Analisis Perbandingan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf setelah Penetapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 Revisi 2022

  • Hilman Nurul Aripin Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Ifa Hanifia Senjiati Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Ira Siti Rohmah Maulida Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Zakat, PSAK, Perbandingan

Abstract

Abstract. Over the last few years, financial accounting standards in Indonesia have experienced significant developments with the issuance of Statement of Accounting Standards (PSAK) No. 109 revision 2022 by the Indonesian Financial Accounting Standards Board (DSAK-IAI). All financial transactions must be recorded and documented in accordance with the provisions of applicable financial accounting standards, namely Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) No. 109 revision 2022 accounting for zakat, infaq and alms as well as other relevant Statements of Financial Accounting Standards (PSAK). The aim of this research is to find out the provisions regarding Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) No. 109 of 2022 after the implementation of this new regulation. This research is qualitative research using a normative descriptive approach. The data collection technique used is literature. The results of this research are that there are rules or regulations that have been added and replaced by new regulations due to updates so that there is a comparison between Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) No. 109 revised in 2022 and Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) no. 109 of 2010.

Abstrak. Selama beberapa tahun terakhir, standar akuntansi keuangan di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dengan dikeluarkannya Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) No. 109 revisi 2022 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (DSAK-IAI). Seluruh transaksi keuangan harus dicatat dan didokumentasikan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 revisi 2022 akuntansi zakat, infaq dan sedekah serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) lain yang relevan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui ketentuan mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 tahun 2022 setelah diberlakukan aturan yang baru ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah terdapat aturan atau regulasi yang ditambahkan dan digantikan diaturan yang baru karena adanya pembaharuan sehingga terjadi perbandingan antara Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 revisi tahun 2022 dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 tahun 2010.

References

Abd. Halim Musthofa, Ammar Kukuh Wicaksono, ‘Efektifitas Regulasi Dan Pengelolaan Infaq, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan (Studi KAsus Di Gerakan Koin NU-Care Kota Kediri)’, At-Tamwil, 2.1 (2020), 5

Abdul Hafiz Daulay, Irsyad Lubis, SE, M.Soc, SE, Ph.D, ‘Analisis Faktor-Faktor Penyebab Keengganan Masyarakat Membayar Zakat Melalui INstansi Bazis/Laz Di Kota Medan’, 38, 2006, 4

Ade Astalia Pratiwi, Jullie J. Sodakh, Linthe Kalangi, ‘Analisis Penerapan SAK ETAP Pada Penayajian Laporan Keuangan PT. Nichindo Manado Suisan’, Analisis Penerapan SAK, 4426.3374 (2014), 2–4

Al-Mubarak, Muhammad Adi Riswan, Nurul Iman, and Febri Wimpi Hariadi, ‘Rekonstruksi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Analisis Hukum Ekonomi Syariah)’, Musyarakah: Journal of Sharia Economic (MJSE), 1.1 (2021), 3–4

Anis, Muhammad, ‘Zakat Solusi Pemberdayaan Masyarakat’, 6

Aulia, Zaki, ‘Analisis Pernyataan Standar Akuntansi Dan Audit Kepatuhan Syariah Pada Laporan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar’, 109, 2021, 18–19

Canggih, Clarashinta, Khusnul Fikriyah, and Universitas Negeri Surabaya, ‘Potensi Dan Realisasi Dan Zakat Indonesia’, Of Islamic Economics, 1.1 (2017), 4

Choir, Uswatul, ‘Analisis PSAK 109 Terhadap Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Dan Pengungkapan Dana Non Halal Periode Januari-Desember 2017 (Studi Kasus Pada LAZ Dompet Amanah Umat Sidoarjo)’, Akuntansi : Jurnal Akuntansi Integratif, 5.01 (2019), 71–Dewi Haqiqi Andriana, Nur sayidah, ‘Penerapan Akuntansi Zakat Dan Infak/Sedekah Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bojonegoro’, Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 2.109 (2018), 2–4

Djuwita, Puspa, ‘Penelitian Komperatif’, 2009, 4–5

Dr. H. Aden Rosadi, M.Ag., Zakat Dan Wakaf Konsepsi, Regulasi, Dan Implementasi, 2019

