Analisis Putusan Hakim Nomor 86/PdtG/2023/PA Mrs tentang Pembebanan Biaya Operasional pada Pembiayaan Mudharabah di Pengadilan Agama Maros Kabupaten Maros Sulawesi Selatan

  • Esti Apriliani Permata Sari Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Zaini Abdul Malik Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Neng Dewi Himayasari Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Putusan Hakim, Biaya Operasional, Mudharabah

Abstract

Abstract. There are different views regarding the burden of operational costs in mudharabah financing between the DSN-MUI Fatwa and the Sharia Economic Law Compilation. Based on this phenomenon, the problem in this research is formulated as follows: (1) What is the decision of the judge of the Maros religious court in decision Number 86/Pdt.G/2023/PA Mrs (2) What is the analysis of the decision of the judge of the Maros religious court in decision Number 86/ Pdt.G/2023/PA Mrs. Researchers use qualitative research methods with data collection techniques using triangulation (combining various data sources). Data analysis was carried out inductively. The approach in this research uses a normative juridical approach. This type of research is a literature study. If analyzed in the context of the relationship between KHES and the DSN-MUI Fatwa, it appears that there is a lack of harmony in the regulations between the two. This of course can damage legal certainty. As a result, confusion will arise in determining the legal guidelines that must be followed. Furthermore, if we consider the roles of both, it can be seen that they have different focuses, where KHES is specifically aimed at resolving sharia economic disputes in the Religious Courts, while the DSN-MUI Fatwa focuses more on the operational arrangements of the system.

Abstrak. Terdapat perbedaan pandangan mengenai pembebanan biaya operasional dalam pembiayaan mudharabah antara Fatwa DSN-MUI dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana putusan hakim pengadilan agama Maros pada putusan Nomor 86/Pdt.G/2023/PA Mrs (2) Bagaimana analisis putusan hakim pengadilan agama Maros pada putusan Nomor 86/Pdt.G/2023/PA Mrs. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan triangulasi (penggabungan berbagai sumber data). Analisis data dilakukan secara induktif.   Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Jenis penelitian ini merupakan studi kepustakaan. Jika dianalisis dalam konteks hubungan antara KHES dan Fatwa DSN-MUI, terlihat adanya ketidakselarasan dalam regulasi di antara keduanya. Hal ini tentu saja dapat merusak kepastian hukum. Akibatnya, akan timbul kebingungan dalam menentukan panduan hukum yang harus diikuti. Selanjutnya, jika kita mempertimbangkan peran keduanya, terlihat bahwa mereka memiliki fokus yang berbeda, di mana KHES ditujukan khusus untuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama, sedangkan Fatwa DSN-MUI lebih menitikberatkan pada pengaturan operasional sistemnya.

References

A. A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 2007.

D. A. RI, Al- Qur’an Tajwid Dan Terjemahan, Bandung: CV. Diponogoro, 2019.

P. Adam, Fikih Muamalah Adabiyah, Bandung: Refika Aditama, 2008.

F. Nandita and Y. Rosdiana, “Pengaruh Pengendalian Internal dan Disiplin Kerja terhadap Kepuasan Kerja Pegawai,” vol. 1, no. 1, pp. 1–8, 2023, doi: 10.29313/iconomics.vxix.xxx.

Ismail, Akuntansi Bank Teori Dan Aplikasi Dalam Rupiah Edisi Pertama, Jakarta: Kencana Perdana Media Group, 2010.

Mardini, Hukum Ekonomi Syari’ah di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2011.

E. A. Hardi, "Fatwa DSN MUI dan Perkembangan Produk Perbankan Syariah," Jurnal Ekonomi Syariah, vol. 1 (2), p. 84, 2019.

Ratih Rahayu and Akhmad Yusup, “Analisis Kesadaran Hukum dan Perlindungan Pelaku Usaha terhadap Konsumen tentang Kepemilikan Sertifikat Halal,” Jurnal Riset Ekonomi Syariah, pp. 129–136, Dec. 2022, doi: 10.29313/jres.v2i2.1390.

N. I. Elhas, "Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Tinjauan Umum Hukum Islam)," Jurnal Qolamuna, vol. 1 (2), p. 216, 2016.

M. Agung, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES).

U.-U. R. Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

F. Nurhikmah, D. Ansari, H. 2, and Y. D. Nurgraha, “Pengaruh Electronic Word of Mouth, Electronic Service Quality, dan Electronic Trust terhadap Purchase Decision pada Pengguna Shopee di Kota Bandung,” vol. 1, no. 1, pp. 27–34, 2023, doi: 10.29313/iconomics.v1i1.xxx.

A. M. Syafii, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2011.

W. Az-Zuhayli, Fikih Islam Jilid 5, Depok: Gema Insani, 2011.

W. Az-Zuhayli, Fikih Islam. Jilid 5, Gema Insani: Depok, 2011.

Published
2024-02-07