkut masalah aqidah (tauhid), ibadah (hubungan kepada Allah), dan muamalah (hubungan antar manusia). Bisnis syariah juga dapat diartikan sebagai serangkaian aktivitas jual beli dalam berbagai bentuknya tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartnaya baik barang ataupun jasa, tetapi dibatasi cara memperoleh dan menggunakannya. Fatuha Coffee berjalan dengan landasan kekeluargaan serta pembagian hasil sebagai landasan bermuamalahnya, adapun ketidaksesuaian konsep bagi hasil di Fatuha Coffee terletak pada pembagian persentase hasil yang didasarkan kepada besaran modal dari masing masing orang didalamnya. Hal tersebut menjadi tarikan tersendiri bagi peneliti untuk meneliti lebih dalam lagi tentang praktik kesesuaian pelakasanaan akad syirkah yang dilakukan Fatuha Coffee Kota Bandung dengan sumber hukum terkait, dalam hal ini peneliti menggunakan sumber hukum berupa Fatwa DSN-MUI No.114 Tahun 2017 tentang Akad Syirkah sebagai perbandingannya. Kemudian digunakanlah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris sebagai kajian penelitiannya, dengan tujuan membandingkan praktik pelaksaan syirkah yang terjadi di Fatuha Coffee Kota Bandung dengan Fatwa terkait sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa dalam Praktiknya Fatuha Coffee Kota Bandung melaksanakan Syirkah ini dengan pembagian hasil berdasarkan besaran modal awal dari setiap syarik dan hal ini tidak sesuai dengan konsep pembagian hasil dalam skema syirkah sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No.114 Tahun 2017 tentang Akad Syirkah yang mengatakan bahwa pembagian hasil tidak boleh berdasarkan angka persentase modal usaha.

References

M.Fuad, C. H, Nurlela, Sugiarto, and P. Y. E. F, Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.

I. Mustofa, Fiqih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Z. Arifin, Akad Mudharabah (Penyaluran Dana Dengan Prinsip Bagi Hasil). Indramayu: CV. Adanu Abimata, 2021.

A. A. Nasrullah, “The Effect of Marketing Mix Toward Decisions Become to A Customer BSM Gold Installment Financing Product at Bank Syariah Mandiri Branch Office of Singaparna Tasikmalaya,” Review of Islamic Economics and Finance (RIEF), p. 29, 2020.

N. Hadari and M. M, Metodelogi Penelitian Bidang Sosial. Semarang: Gadjah Mada University Press, 1991.

Sugiyono, Metode Penelitian; Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung : Alfabeta, 2014.

Tiara Deasy Nurfitriani Sumarwan and Neng Dewi Himayasari, “Analisis Maslahah Mursalah dalam Penyaluran Pembiayaan Qardh di Bank Wakaf Mikro Ciganitri,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 121–128, Dec. 2022, doi: 10.29313/jres.v2i2.1389.

Ayu Safitri, Nandang Ihwanudin, and Intan Manggala Wijayanti, “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Bagi Hasil Tambak Ikan Mas,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 127–134, Dec. 2023, doi: 10.29313/jres.v3i2.2843.

R. N. Aulia and I. Amaliah, “Kesiapan Masyarakat Kabupaten Sumedang dalam Melakukan Pembayaran Pajak Secara Digital melalui Aplikasi SIAPDOL,” vol. 1, no. 1, pp. 17–26, 2023, doi: 10.29313/iconomics.v1i1.xxx.

Published
2024-02-07