Praktek Kerjasama Pertanian Sawah Ditinjau dari Aspek Al-Adalah
Abstract
Abstract. This study aims to review the practice of rice field farming cooperation in Cikondang Ciawigebang Kuningan Village which indicates injustice to one party. Where the injustice is in the form of sharing results that feel not enough to cover all the costs experienced by farmers. In such cases, the researcher reviews the problem through a review of the principles of the concept of al-adlah (justice). This research was examined using qualitative type research methods with an Empirical Normative approach, namely to unravel a problem based on reality phenomena that occur in the field. The results of observations and interviews that research found that there was a mistake in responding to an agreement on muzara’ah experienced by farmers. Basically, this is an unexpected field risk that causes the farmers to weigh the inadequacy of the density obtained so that the farmers feel unfair and benefited. In addition, there are also several factors for the sustainability of the sense of injustice because the farmers have not had time to discuss this issue with the owner of the child because the landowner is no longer domiciled in the village and the landowner rarely comes or meets with the farmer. This has led to the absence of a good communication related to the cooperation experienced by farmers and landowners.
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik kerjasama pertanian sawah di Desa Cikondang Ciawigebang Kuningan yang terindikasinya ketidakadilan bagi salah satu pihak. Yang dimana ketidakadilan tersebut berupa pembagian hasil yang terasa belum cukup untuk menutupi segala biaya yang dialami oleh pihak petani. Dalam kasus tersebut peneliti meninjau permasalah tersebut melalui tinjauan prinsip konsep al-‘adalah (keadilan). Penelitian ini diteliti menggunakan metode penelitan berjenis kualitatif dengan pendekatan Normatif Empiris yaitu untuk mengurai sebuah permasalahan berdasarkan fenomena realita yang terjadi di lapangan. Hasil dari observasi dan wawancara yang peneliti dapatkan bahwa adanya kekeliruan dalam menanggapi sebuah perjanjian akan muzara’ah yang dialami oleh pihak petani. Yang pada dasarnya hal tersebut adalah sebuah resiko lapangan yang tidak terduga sehingga menyebabkan beratnya pihak petani akan ketidak cukupan pendapadatan yang didapat sehingga pihak petani merasa tidak adil serta di untungkan. Selain itu pun ada beberapa faktor keberlanjutannya rasa ketidakadilan tersebut dikarenakan pihak petani belum sempat membicarakan masalah ini dengan pihak pemilik tanak dikarenakan pihak pemilik tanah sudah tidak berdomisili di desa tersebut dan pemilik tanah pun jarang datang atau bertemu dengan pihak petani. Hal ini menyebabkan tidak terjalinnya sebuah komunikasi yang baik terkait kerjasama yang di alami oleh pihak petani dan pihak pemilik tanah.
References
A. H. al-Ghazali, Ulum ad-Dinn, Beirut: Beirut, 1986.
M. Sholahuddin, Kamus Istilah Ekonomi, Keuangan, & Bisnis Syariah A-Z, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
R. N. Aulia and I. Amaliah, “Kesiapan Masyarakat Kabupaten Sumedang dalam Melakukan Pembayaran Pajak Secara Digital melalui Aplikasi SIAPDOL,” vol. 1, no. 1, pp. 17–26, 2023, doi: 10.29313/iconomics.v1i1.xxx.
Depag RI, Al-Qur'anul Karim Terjemah Dan Tajwid Disertai Tafsir Ringkas Ibnu Katsir, Bandung: Jabal Raudhatul Jannah, 2009.
M. S. Antonio, Bank Syariah, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Avrillia Wulandari Putri Supriyadi, Ifa Hanifah Senjiati, and Arif Rijal Anshori, “Tinjauan Akad Ijarah terhadap Wanprestasi Sewa Menyewa Indekost pada Masa Pandemi Covid-19,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, vol. 1, no. 2, pp. 83–88, Dec. 2021, doi: 10.29313/jres.v1i2.440.
S. L. Sulistiani, Hukum Perdata Islam (Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis di Indonesia), Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
d. Windy Sepiyanti, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Muzara'ah Antara Pemilik Modal Dan Petani, Bandung: Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 2022.
J. b. A. al-Harisi, al-Fiqh al-Iqtishadi Mukminin Umar bin Khattab, Jakarta: Khalifa, 2006.
F. Fikriani and I. Permana, “Tinjauan Fikih Muamalah dan Peraturan Daerah terhadap Penggunaan Tanah Hak Milik Pemerintah,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 137–146, Dec. 2022, doi: 10.29313/jres.v2i2.1402.
A. Amin, Al-Akhlaq, Kairo: Dar al-Kutub, 1931.
Q. Shihab, Tafsir al-Misbah: Pesa, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
S. Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Bogor: 1983, 2012.