Dr. Wita Ramadanti, S.E., M.S.A., AK., CA., CPA., and M.Si. Safrina Muarrifah, S.E., Akuntansi Lembaga Zakat, Infak, Dan Sedekah (LAZIS) Sesuai Setandar Akuntansi (SAK) Syariah (yogyakarta: Deepublish, 2022)

Peraturan Pemerintah NO 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah Pada Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Sosial Prov. Sulut’, Penyajian Laporan Keuangan, 4.1 (2016), 2–4

Febriyanti, Ika, Putri Purnama Sari, and Talitha Rahma Yuniarti P, ‘Rezeki Dalam Al-Qur’an (Analisis Perbandingan Tafsir Al-Qurṭubĭ Dan Tafsir Al-Azhar)’, REVELATIA Jurnal Ilmu Al-Qur`an Dan Tafsir, 4.1 (2023), 3

C. Rahmansyah, I. Asikin, S. Al Ghazal, P. Pendidikan, and A. Islam, “Metode Pendidikan Akhlak Dalam Buku ‘Akhlaqul Kariimah berdasarkan Mudaawamatu Dzikrillah’ Karya Syekh Ahmad Shohibulwafa Tajul’arifin (Abah Anom),” 2023. [Online]. Available: https://journal.sbpublisher.com/index.php/imsak

Fuadi, ‘Pembayaran Zakat Maal Secara Online Di BAZNAS Kabupaten Grobogan’, Pengertian Zakat, 3–4

Gumilang, Regita Cahya, ‘Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keabsahan Pembayaran Zakat Yang Dilakukan Secara Online Yang Berafiliasi Dengan Baznas Menurut Imam Syafi’i’, ILmiah Ilmu Hukum, 26.7 (2020), 9

Imas Maesah, Ifa Hanifia Senjiati, and Arif Rijal Anshori, “Analisis Kendala Penyajian Laporan Keuangan Sesuai PSAK No. 112 pada Nazhir Wakaf,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 105–112, Dec. 2023, doi: 10.29313/jres.v3i2.2806.

Habib, Anang Ariful, ‘The Principle of Zakat, Infaq,Dan Shadaqah Accounting Based Sfas 109’, Learning Vocabulary Through Games, 7.2 (2020), 4–6

Hakim, Budi Rahmat, ‘Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Persepektif Hukum Islam)’, Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, 23, 2011, 1–7

Hakim, Lukman, and Ahmad Danu Syaputra, ‘Al-Qur’an Dan Pengentasan Kemiskinan’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6.3 (2020), 4–5

Sri Apriliyani, Z. A. Malik, and M. Surahman, “Peran Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Banjarnegara dalam Meningkatkan Perekonomian Kaum Dhuafa,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, vol. 1, no. 1, pp. 7–12, Jul. 2021, doi: 10.29313/jres.v1i1.100.

Hastuti, Qurratul ’Aini Wara, ‘Infaq Tidak Dapat Dikategorikan Sebagai Pungutan Liar’, Jurnal Zakat Dan Wakaf, 3.VOL 3, NO 1 (2016) (2017), 49–51

IAI, ‘Draf Eksposur PSAK 101 Dan PSAK 109’, Penyajian Laporan Keuangan Syariah, Revisi 2021, 2021, 23–50

ichwan ahnaz alamudi, ahmadi hasan, ‘Analaisis Pembaruan Hukum Zakat Didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat’, Studi Hukum Islam, 10.1 (2011), 10–13

Intan Fitri Panisa Harap, Tuti Anggraini, Kusmilawaty., ‘… Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Dan Menengah (SAK EMKM) Dalam Penyusunan Laporan Keuangan (Study Kasus Pada UMKM …’, INOBIS: Jurnal Inovasi Bisnis Dan Manajemen …, 3.1 (2020), 2–4

Kartika, T, ‘Zakat Accounting in Supporting the Distribution of Productive Zakat Funds for Business Capital’, Sintesa, 23, 2022, 3

Meitasir, bella chenia, ‘Analisis Pelaporan Akuntansi Zakat, Infaq, Sedekah

Yulyanti, Agnes, Ifa Hanifia Senjiati, and Iwan Permana, ‘Pengaruh Indikator Kelembagaan Terhadap Indikator Dampak Zakat Pada Lembaga Amil Zakat Di Indonesia’, Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 2.1 (2022), 3

Published
2024-02-07